Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Beslag, Sita atau Penyitaan dan Macamnya

awambicara.id - Kepentingan adalah hak-hak dan kewajiban-kewajiban perdata yang diatur dalam hukum perdata.

Beslag, Sita atau Penyitaan dan Macamnya

Beslag, Sita atau Penyitaan dan Macamnya

Dalam hal seorang anggota masyarakat yang kepentingannya dilanggar oleh yang lainnya dapat mengajukan gugatan keperdataan ke pengadilan.

Dan dalam mengajukan gugatan tersebut bukan saja ia mengharapkan agar memperoleh putusan yang menguntungkan.

Tetapi disamping itu pula bahwa putusannya tersebut akhirnya dapat dilaksanakan dan pada akhirnya terpenuhi haknya.
Beslag, Sita atau Penyitaan dan Macamnya

Suatu putusan dimana seorang dimenangkan, kemudian misalnya tidak dilaksanakan maka bagi yang menang akan menjadi tidak berarti sama sekali.

Oleh karena itu hukum acara perdata mengenal lembaga Sita.

Penyitaan berasal dari terminologi Beslag (Belanda), istilah Indonesia Beslah, tetapi istilah bakunya ialah Sita atau Penyitaan.

Penyitaan berarti menempatkan harta tersita dibawah penjagaan pengadilan untuk memenuhi kepentingan penggugat.

Penyitaan atau Beslag merupakan tindakan persiapan, berupa pembekuan barang-barang yang berada dalam kekuasaan tergugat sementara waktu, untuk menjamin agar putusan pengadilan dapat dilaksanakan.

Penyitaan bertujuan untuk menjamin kepentingan Penggugat, agar haknya yang dikabulkan dalam putusan hakim, dapat dilaksanakan, setidaknya melalui barang sitaan. 

Berikut, macam-macam sita, penyitaan atau Beslag Dalam Hukum Perdata:

1. Sita Revindikasi (Revindicatoir Beslag)

Revindicatoir berasal dari perkataan revindiceer yang artinya mendapatkan.

Perkataan Revindicatoir Beslag mengandung pengertian penyitaan untuk mendapatkan hak kembali.

Maksudnya penyitaan ini adalah agar barang yang digugat itu jangan sampai dihilangkan selama proses berlangsung.

Terkait dengan Sita Revindikasi (Revindicatoir Beslag), terdapat dalam HIR, pasal RBg, KUHPerdata maupun RV. 

HIR mengatur tentang sita revidikasi dalam Pasal 226 yang berbunyi:
  1. Pemilik barang bergerak, boleh meminta dengan surat atau dengan bantuan kepada ketua pengadilan negeri yang berkuasa di tempat diam atau tempat tinggal orang yang memegang barang itu supaya barang itu disita.
  2. Barang yang hendak disita itu harus diterangkan dengan jelas dalam permintaan itu.
  3. Jika permintaan itu diluluskan, maka penyitaan akan dilakukan menurut surat perintah ketua. Tentang orang yang harus melakukan penyitaan itu dan tentang persyaratan yang harus dipenuhi, berlaku juga pasal 197.
  4. Panitera pengadilan harus segera memberitahukan penyitaan itu kepada orang yang mengajukan permintaan, dan menerangkan kepadanya, bahwa ia harus menghadap persidangan pengadilan negeri berikutnya untuk mengajukan dan meneguhkan gugatannya.
  5. Orang yang memegang barang yang disita itu harus dipanggil atas perintah ketua untuk menghadap persidangan itu. 
  6. Pada hari yang ditentukan, pemeriksaan perkara dan pengambilan keputusan dijalankan dengan cara biasa. (TR. 130 dst., 139 dst., 155 dst., 163 dst., 178 dst.) 
  7. Jika gugatan itu diterima, maka penyitaan itu disahkan, lalu diperintahkan supaya barang yang disita itu diserahkan kepada si penggugat; sedang kalau gugatan itu ditolak, harus diperintahkan supaya dicabut penyitaan itu. 

Sementara itu, dalam RBG ketentuan tentang sita revidikasi terdapat dalam Pasal 260 yang berbunyi:
  1. Seorang pemilik suatu barang bergerak dapat memohon kepada pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan orang yang memegang/menguasai barang itu, dengan cara tertulis atau lisan, agar dilakukan penyitaan atas barang yang dikuasai itu.
  2. Barang yang harus disita harus diterangkan dengan teliti dalam permohonannya itu.
  3. Jika penyitaan dikabulkan, maka penyitaan dilakukan dengan perintah tertulis dari ketua, ditetapkan pula siapa yang harus melakukan penyitaan serta tata cara yang harus diturut dengan mengikuti apa yang diatur dalam pasal 208-212.
  4. Penyitaan yang telah dilakukan segera diberitahukan oleh panitera kepada pemohon sita dengan diberitahukan pula, bahwa ia harus hadir pada hari persidangan yang akan datang agar mengajukan dan menguatkan tuntutannya. 
  5. Orang, yang barangnya disita, diperintahkan juga untuk hadir pada persidangan itu.
  6. Pada hari yang sudah ditentukan, maka persidangan dilakukan dengan cara yang biasa dan diputus tentang hal itu.
  7. Jika gugatan dikabulkan, maka sitaan dinyatakan sah dan  berharga dan diperintahkan agar barang yang disita diserahkan kepada penggugat, sedangkan jika gugatan ditolak, maka diperintahkan agar sita diangkat. (Rv. 714 dst.; IR. 226.)

Yang harus menjadi perhatian inti dalam kedua pasal dan ketentuan di atas yakni:
  1. Pemohon sita revindikasi adalah pemilik barang.
  2. Harus merupakan barang bergerak. Jika dikaitkan dengan Pasal 1977 KUHPerdata yang menganut doktrin bezit geld als volkomen title yang berarti penguasaan atas barang bergerak dianggap sebagai bukti pemilikan yang sempurna atas barang itu, maka adanya hak penggugat untuk memohon sita revindikasi dalam hal ini menjadi sangat penting.
  3. Barang yang akan dimohonkan sita revindikasi tersebut harus diterangkan dengan jelas. Hal ini tentu bertujuan guna memberi kepastian barang tersebut dan memudahkan dalam proses penyitaan jika dikabulkan.
RV juga mengatur terkait dengan sita revindikasi ini dalam Pasal 714  yang menyatakan “(s.d.u. dg. S. 1908-522.)

Barang siapa mempunyai hak menuntut kembali atau hak reklame atas barang bergerak dapat menyitanya. (KUHPerd. 509 dst., 574, 582 dst., 1145, 1702, 1741, 1977; dst., 240, 555; Rv. 763h dst., 924, 971; IR. 226; RBg. 260.)”

Sementara itu di dalam KUHPerdata memuat beberapa ketentuan yang terkait dengan tindakan-tindakan yang dapat diajukan permohonan sita revindikasi misalnya dalam hal pinjam barang (lihat Pasal 1751 KUHPerdata), atau berdasarkan hak reklame (Reclamerecht) seperti yang telah ditegaskan di dalam Pasal 714 RV di atas (lihat Pasal 1145 KUHPerdata).

Dari pasal 226 ayat (1) HIR dan pasal 260 ayat (1) RBg dapat diketahui bahwa sita revindikasi mempunyai kekhususan terutama terletak pada obyek barang tersita dan kedudukan penggugat atau barang yaitu :
  1. Hanya terbatas barang bergerak yang ada di tangan orang lain (tergugat)
  2. Barang itu berada di tangan orang lain tanpa hak
  3. Permintaan sita diajukan oleh pemilik agar dikembalikan kepadanya.
2. Sita Jaminan (Conversatoir Beslag)

Perkataan conservatoir beslag adalah berasal dari perkataan conserveren yang berarti menyimpan. Makna conversatoir beslag ialah untuk menyimpan hak-hak seorang untuk menjaga agar penggugat tidak dirugikan oleh perbuatan tergugat. Syarat-syarat utama sita jaminan adalah :
  1. Harus ada sangka yang beralasan, bahwa tergugat sebelum putusan dijatuhkan atau dilaksanakan akan menggelapkan atau menghilangkan barang-barangnya.
  2. Barang yang disita itu berupa kepunyaan yang terkena sita, artinya bukan milik penggugat.
  3. Permohonan diajukan kepada Ketua Pengadilan yang memeriksa perkara tersebut.
  4. Dapat dilakukan atau diletakkan baik tehadap barang bergerak atau yang tidak bergerak.

Dalam praktek permohonan akan sita jaminan lazimnya dilakukan dalam surat gugat, dan dalam petitum dimohonkan pernyataan sah dan berharga, atau dengan kata lain permohonan sita jaminan tersebut diajukan sebelum dijatuhkan putusan.

Sedangkan ciri-ciri sita jaminan adalah sebagai berikut: 
  1. Sita jaminan diletakkan atas harta yang disengketakan status kepemilikannya atau terhadap harta kekayaan tergugat dalam sengketa utang piutang atau juga dalam sengekta dan tututan ganti rugi.
  2. Obyek sita bisa barang bergerak atau tidak bergerak, bisa berwujud atau tidak berwujud.
  3. Pembatasan sita jaminan bisa hanya barang-barang tertentu atau seluruh harta kekayaan tergugat.
  4. Tujuan penyitaan untuk menjamin gugatan agar tidak hampa (illusoir)

Sederhananya, bahwa jika penggugat membuat gugatan dengan meminta ganti rugi, uang paksa, atau bentuk kompensasi lainnya, maka untuk memastikan permintaannya tersebut tidak hanya menang di atas kertas saja sehingga perlu untuk meminta sita jaminan.

Artinya jika permohonan penggugat dalam gugatan dikabulkan oleh majelis hakim, dan ternyata selama proses peradilan berlangsung, tergugat telah memindahkan atau menggelapkan harta kekayaan miliknya,

Maka ketika akan melaksanakan eksekusi putusan, tidak ada lagi yang bisa diambil atau tidak ada lagi yang dapat digunakan oleh tergugat yang kalah untuk memenuhi isi putusan tersebut.

Sehingga sangat penting untuk meminta adanya Sita Jaminan (Conversatoir Beslag) dalam mengajukan gugatan.

3. Sita Harta Bersama (Marital Beslag)

Selain Sita Revindikasi (Revindicatoir Beslag) dan Sita Jaminan (Conversatoir Beslag) terdapat pula bentuk khusus yang diterapkan terhadap harta bersama suami-istri, apabila terjadi sengketa perceraian atau pembagian harta bersama. Aturan terkait dengan sita harta bersama terdapat dalam KUHPerdata, UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, dan RV. 

KUHPerdata mengatur tentang sita harta bersama dalam Pasal 190 yang berbunyi “Selama penyidangan, isteri boleh melakukan tindakan-tindakan, dengan seizin Hakim, untuk menjaga agar barang-barangnya tidak hilang atau diboroskan si suami.”

UU No. 7 Tahun 1989 mengatur tentang sita harta bersama dalam Pasal 78 yang menyatakan “Selama berlangsungnya gugatan perceraian, atas permohonan penggugat, Pengadilan dapat:
  1. Menentukan nafkah yang ditanggung oleh suami;
  2. Menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin pemeliharaan dan pendidikan anak;
  3. Menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin terpeliharanya barang-barang yang menjadi hak bersama suami istri atau barang-barang yang menjadi hak suami atau barang-barang yang menjadi hak istri”.

PP No. 9 Tahun 1975, mengatur tentang pembagian harta bersama dalam Pasal 24 (2): “Selama berlangsungnya gugatan perceraian atas permohonan penggugat atau tergugat, Pengadilan dapat :
  1. Menentukan nafkah yang harus ditanggung oleh suami;
  2. Menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin pemeliharaan dan pendidikan anak;
  3. Menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin terpeliharanya barang-barang yang menjadi hak bersama suami-isteri atau barang-barang yang menjadi hak suami atau barang-barang yang menjadi hak isteri”.

Tujuan utamanya adalah membekukan harta bersama suami istri melalui penyitaan, agar tidak berpindah kepada pihak ketiga selama proses perkara perceraian atau pembagian harta bersama berlangsung. Karakteristik penerapan yang melekat pada sita harta bersama meliputi seluruh harta bersama yang dikuasai oleh para pihak, bukan hanya yang ada di tangan tergugat saja tetapi juga yang ada pada penggugat atau pihak ketiga.

4. Sita Eksekusi (Executorial Beslag)

Sita eksekusi adalah sita yang berhubungan dengan masalah pelaksanaan suatu putusan karena pihak tergugat tidak mau melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut secara sukarela meskipun Pengadilan telah memperingatkan agar putusan tersebut dilaksanakan secara sukarela sebagaimana mestinya. Sita eksekusi ini biasa dilakukan terhadap putusan yang mengharuskan penggugat membayar sejumlah uang, sedangkan tentang tata cara dan syarat-syarat sita eksekusi ini diatur dalam pasal 197 HIR
“Jika sudah lewat waktu yang ditentukan itu, sedangkan orang yang kalah itu belum juga memenuhi keputusan itu, atau jika orang itu, sesudah dipanggil dengan sah, tidak juga menghadap, maka ketua, karena jabatannya, akan memberi perintah dengan surat, supaya disita sekian barang bergerak dan jika yang demikian tidak ada atau ternyata tiada cukup, sekian barang tak bergerak kepunyaan orang yang kalah itu, sampai dianggap cukup menjadi pengganti jumlah uang tersebut dalam keputusan itu dan semua biaya untuk melaksanakan keputusan itu”

atau pasal 208 RBg.
“Bila setelah lampau tenggang waktu yang telah ditentukan, putusan hakim tidak dilaksanakan atau pihak yang kalah tidak datang menghadap setelah dipanggil, maka ketua atau jaksa yang diberi kuasa karena jahatannya mengeluarkan perintah untuk menyita jumlah barang-barang bergerak dan, jika jumlahnya diperkirakan tidak akan mencukupi, juga sejumlah barang-barang tetap milik pihak yang kalah sebanyak diperkirakan akan mencukupi untuk membayar jumlah uang sebagai pelaksanaan putusan, dengan batasan bahwa di daerah Bengkulu, sumatera Barat dan Tapanuli, hanya dapat dilakukan penyitaan atas harta (harta pusaka) jika tidak terdapat cukup kekayaan dari harta pencarian baik yang berupa barang bergerak maupun barang tetap. (Rv. 444; IR. 1971.)”

Sekiranya sudah diletakkan sita jaminan, tidak diperlukan lagi Sita Eksekusi karena sita jaminan menurut asasnya otomatis beralih menjadi sita eksekusi pada saat perkara yang bersangkutan mempunyai putusan yang berkekuatan hukum tetap. Ada dua macam sita eksekusi :
  1. Sita Eksekusi Langsung; yakni sita eksekusi yang langsung diletakkan atas barang bergerak dan barang tidak bergerak milik debitur atau pihak yang kalah.
  2. Sita Eksekusi yang Tidak Langsung; adalah sita eksekusi yang berasal dari sita jaminan yang telah dinyatakan sah dan berharga dan dalam rangka eksekusi otomatis berubah menjadi sita eksekusi.
Demikian, macam-macam jenis Sita atau Penyitaan (Beslag) dalam Hukum Perdata beserta aturan-aturan yang berkenaan dengan itu.

TENTANG KAMI : Situs yang didedikasikan sebagai tempat untuk belajar Soal CPNS, Psikotes dan Blogging. Informasi terkini tentang Drakor terbaru, Loker, Lifestyle dan Teknologi. Terus ikuti kami untuk update artikel terbaru, atau ikuti kami di Facebook dan Twitter.


Deddy's
Deddy's Seorang abdi negara yang aktif menulis blog dikala libur
Follow me: @deddy

Posting Komentar untuk "Beslag, Sita atau Penyitaan dan Macamnya"