Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Politik, Negara Hukum, Pancasila dan Wacana Pemisahan Politik dan Agama

awambicara.id - Politik Berasal dari bahasa Yunani  yakni "Polis" yang berarti negara atau kota dan "teta" berarti urusan.

Politik pertama kali diperkenalkan dan digunakan oleh Aristoteles dimana pada awalnya, Aristoteles menyebutnya dengan "Zoon Politikon" yang kemudian terus berkembang menjadi "polites", "politeia", "politika", "politikos". "Polites" adalah warganegara.

"Politeia" adalah hal-hal yang berhubungan dengan negara.

"Politika" adalah pemerintahan negara. "Politikos" adalah kewarganegaraan.

Dengan demikian politik berdasarkan teori klasik dari Aristoteles adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama.

negara hukum pancasila

Yang dalam hal ini berarti menyangkut dengan urusan negara atau pemerintahan dalam mewujudkan kebaikan bersama.

Politik, Negara Hukum, Pancasila dan Wacana Pemisahan Politik dan Agama


Sedangkan Politik menurut definisi para ahli, yakni menurut Joice Mitchel yang mengatakan bahwa politik adalah pengambilan keputusan kolektif atau pembuatan kebijaksanaan umum masyarakat seluruhnya.

Sedangkan menurut wikipedia Politik berasal dari bahasa Yunani yakni politikos, yang berarti dari, untuk, atau yang berkaitan dengan warga negara.

Adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara.

Politik dapat dikatakan adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional maupun non konstitusional.

POLITIK


Dari beberapa pengertian dan arti dari kata politik diatas, maka dapatlah disimpulkan bahwa Politik adalah, tata cara warga negara dalam meraih kekuasaan didalam suatu negara/ bangsa atau kota, untuk mengatur dan membuat suatu kebijakan bernegara, sebagai suatu proses dalam mewujudkan kebaikan dan kesejahteraan bersama.

HUKUM


Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, serta mencegah terjadinya kekacauan.

Hukum juga memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat.

Oleh sebab itu setiap masyarakat berhak untuk memperoleh pembelaan dihadapan hukum.

Dengan demikian Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat serta menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum.

Hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut:
  1. Hukum berdasarkan Bentuknya: Hukum tertulis dan Hukum tidak tertulis. 
  2. Hukum berdasarkan Wilayah berlakunya: Hukum local, Hukum nasional dan Hukum Internasional. 
  3. Hukum berdasarkan Fungsinya: Hukum Materil dan Hukum Formal.
  4. Hukum berdasarkan Waktunya: Ius Constitutum, Ius Constituendum, Lex naturalis/ Hukum Alam.
  5. Hukum Berdasarkan Isinya: Hukum Publik, Hukum Antar waktu dan Hukum Private. Hukum Publik sendiri dibagi menjadi Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana dan Hukum Acara. Sedangkan Hukum Privat dibagi menjadi Hukum Pribadi, Hukum Keluarga, Hukum Kekayaan, dan Hukum Waris.
  6. Hukum  Berdasarkan Pribadi: Hukum satu golongan, Hukum semua golongan dan Hukum Antar golongan.
  7. Hukum Berdasarkan Wujudnya: Hukum Obyektif dan Hukum Subyektif.
  8. Hukum Berdasarkan Sifatnya: Hukum yang memaksa dan Hukum yang mengatur.

NEGARA HUKUM


Negara hukum adalah sebuah negara yang dalam menjalankan pemerintahannya berdasarkan pada hukum.

Penyelenggaraan pemerintahan di negara hukum tidak boleh menyalahi perangkat negara yang mengatur tentang hukum.

Yang bertujuan untuk membuat sebuah negara yang adil dan makmur. Namun walaupun demikian, tidak semua negara memegang prinsip sebagai negara hukum.

Indonesia, merupakan salah satu negara yang menganut prinsip negara hukum.

Dengan demikian, Indonesia dalam menjalankan pemerintahannya berdasarkan hukum, dalam hal ini Penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia, tidak boleh menyalahi atau bertentangan dengan perangkat negara yang mengatur tentang hukum tersebut, seperti Pancasila, UUD 1945, TAP MPR, Undang-undang, Peraturan Pemerintah yang meliputi peraturan presiden, peraturan mentri, peraturan daerah, dan yang lainnya. 

Dari pengertian diatas, maka dapat disimpulkan bahwa dalam pelaksanaannya, negara hukum harus menjunjung tinggi keadilan sebagai tujuan dari hukum itu sendiri. 

DASAR NEGARA


Dasar Negara adalah dasar untuk mengatur penyelenggaraan ketatanegaraan suatu negara dalam bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan.

Dasar negara merupakan falsafah negara yang berkedudukan sebagai sumber dari segala sumber hukum.

Falsafah negara atau dasar negara menjadi sikap hidup, pandangan hidup bagi masyarakat, bangsa, dan negara.

Indonesia, sebagai suatu bangsa, mempunyai ragam budaya, suku bangsa, bahasa serta agama yang berbeda-beda.

Atas perbedaan ini, Indonesia, mempunyai falsafah sendiri dalam penyelenggaraan ketatanegaraannya.

Dasar Negara atau falsafah bangsa Indonesia, adalah merupakan perwujudan dari nilai luhur dari Bangsa Indonesia, yakni PANCASILA.

Pancasila berasal dari bahasa sansekerta, yang berarti lima sila atau lima asas/ prinsip.

Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.  

Dari penjelasan tersebut diatas mengenai Politik, Hukum, Negara Hukum dan Dasar Negara, maka dapatlah disimpulkan bahwa;

Indonesia, sebagai suatu bangsa/ negara yang menyangkut dengan urusan negara atau pemerintahannya dalam mewujudkan kebaikan dan kemakmuran bersama (POLITIK), yang warga negaranya dalam berbagai suku bangsa, bahasa, agama dan budaya yang berbeda-beda, (DASAR NEGARA) dalam menjalankan pemerintahannya berdasarkan negara hukum yang berlandaskan pada Pancasila, UUD 1945 dan peraturan-peraturan lainnya yang mengatur dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.(NEGARA HUKUM).

Karena itu, sangatlah dipertanyakan jika di sebuah negara hukum yang berdasarkan Pancasila, belum tercapai suatu keadilan.

Yang artinya, pelaksanaan negara hukum belum bisa dikatakan berhasil, baik disebabkan karena pemerintahnya sebagai pemegang kekuasaan dan pembuat kebijakan umum (POLITIK), maupun masyarakatnya/ warga negaranya. 

Apalagi, ada wacana atau keinginan dari Pemerintah sebagai pemegang kekuasaan dan pembuat kebijakan yang ingin memisahkan antara POLITIK dan AGAMA dalam sistem pemerintahan negara Indonesia.

Tentunya akan menimbulkan pertanyaan besar, atau bahkan mungkin akan membuat suatu gejolak sosial didalam masyarakat/ warga negara Indonesia.

Hal ini dikarenakan, sebagai Negara Hukum yang sudah mempunyai dasar negara sebagai landasan hukum yang dalam pelaksanaan fungsi Politiknya, tidak boleh bertentangan dengan dasar negara yakni Pancasila sebagai Dasar Hukum Negara Indonesia.

Pancasila sendiri seperti yang sudah dijelaskan diatas, merupakan ideologi negara, sebagai falsafah dan pandangan hidup negara Indonesia.

Yang didalamnya termasuk dalam Kebebasan dalam memeluk agama dan menjalankan perintah agama nya masing-masing.

Dengan demikian, sebagai negara hukum, Pemerintah sebagai pelaksana fungsi politik, haruslah menjamin kebebasan warga negaranya dalam menjalankan perintah agamanya masing-masing. 

Sehingga, apabila ada wacana atau keinginan untuk memisahkan Politik dan Agama, tentu saja hal ini sama dengan ingin merubah dasar negara.

Karena, sebagai Negara Hukum yang pemerintahannya berdasarkan Hukum yang mempunyai perangkat-perangkat negara yang mengatur tentang hukum, dan yang menjadi dasar hukum utamanya adalah Pancasila.

Dengan demikian, apabila terjadi, maka Indonesia, tidak lagi bisa dikatakan sebagai Negara Hukum, karena pemerintahnya sendiri telah melanggar atau menyalahi perangkat negara yang mengatur tentang hukum itu sendiri.

Selain itu, dengan membuat wacana pemisahan antara Politik dan Agama, Pemerintah telah melanggar konsep sebagai Negara Hukum.

Dan dengan demikian, tujuan untuk membuat sebuah negara yang adil dan makmur, belumlah terwujud. Negara Hukum, dalam pelaksanaannya haruslah menjunjung tinggi keadilan sebagai tujuan dari hukum itu sendiri.

Dengan membuat wacana pemisahan Politik dan Agama, sama juga artinya tidak lagi menjunjung tinggi keadilan sebagai tujuan dari hukum itu sendiri.

Dan dapatlah disimpulkan, rasa keadilan yang didamba-dambakan masyarakat sebagai warga negara belumlah terwujud.

Sehingga, tidaklah heran apabila masih banyak kita temui didalam masyarakat kita ketidakadilan-ketidakadilan hukum yang terjadi.

Indonesia, akan tetap menjadi suatu negara yang berdasarkan atas Hukum walaupun wacana Pemisahan Politik dan Agama tersebut terwujud atau terlaksana apabila, pemerintah sebagai fungsi politik, sebagai pemegang kekuasaan dan pembuat kebijakan merubah dasar negara atau falsafah atau ideologi bangsa Indonesia, yakni Pancasila.

Sedangkan sebagaimana kita ketahui, bahwa Indonesia adalah suatu bangsa yang unik, bangsa yang dengan berbagai macam suku bangsa dan budaya serta bahasa dan agama yang berbeda-beda, yang dipersatukan oleh falsafah bangsa Indonesia, yakni PANCASILA.

Karena itu, sangatlah besar kemungkinan bangsa Indonesia ini akan menjadi hancur, apabila dasar negaranya diubah atau diganti.

TENTANG KAMI : Situs yang didedikasikan sebagai tempat untuk belajar Soal CPNS, Psikotes dan Blogging. Informasi terkini tentang Drakor terbaru, Loker, Lifestyle dan Teknologi. Terus ikuti kami untuk update artikel terbaru, atau ikuti kami di Facebook dan Twitter.


Deddy's
Deddy's Seorang abdi negara yang aktif menulis blog dikala libur
Follow me: @deddy

Posting Komentar untuk "Politik, Negara Hukum, Pancasila dan Wacana Pemisahan Politik dan Agama"