Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Jurusita Pengadilan, Tak Kenal maka Tak Sayang

Banyak masyarakat yang belum atau familier tentang siapa Jurusita Pengadilan. Bagi orang awam, di Pengadilan hanya mengenal, hakim dan Panitera, sedang Jurusita kebanyakan dari Netizen awam belum mengenal dan mendengarnya.

Jurusita Pengadilan

Jurusita Pengadilan

Jurusita (deurwaarder) adalah Aparat hukum pendukung pengadilan, yakni seorang pejabat fungsional pengadilan untuk tugas kepaniteraan.

Karena ia bertugas sesuai dengan fungsi yang dimilikinya disamping Panitera/ Panitera Pengganti dan hakim, yang secara administratif dan sehari-hari berada dibawah Panitera.

Dan secara Kelembagaan bertanggung jawab kepada Ketua Pengadilan, serta berfungsi membantu kelancaran pelaksanaan persidangan dan penegak upaya paksa.

Jurusita Pengadilan, Tak Kenal maka Tak Sayang


Dalam struktur kepegawaian Jurusita berada langsung di bawah Ketua dan Panitera Pengadilan sama seperti Panitera Pengganti yang juga dibawah langsung Ketua dan Panitera Pengadilan.

Jurusita yang merupakan kelompok fungsional pada pengadilan sipil, baik di Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara dan mempunyai tugas yang sangat penting dalam proses beracara di pengadilan.

Jurusita di kenal di Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tata Usaha Negara kecuali Pengadilan Militer yang memang mempunyai dualisme dalam hal kepemimpinan satu sisi di bawah Mabes TNI dan satu sisi lain di bawah Mahkamah Agung.

Dalam segi pelaksanaan tugasnya, jurusita melakukan tugas di luar sidang (lapangan), berbeda dengan hakim dan panitera yang bertugas didalam ruangan sidang sehingga terkadang Jurusita tidak terlalu dikenal masyarakat sebagai bagian fungsional di peradilan.

Jurusita mempunyai posisi sangat penting dan sangat menentukan dalam proses penyelesaian perkara khusus perkara perdata, bila Jurusita melaksanakan tugas dengan baik sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam hukum acara maka produk hukum yang dikeluarkan akan baik, tetapi sebaliknya bila Jurusita melaksanakan tugasnya dengan tidak patut maka putusan hakim pun akan bermasalah.

Kedudukan Jurusita termuat dalam Pasal 45 Undang- undang 48 Tahun 2009 perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman disebutkan bahwa, "Selain hakim, pada Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya dapat diangkat panitera, sekretaris, dan/ atau jurusita.” 

Kemudian pada Pasal 47 Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman lebih detail lagi dijelaskan tentang kedudukan Jurusita yaitu, “Ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian panitera, sekretaris, dan jurusita serta tugas dan fungsinya diatur dalam undang-undang". 

Pelaksanaan putusan Pengadilan dalam perkara perdata dilakukan oleh Panitera dan Jurusita dipimpin oleh Ketua Pengadilan .

Jurusita pengadilan mempunyai kode etik sama seperti hakim dan panitera yang harus di junjung teguh dan tidak boleh di langgar dengan sengaja sebab dari kode etik tersebut adalah seperti rambu-rambu bagi jurusita supaya dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan koridor pekerjaannya.

Dengan demikian, Jurusita dapat diartikan sebagai pejabat fungsional yang mengemban tugas dan pelaksana putusan Pengadilan, yang dalam hal ini perkara perdata.

Dan sebagai salah satu motor penggerak dari roda proses peradilan. Yang merupakan ujung tombak Pengadilan, yang tidak hanya eksekusi saja, namun proses administrasi di dalam badan peradilan pada umumnya.

Jurusita ketika mendapatkan jabatannya di lantik oleh Ketua Pengadilan dan di sumpah menurut Agamanya supaya selalu ingat dengan kode etik dan tugas fungsionalnya. 

Literatur-literatur yang khusus membahas tentang kejurusitaan, tidaklah mudah untuk ditemukan, karena tugas Jurusita, tidak banyak mendapat perhatian dari para sarjana hukum kita dibandingkan dengan bidang tugas hukum lainnya di Pengadilan, disamping itu bidang kejurusitaan ini kurang diajarkan secara mendalam dalam pendidikan ilmu hukum.

Padahal, bidang tugas kejurusitaan merupakan hal yang sangat penting dan sangat menentukan untuk memeriksa, mengadili dan menyelesaikan suatu perkara.

Suatu perkara tidak mungkin dapat diselesaikan dengan baik dan benar menurut hukum, tanpa peran dan bantuan tugas di bidang kejurusitaan.

Hakim tidak mungkin dapat menyelesaikan perkara tanpa dukungan Jurusita, sebaliknya Jurusita juga tidak mungkin bertugas tanpa perintah Hakim. Keduanya dalam melaksanakan tugasnya tidak mungkin lepas sendiri-sendiri, kedua-duanya saling memerlukan satu sama lain.

Memperhatikan syarat-syarat pengangkatan dan pelaksanaan tugas seorang Jurusita yang diatur secara khusus oleh undang-undang, sesungguhnya dapat menyadarkan kita betapa pentingnya kedudukan dan tugas seorang Jurusita di pengadilan.

Oleh karena itulah pandangan-pandangan yang selama ini meremehkan tugas seorang Jurusita sangatlah tidak dapat diterima, mengingat tugas seorang Jurusita dapat menentukan berlangsung atau tidaknya suatu pemeriksaan di persidangan.

Namun demikian, pelaksanaan tugas dari Jurusita haruslah terukur dan terpantau oleh elemen lain dalam sistem kerja di dalam proses peradilan, sehingga tidak muncul perilaku-perilaku arogansi dan merasa dibutuhkan.

TENTANG KAMI : Situs yang didedikasikan sebagai tempat untuk belajar Soal CPNS, Psikotes dan Blogging. Informasi terkini tentang Drakor terbaru, Loker, Lifestyle dan Teknologi. Terus ikuti kami untuk update artikel terbaru, atau ikuti kami di Facebook dan Twitter.


Deddy's
Deddy's Seorang abdi negara yang aktif menulis blog dikala libur
Follow me: @deddy

Posting Komentar untuk "Jurusita Pengadilan, Tak Kenal maka Tak Sayang"