Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Cara Cek Berapa Pajak Mobil dan Motor Secara Online

Ternyata kita bisa mengecek berapa pajak mobil dan motor secara online, tanpa harus mendatangi kantor samsat terdekat.

Semua itu dapat dilakukan dengan adanya modernisasi dibidang teknologi informasi. Kemajuan teknologi informasi memiliki dampak yang sangat besar dalam kehidupan kita.

cara cek pajak mobil dan motor online

Dengan adanya kemajuan teknologi informasi segala jenis aktifitas kita seperti pendidikan, pekerjaan, kewajiban kita terhadap negara, dll dapat kita lakukan hanya dengan sebuah HP dan sambungan internet.

Dimana aktifitas-aktifitas yang seharunya kita lakukan diluar rumah, kini dapat kita lakukan dirumah atau dimanapun juga kita berada, selama kita memiliki HP dan tersambung ke internet. 

Cek Pajak Motor dan Mobil Online

Salah satu bentuk nyatanya dari manfaat teknologi informasi adalah pengecekan dan pembayaran pajak secara online. 

Pengecekan dan pembayaran pajak kendaraan bermotor baik mobil maupun sepeda motor, kini dapat dilakukan secara online.

Hal ini tentu saja sangat berguna bagi pemilik mobil atau sepeda motor yang memiliki kesibukan sehingga tidak memiliki cukup waktu untuk mendatangi kantor samsat terdekat.

Dengan adanya pengecekan pajak mobil dan motor secara online ini, tentunya pemilik kendaraan tidak akan telat lagi membayar pajak sehingga terhindar dari denda telat bayar pajak motor atau mobil.

Lalu, bagaimana cara cek pajak mobil dan motor secara online? Berikut penjelasannya!

Syarat Cek Pajak Mobil dan Motor Online

Sebelum melakukan pengecekan berapa pajak yang harus dibayar untuk motor atau mobil, persiapkan terlebih dahulu syarat-syarat yang dibutuhkan.

  1. TNKB atau Plat Nomor 
  2. NIK (Nomor Identifikasi Kendaraan Bermotor)

Semua syarat ini dapat dilihat dari STNK kendaraan bermotor yang Anda miliki, termasuk ketika diminta untuk mengisi nomor rangka kendaraan maupun nomor mesin.

Cara Cek Pajak Mobil dan Motor Online

Tentu saja sesuai judul artikel ini, pengecekan pajak motor dan mobil ini dilakukan secara online, bukan secara manual yakni mendatangi kantor samsat.

Pengecekan pajak kendaraan bermotor secara online ini dapat dilakukan dengan jalan:

1. Melalui Situs e-Samsat.id

Pengecekan pajak mobil dan motor melalui situs e-Samsat.id ini cenderung sangat mudah.

Cukup dengan mengklik tautan https://e-samsat.id ini, untuk membuka situs e-Samsat.id, dengan menggunakan HP, laptop, atau PC yang terhubung internet.

Selanjutnya, disitus e-samsat.id, Anda diminta untuk mengisi formulir identitas kendaraan yang meliputi:

  • Kode plat
  • Nomor plat
  • Nomor seri
  • Nomor Rangka (5 digit terakhir nomor rangka)
  • Provinsi tempat kendaraan tersebut dikeluarkan

Kemudian, tinggal klik "cek sekarang" untuk melihat informasi serta nominal pajak yang perlu dibayar.

e-samsat.id juga menyediakan informasi kendaraan seperti merk mobil, model kendaraan, tahun keluaran, warna kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan.

2. Melalui Aplikasi e-Samsat

Selain melalui situs e-samsat.id, pengecekan pajak motor dan mobil juga dapat dilakukan melalui aplikasi e-samsat.

Untuk melakukan ini, yang dibutuhkan adalah HP/ smartphone untuk menginstal aplikasi samsat digital nasional atau signal.

aplikasi cek pajak mobil dan motor

Setelah apliasi signal terinstal di HP, selanjutnya jalani aplikasi dan masukkan provinsi sesuai tempat kendaraan tersebut dikeluarkan. 

Kemudian input juga identitas kendaraan pada aplikasi tersebut.

Setelah proses input identitas kendaraan, maka akan muncul informasi nominal pajak yang harus dibayar serta tanggal jatuh tempo pembayaran.

Cara ini cocok digunakan untuk pemilik kendaraan yang ingin mengecek pajak kendaraannya secara berkala.

3. Melalui SMS Samsat

Selain secara online dengan menggunakan aplikasi dan situs, pengecekan pajak motor dan mobil juga bisa dilakukan melalui SMS Gateway.

Adapun cara cek pajak motor dan mobil dengan sms adalah sebagai berikut:

  • Buka menu pesan/ SMS
  • Kirim sms dengan format: info(spasi)kode plat kendaraan/nomor polisi/kode seri plat kendaraan(spasi)warna plat kendaraan
  • Contoh: Info BN/1584/QZ Silver
  • Kirim ke nomor 08112119211

Selanjutnya tunggu balasan SMS dari Samsat yang akan memberikan informasi kendaraan serta nominal pajak yang harus Anda bayar. 

4. Melalui Situs Samsat Daerah

Anda juga dapat mengecek berapa pajak kendaraan bermotor secara online melalui situs samsat daerah.

Ada sebagian pemerintah daerah yang menyediakan layanan pengecekan pajak melalui situs samsat daerah masing-masing.

Prosedurnya serupa dengan pengecekan lewat situs e-Samsat-id dengan data identifikasi kendaraan biasanya lebih sedikit yang perlu diisi.

Namun, sayangnya tidak semua daerah memiliki situs pengecekan pajak motor dan mobil secara online.

Untuk memastikan apakah pemerintah daerah Anda memiliki situs pengecekan pajak motor dan mobil online, Anda bisa mencobanya dengan melakukan pencarian di google dengan kata kunci "situs samsat provinsi tempat kendaraan tersebut dikeluarkan". Contohnya: "situs samsat daerah Jawa Timur" "situs samsat DKI Jakarta" "situs samsat Jawa Barat", dll.

Selanjutnya lakukan pengecekan pajak kendaraan bermotor secara online melalui situs samsat daerah tersebut dengan memasukkan informasi yang diminta.

Situs tersebut akan memberikan informasi berapa jumlah pajak motor dan mobil yang harus dibayar dan kapan tanggal jatuh temponya.

Cek pajak mobil dan motor Anda agar pajak kendaraan Anda dapat dibayar tepat waktu.

Sebab membayar pajak kendaraan bermotor selain menjadi kewajiban pemilik kendaraan, juga untuk memperpanjang STNK kendaraan bermotor Anda.


TENTANG KAMI : Situs yang didedikasikan sebagai tempat untuk belajar Soal CPNS, Psikotes dan Blogging. Informasi terkini tentang Drakor terbaru, Loker, Lifestyle dan Teknologi. Terus ikuti kami untuk update artikel terbaru, atau ikuti kami di Facebook dan Twitter.


Deddy's
Deddy's Seorang abdi negara yang aktif menulis blog dikala libur
Follow me: @deddy

Posting Komentar untuk "Cara Cek Berapa Pajak Mobil dan Motor Secara Online"