Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Mengenal Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri

awambicara.id - Gugatan adalah gugatan perdata yang mengandung permasalahan dengan orang lain yang mengandung sengketa atau perselisihan di antara para pihak (between contending parties) yang diajukan kepada ketua pengadilan untuk diperiksa dan diputus. 

Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri

Mengenal Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri

Menurut RUU Hukum Acara Perdata pada Pasal 1 angka 2, Gugatan adalah tuntutan hak yang mengandung sengketa dan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan putusan. 

Sedangkan tuntutan hak, menurut Sudikno Mertokusumo, adalah tindakan yang bertujuan memperoleh perlindungan yang diberikan oleh pengadilan untuk mencegah main hakim sendiri (eigenrichting). 

Jadi didalam gugatan ada suatu sengketa atau konflik yang harus diselesaikan dan diputus oleh pengadilan.
Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri

Secara umum gugatan perdata terbagi atas Gugatan Wanprestasi dan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum :

1. Gugatan Wanprestasi 

diajukan karena adanya pelanggaran kontrak, dari salah satu pihak. Gugatan wanprestasi adalah Pelanggaran Janji, karena itu gugatan sejenis ini tidak akan lahir tanpa adanya perjanjian terlebih dahulu. 

2. Perbuatan Melawan Hukum/ PMH 

timbul karena perbuatan seseorang yang mengakibatkan kerugian pada orang lain. Hak menuntut ganti kerugian karena PMH tidak perlu somasi. Kapan saja terjadi PMH, pihak yang dirugikan langsung mendapat hak untuk menuntut ganti rugi tersebut. KUH Perdata tidak mengatur bagaimana bentuk dan rincian ganti rugi. Dengan demikian, bisa digugat ganti kerugian yang nyata-nyata diderita dan dapat diperhitungkan (material) dan kerugian yang tidak dapat dinilai dengan uang (immaterial).

Agar Pengugat dapat menuntut ganti kerugian berdasarkan PMH, maka harus dipenuhi unsur-unsur yaitu:

1. Harus ada perbuatan, 

yang dimaksud perbuatan ini baik yang bersifat positif maupun bersifat negatif, artinya setiap tingkah laku berbuat atau tidak berbuat;

2. Perbuatan tersebut harus melawan hukum.

Melawan hukum secara sempit diartikan sebagai melanggar undang-undang. Pengertian tersebut adalah pengertian klasik, yang telah lama ditinggalkan. Karena terkadang perbuatan yang tidak melanggar undang-undang pun dapat merugikan. Namun sekarang, istilah Melawan Hukum telah diartikan secara luas, yaitu tidak hanya melanggar peraturan perundang-undangan tetapi juga dapat berupa:
  1. Melanggar hak orang lain.
  2. Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku.
  3. Bertentangan dengan kesusilaan.
  4. Bertentangan dengan kepentingan umum.
3. Adanya kesalahan;

dalam hal ini, yang dimaksud dengan adanya kesalahan adalah faktor yang menghubungkan antara pelaku dan perbuatannya yang melawan hukum tersebut. 

4, Ada kerugian;

Kerugian itu dapat berupa materil maupun immateril, yang apabila Perbuatan Melawan Hukum itu tidak ada maka tidak akan menyebabkan kerugian.

5. Adanya hubungan sebab-akibat antara perbuatan, melawan hukum tersebut dengan kerugian.

Hubungan antara Perbuatan Melawan Hukum dengan kerugian yang ditimbulkan tersebut secara sebab akibat, harus langsung,

Yakni Perbuatan Melawan Hukum tersebut secara langsung yang menyebabkan terjadinya kerugian, sebagai satu-satunya alasan munculnya kerugian.

Kerugian tersebut harus merupakan akibat perbuatan salah dari pelaku, yang tanpa perbuatannya, tidak akan menimbulkan kerugian.

TENTANG KAMI : Situs yang didedikasikan sebagai tempat untuk belajar Soal CPNS, Psikotes dan Blogging. Informasi terkini tentang Drakor terbaru, Loker, Lifestyle dan Teknologi. Terus ikuti kami untuk update artikel terbaru, atau ikuti kami di Facebook dan Twitter.


Deddy's
Deddy's Seorang abdi negara yang aktif menulis blog dikala libur
Follow me: @deddy

Posting Komentar untuk "Mengenal Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri"