Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Hukum Kewarganegaraan Ezra Walian dalam Pandangan Awam

awambicara.id - Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam kontrol satuan politik tertentu.

Status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban, seorang warga negara diharapkan untuk menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, dan berbagai kegiatan lainnya untuk memperbaiki penghidupan masyarakatnya.
hukum kewarganegaraan ezra walian

Menurut wikipedia Hukum kewarganegaraan adalah hukum di setiap negara dan disetiap yurisdiksi dalam masing-masing negara yang mendefinisikan hak dan kewajiban warga negara dalam yurisdiksi dan cara di mana kewarganegaraan diperoleh serta bagaimana kewarganegaraan mungkin akan hilang.

Seseorang yang bukan warga negara umumnya dianggap sebagai orang asing, juga disebut sebagai alien.

Menurut kebiasaan Internasional, setiap negara yang berdaulat memiliki hak untuk menentukan siapa yang akan diakui sebagai sebagai seorang warga negara dan bangsanya. 

Sedangkan Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh Undang-undang sebagai warga negara Republik Indonesia.

Warga Negara Indonesia, diberikan Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan diberikan nomor identitas yang unik yakni Nomor Induk Kependudukan, NIK apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan, serta Paspor sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.

Hukum Kewarganegaraan Ezra Walian dalam Pandangan Awam


Berdasarkan Undang-undang Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, orang yang menjadi warga negara Indonesia adalah :
  1. Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
  2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
  3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya.
  4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
  5. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
  6. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
  7. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.
  8. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
  9. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
  10. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
  11. Anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
  12. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

Selain itu, diakui pula sebagai Warga Negara Indonesia bagi :

  1. Anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing.
  2. Anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan.
  3. Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
  4. Anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.

Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia.

Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia.

Situasi ini juga termasuk, dalam diperolehnya bagi seseorang untuk status Kewarganegaraan Indonesia.

Selain itu, dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan.

Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.

Berdasarkan undang-undang yang mengatur tentang Kewarganegaraan Indonesia tersebut diatas, status Hukum Kewarganegaraan Indonesia, Ezra Harm Ruud Walian yang mempunyai seorang ayahnya bernama Glenn Walian yang berasal dari Manado dan ber warga negara Indonesia, masuk dalam kategori yakni poin 3 diatas, agar dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia, walaupun lahir dan besar serta mempunyai seorang ibu dari Belanda.

Untuk itu, status Hukum Kewarganegaraan Indonesia dari Ezra Harm Ruud Walian atau dikenal dengan Ezra Walian, seorang pemain sepak bola dari klub terkenal Belanda yakni Jong Ajax atau Ajax 2, yakni klub Cadangan dari AFC Ajax sangatlah tepat dan beralasan. 

Sebagai Warga Negara Indonesia, Ezra Harm Ruud Walian atau dikenal dengan Ezra Walian sangatlah diharapkan untuk dapat menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, dan berbagai kegiatan lainnya untuk memperbaiki penghidupan masyarakatnya. dengan demikian, untuk hal itu, Ezra Walian sangatlah diharapkan dapat mampu mengangkat derajat Bangsa Indonesia di mata dunia melalui keahliannya, yakni Sepak Bola.

TENTANG KAMI : Situs yang didedikasikan sebagai tempat untuk belajar Soal CPNS, Psikotes dan Blogging. Informasi terkini tentang Drakor terbaru, Loker, Lifestyle dan Teknologi. Terus ikuti kami untuk update artikel terbaru, atau ikuti kami di Facebook dan Twitter.


Deddy's
Deddy's Seorang abdi negara yang aktif menulis blog dikala libur
Follow me: @deddy

Posting Komentar untuk "Hukum Kewarganegaraan Ezra Walian dalam Pandangan Awam"