Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Hukum, Toleransi Beragama dan Ketidakadilan Hukum bagi Umat Islam

awambicara.id - Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia.

Menjaga ketertiban, keadilan, serta mencegah terjadinya kekacauan.

Hukum juga memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat.

Oleh sebab itu setiap masyarakat berhak untuk memperoleh pembelaan dihadapan hukum.

Dengan demikian Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat.

Serta menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum.

Negara hukum adalah sebuah negara yang dalam menjalankan pemerintahannya berdasarkan pada hukum.

Yang dalam pelaksanaannya tidak boleh menyalahi perangkat negara yang mengatur tentang hukum tersebut, yang bertujuan untuk membuat sebuah negara yang adil dan makmur.

ketidak adilan hukum bagi umat islam indonesia

Hukum, Toleransi Beragama dan Ketidakadilan Hukum bagi Umat Islam


Indonesia, sebagai salah satu negara yang menganut prinsip negara hukum, dalam menjalankan pemerintahannya berdasarkan hukum.

Yang tidak boleh menyalahi atau bertentangan dengan perangkat negara yang mengatur tentang hukum.

Seperti Pancasila, UUD 1945, TAP MPR, Undang-undang, Peraturan Pemerintah yang meliputi peraturan presiden, peraturan mentri, peraturan daerah, dan yang lainnya.

Maka dapat disimpulkan bahwa dalam pelaksanaannya, negara hukum harus menjunjung tinggi keadilan sebagai tujuan dari hukum itu sendiri.

Indonesia, sebagai Negara Hukum yang berdasarkan Pancasila, mengatur norma-norma dan membuat sanksi-sanksi yang bertujuan untuk mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Menjaga ketertiban, keadilan, serta mencegah terjadinya kekacauan didalam kehidupan sosial bermasyarakat.

Dengan demikian, Indonesia sebagai Negara Hukum yang berdasarkan Pancasila, adalah Bangsa/ Negara yang dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegaranya berdasarkan Pancasila.

Yang memberikan Perlindungan dan Kebebasan bagi setiap warga negara nya dalam menjalankan kehidupan sosial bermasyarakatnya dalam mewujudkan kehidupan yang adil dan makmur.

Pancasila sebagai dasar negara dan dasar hukum yang dianut oleh Bangsa Indonesia, juga melindungi dan menjamin warganegaranya dalam memeluk agama dan menjalankan perintah agamanya masing-masing.

Dalam hal menjamin kebebasan dalam memeluk agama dan menjalankan perintah agamanya, pemerintah telah membuat beberapa produk hukum yang mengatur dan membuat sanksi-sanksi.

Apabila ada pelanggaran atas produk hukum tersebut.

Dalam menjalankan kebebasan dalam memeluk dan menjalankan perintah agama tersebut, tidaklah terlepas dari ciri khas bangsa Indonesia, yang telah dirumuskan dalam falsafah bangsa Indonesia, yakni Pancasila.

Selain itu, ciri khas bangsa Indonesia adalah toleransi beragama yang dimilikinya sangatlah tinggi dibandingkan dengan bangsa-bangsa lain didunia.

Menurut wikipedia, toleransi adalah membiarkan orang lain berpendapat lain, melakukan hal yang tidak sependapat dengan kita, tanpa kita ganggu atau pun intimidasi.

Istilah dalam konteks sosial, budaya dan agama yang berarti sikap dan perbuatan yang melarang adanya diskriminasi terhadap kelompok-kelompok yang berbeda atau tidak dapat diterima oleh mayoritas dalam suatu masyarakat.

Contohnya di mana penganut mayoritas dalam suatu masyarakat menghormati keberadaan agama atau kepercayaan lainnya yang berbeda.

Berdasarkan definisi dari Toleransi dan jaminan dalam memeluk dan menjalankan perintah agama yang dianut, jelaslah bahwa kebebasan dalam memeluk dan menjalankan perintah agama tersebut dimaksudkan kedalam memeluk dan menjalankan perintah agamanya masing-masing.

Dengan kata lain, bahwa suatu kelompok agama tidak boleh mencampuri urusan kebebasan dalam memeluk dan menjalankan perintah agama kelompok agama lain.

Dengan demikian, terhadap fenomena sosial keagamaan yang sedang hangat-hangatnya terjadi saat ini, adalah merupakan suatu pengharapan atas keadilan dari suatu kelompok agama atas pelanggaran norma-norma hukum tentang perlindungan dan jaminan dalam memeluk dan melaksanakan perintah agamanya, yang dilakukan oleh individu atau kelompok agama tertentu terhadap kelompok agama lainnya.

Sebagai contoh adalah kasus penistaan agama yang dilakukan oleh individu yakni Basuki Tjahtja Purnama alias Ahok, Ernest Prakasa, dan yang lainnya yang beragama Kristen terhadap kelompok agama Islam.

Jelas bahwa sikap atau perbuatan dari individu atau kelompok ini, telah melanggar norma-norma hukum yang berlaku di Indonesia yang berdasarkan Pancasila.

Dan telah mencederai makna dari arti kata TOLERANSI itu sendiri.

Namun apabila yang dilakukan oleh mereka adalah mengkritik atau mempermasalahkan agama dari kelompoknya sendiri, tentu hal itu tidaklah melanggar norma-norma hukum dan arti kata Toleransi itu.

Kelompok Agama Islam, yang dalam hal ini adalah kelompok mayoritas di Indonesia, mempunyai aturan-aturan sendiri.

Mereka dalam kehidupan bermasyarakat dan kehidupan individunya diatur oleh kitab dan panutan mereka, yakni Al Quran dan Hadits Rosullullah Saw.

Dan Negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila menjamin Kelompok Agama Islam untuk menganut agamanya dan menjalankan perintah agamanya, dalam hal ini Al Quran dan Hadits.

Kelompok agama Islam mayoritas meyakini bahwa, mengikuti Al Quran dan Hadits merupakan suatu kewajiban dalam melaksanakan ajaran agamanya.

Sehingga tidaklah salah apabila dalam suatu kehidupan bermasyarakat, kelompok Agama Islam dalam menjalankan perintah agamanya, "merugikan" atau menyinggung kehidupan bermasyarakat agama lain, selama menyangkut melaksanakan kewajiban menjalankan perintah agama.

Sebagai contoh, Kelompok Agama Islam meyakini bahwa Alquran dan Hadits memerintahkan penganutnya atau pemeluknya agar tidak memilih seorang pemimpin yang beragama lain, atau berbeda keyakinan.

Tentu saja bagi mereka yang menjadi calon seorang pemimpin yang beragama selain Islam akan dirugikan atas perintah agama Islam ini.

Namun walaupun demikian, bukanlah menjadi suatu alasan suatu kelompok lain atau individu lain mengkritik atau mempermasalahkan dan menyalahkan agama Islam.

Atas hal ini, pemerintah sebagai Negara Hukum, sebagai pemegang kekuasaan dan penyelenggara negara, yang menjalankan Pemerintahan berdasarkan Pancasila sebagai dasar negara, wajiblah melindungi keyakinan dari kelompok agama Islam ini.

Untuk itu wajiblah bagi negara untuk menegakkan keadilan agar terpenuhinya rasa keadilan masyarakat, sebagai perwujudan dari Negara Hukum yang berlandaskan Pancasila.

Maka tidaklah beralasan bagi Pemerintah sebagai penyelenggara negara melarang kelompok agama Islam dalam meminta keadilan bagi mereka yang merasa agama dan keyakinannya telah dinistakan oleh sekelompok agama lain, atau individu dari agama lain.

Namun, akan tetapi apabila kritik itu datang dari kelompok agama itu sendiri, tentulah tidak bisa dikatakan sebagai pelanggaran norma-norma hukum beragama dan toleransi beragama.

Sebagai contoh, kasus Uus, Inul Darasista, dan yang lainnya, tidak dapat dikatakan sebagai pelanggaran norma-norma hukum dalam kehidupan beragama serta toleransi dalam beragama.

Hal ini karena menyangkut, keyakinan dan kepercayaannya dalam menjalankan perintah agamanya sendiri, yakni Islam dan pemerintah melindungi dan menjamin tentang itu.

Akan tetapi, dalam norma kehidupan masyarakat agama tertentu, dalam hal ini kehidupan bermasyarakat agama Islam, apabila kelompok masyarakat Islam memberikan sanksi norma sosial dengan jalan memboikot kehidupan bermasyarakat kelompok atau individu tersebut tidaklah salah dan cukup beralasan.

Dikarenakan Norma Hukum beragama tidak melarang, atau mengatur tentang menjalankan keyakinan suatu kelompok agama.

Hanya mengatur tentang jaminan dan perlindungan dalam memeluk dan menjalani perintah agamanya masing-masing.

Namun, apabila yang dilakukan oleh kelompok agama atau individu tersebut terhadap kelompok agama atau individu dari agama nya sendiri, menyerang atau melakukan penistaan terhadap pribadi atau individu seseorang, tentu saja telah melanggar norma-norma hukum Pidana.

Namun demikian, tentang rasa keadilan dan terciptanya suatu keadilan bermasyarakat yang didamba-dambakan oleh masyarakat Indonesia, tidaklah dapat dikatakan telah terpenuhi.

Akan hal ini, sebagian besar kelompok masyarakat, yakni kelompok masyarakat Islam, sangatlah merasakan akan ketidakadilan-ketidakadilan yang terjadi.

Perasaan ketidakadilan terhadap kebebasan dalam memeluk agamanya sendiri, yang apabila sedikit "tegas" dalam menjalankan perintah agamanya, akan dicap "teroris" dicap "intoleran" dicap "radikal" dan istilah-istilah lain yang menyakiti sebagian besar kelompok agama Islam.

Sebagai contoh, Kasus terduga teroris SUYONO yang meninggal dan menurut Komnas HAM telah terjadi pelanggaran HAM atas diri Suyono, yang dilakukan oleh Anggota Dansus 88 dari Kepolisian, yang diketahui kemudian, bahwa Suyono, bukanlah seorang teroris atau tersangkut jaringan teroris.

Akan tetapi, penyelesaian hukum yang terjadi atas tindakan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh anggota Dansus 88 sangatlah jauh dari rasa keadilan.

Bahkan ada indikasi mengaburkan penyebab kematian dari Suyono sendiri dan juga indikasi mengaburkan dan menghilangkan kasus suyono ini.

Dari beberapa contoh kasus diatas, sangatlah jelas, bagaimana kurangnya upaya pemerintah dalam hal mewujudkan keadilan hukum dan rasa keadilan yang didamba-dambakan masyarakat Indonesia pada umumnya.

TENTANG KAMI : Situs yang didedikasikan sebagai tempat untuk belajar Soal CPNS, Psikotes dan Blogging. Informasi terkini tentang Drakor terbaru, Loker, Lifestyle dan Teknologi. Terus ikuti kami untuk update artikel terbaru, atau ikuti kami di Facebook dan Twitter.


Deddy's
Deddy's Seorang abdi negara yang aktif menulis blog dikala libur
Follow me: @deddy

Posting Komentar untuk "Hukum, Toleransi Beragama dan Ketidakadilan Hukum bagi Umat Islam"