Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Apa yang bisa dilakukan jika putusan Hakim atas Ahok sama dengan Tuntutan Jaksa?

Apa yang bisa dilakukan jika putusan Hakim atas Ahok sama dengan Tuntutan Jaksa?

Jika nanti dalam sidang putusan kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok, ternyata putusannya tidak memberikan rasa keadilan kepada masyarakat, khususnya umat islam (korban), Apa yang dapat kita lakukan? berikut penjelasan dari kami, yang kami kutip dari hukumonlinedotcom.

Pada dasarnya negara memberikan wewenang untuk melakukan penuntutan atas suatu tindak pidana ada pada Jaksa Penuntut Umum. Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 6 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP):
  1. Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
  2. Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.

Apa yang bisa dilakukan jika putusan Hakim atas Ahok sama dengan Tuntutan Jaksa?


Menurut Andrew Ashworth dalam “Victim Impact Statements and Sentencing”The Criminal Law Review, yang dikutip oleh Dr. Lilik Mulyadi S.H., M.H.  dalam tulisannya “Upaya Hukum yang Dilakukan Korban Kejahatan Dikaji Dari Perspektif Sistem Peradilan Pidana dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia” yang dimuat dalam laman badilum.info, dikatakan bahwa kedudukan korban dalam sistem peradilan pidana maupun dalam praktik peradilan relatif kurang diperhatikan karena ketentuan hukum Indonesia masih bertumpu pada perlindungan bagi pelaku (offender orientied).

Dalam Pasal 1 angka 12 KUHAP yang berbunyi: “Upaya hukum adalah hak terdakwa atau Penuntut Umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.”

Dari ketentuan tersebut terlihat bahwa publik (korban) belum diberikan akses terhadap upaya hukum pidana karena posisi korban digantikan oleh penuntut umum/ Jaksa. Hal ini terjadi karena belum diterapkannya pendekatan restorative justice dalam sistem pemidanaan di Indonesia. Lebih jauh mengenai pendekatan restorative justice. Baca : Pendekatan Restorative Justice dalam Sistem Pidana Indonesia oleh Jecky Tengens, S.H..

Mengenai upaya hukum yang mungkin diupayakan oleh korban, Peneliti Lembaga Kajian untuk Advokasi dan Independensi Peradilan (LeIP), Arsil berpendapat bahwa bila jaksa tidak mengajukan banding, korban dapat melakukan upaya tuntutan ganti rugi terhadap pelaku tindak pidana yaitu melalui ranah perdata. 

Selain itu, bila jaksa tidak mengajukan banding sedangkan putusan hakim tidak sampai dua pertiga dari tuntutan terutama bila kasus tersebut menyangkut kepentingan publik. Jaksa yang terbukti tidak mengajukan banding, dapat terancam sanksi disiplin.

Dalam kasus Penistaan Agama oleh terdakwa Ahok, banyak dari para pakar hukum berpendapat Jaksa Penuntut Umum telah menjadi Jaksa Pembela Terdakwa, dengan demikian, dilihat dari sistem hukum kita, tidak ada lagi yang dapat dilakukan oleh pihak korban, dalam hal ini umat Islam, kecuali menerima ketidakadilan ini dan terzalimi.

TENTANG KAMI : Situs yang didedikasikan sebagai tempat untuk belajar Soal CPNS, Psikotes dan Blogging. Informasi terkini tentang Drakor terbaru, Loker, Lifestyle dan Teknologi. Terus ikuti kami untuk update artikel terbaru, atau ikuti kami di Facebook dan Twitter.


Deddy's
Deddy's Seorang abdi negara yang aktif menulis blog dikala libur
Follow me: @deddy

Posting Komentar untuk "Apa yang bisa dilakukan jika putusan Hakim atas Ahok sama dengan Tuntutan Jaksa?"