Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Hukuman Penjara Seumur Hidup sama dengan Hukuman Penjara Sampai Mati

Pasal 12 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi "Pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu". Pasal 12 ayat (4) KUHP dinyatakan, "pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun".

Hukuman Seumur Hidup

Hukuman Penjara Seumur Hidup sama dengan Hukuman Penjara Sampai Mati
Foto : Google

Karena itu, pidana penjara seumur hidup adalah satu dari dua variasi hukuman penjara, yakni pidana penjara seumur hidup dan selama waktu tertentu. 

Dengan demikian, dari bunyi pasal 12 ayat (1) KUHP tersebut di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa "pidana penjara seumur hidup adalah penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal." 

Sehingga dengan demikian, pendapat yang menyatakan bahwa hukuman penjara seumur hidup diartikan hukuman penjara yang dijalani adalah selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan, tidak dapat dibenarkan.

Hukuman Penjara Seumur Hidup sama dengan Hukuman Penjara Sampai Mati


Karena, seandainya pidana penjara seumur hidup diartikan dengan hukuman penjara yang dijalani sama dengan usia terpidana saat vonis dijatuhkan, maka hal itu sama saja dengan pidana penjara selama waktu tertentu. 

Sebagai contoh : Jika seseorang berusia 25 tahun dan dijatuhi pidana seumur hidup, maka yang bersangkutan akan menjalani pidana selama 25 tahun. Hal ini tentu saja akan bertolak belakang atau melanggar ketentuan pasal 12 ayat (4) KUHP diatas, yang mana hukuman yang dijalaninya yakni selama 25 tahun melebihi batasan maksimal 20 tahun. Sebagaimana bunyi pasal 12 ayat (4) KUHP tersebut diatas "pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun".

Begitu juga sebaliknya, jika seseorang dijatuhi pidana penjara seumur hidup, dan pada saat itu, ia terpidana berumur 18 tahun, tentu akan menjadi suatu kerancuan mengapa tidak langsung dijatuhi hukuman 18 tahun penjara saja, yang mana diperbolehkan dalam KUHP.

Dengan demikian dapat kita pahami dasar hukum serta logika mengapa pidana penjara seumur hidup berarti penjara sepanjang si terpidana masih hidup, dan hukumannya baru akan berakhir setelah kematiannya.

TENTANG KAMI : Situs yang didedikasikan sebagai tempat untuk belajar Soal CPNS, Psikotes dan Blogging. Informasi terkini tentang Drakor terbaru, Loker, Lifestyle dan Teknologi. Terus ikuti kami untuk update artikel terbaru, atau ikuti kami di Facebook dan Twitter.


Deddy's
Deddy's Seorang abdi negara yang aktif menulis blog dikala libur
Follow me: @deddy

Posting Komentar untuk "Hukuman Penjara Seumur Hidup sama dengan Hukuman Penjara Sampai Mati"