Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Pengertian dan Prinsip Dasar Kepailitan

Kepailitan adalah suatu penyitaan yang dilaksanakan oleh pengadilan dan mengeksekusi semua harta kekayaan debitor demi kepentingan para kreditor bersama.

Sedangkan menurut Victor M. Situmorang dan Hendri Sukarso : Kepailitan merupakan suatu penyitaan umum atas seluruh kekayaan debitor untuk kepentingan kreditor secara bersama-sama.

Pailit hanya mengenai kekayaan dan tidak mengenai pribadi dari orang yang dinyatakan pailit (debitor). Faillisement adalah suatu usaha bersama  untuk mendapatkan pembayaran bagi semua orang berpiutang secara adil.

Pengertian Kepailitan ditegaskan dalam UU No. 37 Tahun 2004 sebagai ”sita umum atas semua harta kekayaan debitor”. Sebelumnya dalam PERPU No. 1 Tahun 1998 jo UU No. 4 Tahun 1998, pengertian kepailitan berkaitan dengan syarat-syarat kepailitan dan tidak ada pengertian yang bersifat definisional.
Pengertian dan Prinsip Dasar Kepailitan

Pengertian dan Prinsip Dasar Kepailitan


Jadi kepailitan merupakan eksekusi massal yang ditetapkan dengan keputusan hakim, yang berlaku serta merta, dengan melakukan penyitaan umum atas semua harta orang yang dinyatakan pailit, baik yang ada pada waktu pernyataan pailit, maupun yang diperoleh selama kepailitan berlangsung, untuk kepentingan semua kreditor, yang dilakukan dengan pengawasan pihak yang berwenang, sehingga sesungguhnya kepailitan tertujuan untuk :
  • Mencegah penyitaan dan eksekusi yang dimintakan oleh kreditor secara perorangan.
  • Ditujukan hanya mengenai harta benda debitor, bukan pribadinya. Jadi debitor, tetap cakap untuk melakukan perbuatan hukum di luar hukum kekayaan.

Sebagai perbandingan dalam Australian Bankrupcy Law, tujuan kepailitan dinyatakan : When a person is unable to pay her or his debts and is in a hopeless financial position, the law should enable proceedings to be taken, either by the debtors  or by a creditor, so that most kinds of the debtor’s property can be taken and used to pay the creditors in proportion to the amounts owed to each of them.

Sesungguhnya lembaga kepailitan merupakan suatu sistem yang mengatur bagimanakah hukum harus bertindak manakala seorang debitor tidak dapat membayar hutang-hutangnya, dan bagaimanakah pertanggungjawaban debitor tersebut, dalam hubungannya dengan harta kekayaan yang masih atau akan dimilikinya.

Dilakukan penyitaan secara massal dimaksudkan untuk menghindari para kreditor bertindak sendiri-sendiri, agar semua kreditor memperoleh manfaat dari harta kekayaan debitor pailit, dengan cara dibagi menurut perimbangan hak tagihan atau tuntutan mereka masing-masing.

Lembaga kepailitan merupakan wujud dari pelaksanaan ketentuan pasal 1131 jo 1132 KUH Perdata. Dalam Pasal 1131 KUH Perdata ditentukan bahwa semua harta kekayaan debitor baik benda bergerak atau tidak bergerak, baik yang sekarang maupun yang akan diperolehnya menjadi tanggungan atas perikatan-perikatan pribadinya. Sedangkan Pasal 1132 KUH Perdata menentukan bahwa benda-benda dimaksud sebagai jaminan bagi para kreditor secara bersama-sama hasil penjualan benda-benda tersebut dibagi antara kreditor bersama-sama menurut perbandingan atau imbangan tagihan-tagihan mereka, kecuali diantara para kreditor tersebut terdapat alasan-alasan untuk diistimewakan (didahulukan) secara sah menurut hukum.

Putusan pernyataan pailit harus dilakukan oleh Pengadilan (Hakim) yang berwenang untuk menjatuhkan pernyataan pailit (sekarang hakim Pengadilan Niaga). Oleh karena itulah hukum kepailitan memiliki karakter sebagai hukum publik bukan hukum privat. Walaupun kepailitan berawal dari Pasal 1131 KUH Perdata, tidaklah berarti bahwa ketentuan hukum kepailitan memiliki sifat sebagai hukum privat. Sebab ketentuan Pasal 1131 KUH Perdata, sekalipun harus diakui merupakan ketentuan hukum perdata, sesuai doktrin karena merupakan bagian dari buku kedua Kitab Undang-Undang Hukum Perdata merupakan ketentuan yang bersifat memaksa (baca : publik) dan tidak dapat disimpangi, sekalipun atas kesepakatan para pihak.

Sisi hukum perdata formil dari lembaga kepailitan melahirkan hukum acara perdata yang mengatur proses penjatuhan pailit, dan inilah yang menegaskan karakter hukum publik dari hukum kepailitan. Sebab, hukum acara perdata merupakan bagian dari hukum public. Secara teoritis, oleh karena hukum kepailitan bersifat publik, maka dieperlukan suatu peraturan yang terinci bagi setiap langkah proses permohonan pernyataan pailit. Akibat dijatuhkan putusan pailit, maka demi hukum telah terjadi sita umum (massal) atas seluruh harta kekayaan debitor. Konsekuensinya, bahwa sita individu yang diletakkan sebelumnya atas harta kekayaan debito otomatis terangkat. Namun yang perlu dipahami dengan dijatuhkannya pailit, si pailit tidak memiliki wewenang lagi melakukan tindakan kepengurusan dan pemilikan atas harta kekayaannya. Tetapi kepailitan hanya menyangkut tentang kepengurusan harta kekayaannya dan bukan masalah kewenangan pribadinya. Artinya, si pailit tetap cakap untuk melakukan perbuatan hukum diluar hukum kekayaan. Kepailitan tidak menghilangkan sama sekali kewenangan si pailit untuk melakukan pengurusan dan pemilikan harta yang berhubungan dengan pribadinya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 22 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan PKPU. Dan tindakan-tindakan yang membawa akibat-akibat hukum atas harta kekayaan si pailit, hanya dapat dilakukan oleh kurator yang ditunjuk hakim dalam putusan pailit.

Dalam Penjelasan Umum UU No. 37 Tahun 2004 disebutkan bahwa terdapat 3 (tiga) alasan lahirnya UU Kepailitan, yaitu:
  1. Untuk menghindari perebutan harta debitor apabila dalam waktu yang sama ada beberapa kreditor yang menagih piutangnya pada debitor;
  2. Untuk menghindari adanya kreditor pemegang hak jaminan kebendaan yang menuntut haknya dengan cara menjual barang debitor tanpa memperhatikan kepentingan debitor atau para kreditor lainnya;
  3. Untuk menghindari kecurangan yang dilakukan oleh salah seorang kreditor atau debitor sendiri. Misalnya, debitor berusaha memberi keuntungan kepada seorang atau beberapa prang kreditor tertentu sehingga kreditor lainnya dirugikan. Selain itu, debitor mungkin saja dapat melarikan semua harta kekayaannya dengan maksud untuk melepaskan tanggung jawabnya kepada para kreditor.

Hal penting yang perlu diperhatikan dalam masalah kepailitan adalah penggunaan istilah insolvency yang sering dipersamakan dan dipertukarkan pemakaiannya dengan bankrupcy. Sesungguhnya, penggunaan istilah tersebut perlu diluruskan. Kata insolvency dalam sistem hukum Common Law berbeda maknanya dengan kata insolvensi yang berasal dari istilah Belanda “insolventie” , yang digunakan dalam sistem hukum kepailitan Indonesia. Pada Common Law System insolvency artinya sama dengan bankrupcy, “namun istilah insolvency digunakan bagi badan hukum atau company, sedangkan bankruptcy digunakan khusus terhadap  individu”. ) Sedangkan, insolvency dalam pengertian hukum kepailitan Indonesia adalah mengandung makna keadaan berhenti membayar, yang terjadi setelah rapat verifikasi para kreditor setelah adanya putusan pernyataan pailit. Makna teknis insolvensi sesuai ordonansi kepailitan tahun 1905 sebenarnya adalah suatu periode setelah dijatuhkannya putusan kepailitan yang tidak diikuti dengan perdamaian (accord) diantara para kreditornya ataupun perdamaian telah ditolak dengan pasti.

Jadi dalam sistem hukum Anglosaxon atau Common Law, insolvensi itu terjadi sebelum dijatuhkan putusan pailit, sedangkan dalam sistem hukum Civil Law (Eropa Kontinental) insolvensi itu terjadi setelah kepailitan.

Bahwa kepailitan atau bankrupcy menurut hukum Inggris (Common Law System) senantiasa didahulukan dengan keadaan tidak mampu membayar (insolvent) dimana keadaan insolvent tersebut harus terlebih dahulu dinyatakan oleh pengadilan (judicial declaration) untuk dapat dimintakan pernyataan keadaan pailit (banckrupt) oleh pengadilan. 

Setelah debitor dinyatakan pailit oleh putusan hakim Pengadilan Niaga, maka debitor tidak dapat dan tidak boleh lagi mengurus harta kekayaannya, sehingga pengurusan harta kekayaannya tersebut dilakukan oleh kurator dan diawasi oleh Hakim Pengawas. Namun dalam sistem Hukum Kepailitan Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 selama proses pemeriksaan kepailitan berlangsung sebelum dijatuhkannya putusan pailit dapat diangkat kurator sementara.

TENTANG KAMI : Situs yang didedikasikan sebagai tempat untuk belajar Soal CPNS, Psikotes dan Blogging. Informasi terkini tentang Drakor terbaru, Loker, Lifestyle dan Teknologi. Terus ikuti kami untuk update artikel terbaru, atau ikuti kami di Facebook dan Twitter.


Deddy's
Deddy's Seorang abdi negara yang aktif menulis blog dikala libur
Follow me: @deddy

Posting Komentar untuk "Pengertian dan Prinsip Dasar Kepailitan"