Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Syarat dan Cara Membuat serta Memperpanjang Kartu Kuning Pencari Kerja (AK-1)

Syarat membuat kartu kuning - Biasanya salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh para pencari kerja selain daftar riwayat hidup, resume, ijazah, transkrip nilai adalah kartu kuning.

Nah, bagi Anda yang belum pernah mendengar atau membuat kartu kuning, dan Anda diminta untuk melampirkannya dalam persyaratan ketika melamar pekerjaan, tidak usah bingung.

Pada penerimaan CPNS 2019 kali ini, ada beberapa instansi yang mensyaratkan kartu kuning atau kartu pencari kerja dalam pendaftaran peserta seleksi penerimaan CPNS 2019.

syarat dan cara membuat kartu kuning ak-1 - Kartu Pencari Kerja

Apa itu Kartu Kuning?

Kartu kuning ini sebenarnya adalah Kartu Tanda Pencari Kerja.

Kartu tanda pencari kerja atau kartu kuning ini dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Kabupaten/ Kota tempat tinggal Anda.

Mengapa kartu tanda pencari kerja ini disebut dengan kartu kuning?

Karena kartu kuning ini memang berwarna kuning, yakni Kartu Tanda Pencari Kerja (Kartu AK-1).

Dibuat dan dikeluarkan oleh Disnakertrans Kabupaten/ kota sebagai bukti diri bahwa Anda adalah seorang pencari kerja, yang sedang melakukan pelamaran kerja baik itu disuatu instansi pemerintah maupun perusahaan swasta di Indonesia.

Nah, Kartu kuning ini biasanya menjadi salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi bagi pelamar pekerjaan secara mandiri, seperti misalnya ikut pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), atau melamar di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Seperti pada penerimaan CPNS 2019 saat ini. Banyak pelamar CPNS 2019 yang akan, sedang atau telah membuat dan memperpanjang kartu kuning atau kartu pencari kerja (AK-1).

Bahkan tidak sedikit pula perusahaan-perusahaan swasta yang juga mensyaratkan dokumen kartu kuning tersebut.

Informasi yang Ada di Kartu Kuning

Kartu kuning atau kartu pencari kerja (AK-1) merupakan kartu yang berisi tentang data diri para pencari kerja.

Kartu kuning atau kartu pencari kerja berbentuk persegi panjang yang dibagi menjadi 2 halaman.

Pada halaman pertama, berisi nomor pencari kerja, seperti:
  • nomor identitas diri/ KTP
  • foto dan tanda tangan pencari kerja
serta kolom kewajiban pencari kerja melapor 4 kali dalam 2 tahun.

Pada halaman kedua, berisi informasi mengenai data diri pencari kerja, seperti:
  • Nama
  • tempat tanggal lahir
  • jenis kelamin
  • status
  • agama
  • alamat
  • daftar pendidikan formal maupun non-formal
Serta disahkan oleh tanda tangan si pengantar kerja dalam hal ini pihak Disnaker Kabupaten/ Kota.

Jadi bagi Anda yang ingin mengikuti seleksi penerimaan CPNS 2019 dan ingin membuat kartu kuning atau kartu pencari kerja, Anda bisa membuatnya di kantor Disnaker ditempat tinggal Anda.

Masa Berlaku Kartu Kuning Selama 2 Tahun

Kartu kuning pencari kerja, sama halnya dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian/ SKCK, memiliki masa berlakunya sendiri.

Jika SKCK masa berlakunya selama 6 bulan, maka kartu kuning pencari kerja masa berlakunya selama 2 tahun.

Masa berlaku kartu kuning selama 2 tahun ini diikuti dengan keharusan untuk melapor setiap 6 bulan sekali terhitung tanggal pendaftarannya apabila belum mendapat pekerjaan.

Selain itu, seperti SKCK, kartu kuning pencari kerja (AK-1) juga dapat diperpanjang.

Serta dapat pula diganti apabila ada perubahan data, seperti misalnya memiliki keterampilan baru, atau pendidikan formal dan ijazah baru.

Sedangkan untuk pencari kerja pemegang kartu kuning yang telah diterima bekerja, maka kartu kuning harus dikembalikan ke kantor Disnaker terhitung 1 minggu sejak tanggal penempatan.

Manfaat Kartu Kuning

Jika Anda baru lulus (fresh graduates) dan masih berjuang dalam mencari pekerjaan, dengan membuat dan adanya kartu kuning ini, maka data-data diri Anda akan masuk di kantor Disnaker sebagai pencari kerja.

Dan apabila sewaktu-waktu ada informasi lowongan pekerjaan, dan nama Anda masih terdaftar sebagai pencari kerja, maka pihak Disnaker akan menghubungi Anda.

Dan pastinya, lowongan kerja yang masuk ke Disnaker pasti terpercaya.

Syarat Membuat dan Memperpanjang Kartu Kuning (AK-1)

Tidak bisa kita pungkiri, jika berurusan dengan birokrasi pemerintahan pasti sangat merepotkan dan melelahkan.

Namun sebenarnya, syarat membuat dan memperpanjang kartu kuning ini sangatlah mudah.

Membuat dokumen-dokumen diri, baik itu Kartu Keluarga, KTP, SKCK maupun Kartu Kuning (AK-1) sebenarnya sangatlah mudah.

syarat membuat kartu kuning atau pencari kerja AK-1

Asalkan Anda melakukannya sesuai prosedur dan tata cara yang berlaku.

Seperti misalnya memenuhi segala persyaratan yang diperlukan, serta mengikuti segala tata cara yang telah ditentukan oleh pihak terkait.

Dan dalam hal membuat kartu kuning, syarat-syarat yang harus Anda penuhi sebelum Anda pergi kekantor Disnaker setempat, adalah:

Syarat Membuat Kartu Kuning (AK-1)

  • Fotokopi KTP yang masih berlaku
  • Fotokopi ijazah pendidikan terakhir (bawa saja yang sudah dilegalisir)
  • Fotokopi sertifikat kompetensi kerja bagi yang memiliki
  • Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki
  • Pas foto terbaru berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
Sedangkan untuk syarat memperpanjang kartu kuning, juga tidaklah jauh berbeda dengan syarat membuat kartu kuning baru, yakni:

Syarat Memperpanjang Kartu Kuning (AK-1)

  • Fotokopi kartu kuning yang lama
  • Fotokopi KTP yang masih berlaku
  • Fotokopi ijazah terakhir (yang sudah dilegalisir)
  • Pas foto terbaru berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.
Sekali lagi, setiap melakukan kepengurusan surat yang berhubungan dengan birokrasi, ada baiknya Anda selalu membawa dokumen aslinya, selain yang fotokopi.

Sebab jikalau diminta untuk diperlihatkan atau diperlukan untuk keperluan lain oleh petugas pendaftaran, Anda sudah siap dan tak perlu bolak-balik kantor Disnaker untuk membuat kartu pencari kerja ini.

Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja Pasal 38 ayat (1) disebutkan bahwa pencari kerja yang akan bekerja di dalam atau di luar negeri harus mendaftar di Dinas Kabupaten/ Kota atau di kecamatan sesuai dengan domisili untuk mendapatkan AK-1.

Kemudian bunyi Pasal 40 ayat (1), pencari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dapat memperoleh kartu AK-1 di luar Kabupaten/ Kota domisilinya.

Jadi kartu kuning ini berlaku secara nasional.

Artinya Anda bisa membuat kartu kuning ini dimana saja, meski Anda seorang perantau yang berada didaerah lain, dan jauh dari domisili tempat tinggal asli Anda.

Jadi, membuat kartu kuning pencari kerja ini tidak harus sesuai dengan alamat KTP, asalkan Anda memiliki surat keterangan domisili.

Sebagai contoh: KTP Anda beralamat dan berdomisili di Pangkalpinang, maka Anda perlu membawa surat keterangan domisili dari RT/ RW atau kelurahan kota tempat domisili Anda saat ini seperti misalnya Jakarta.

Cara Membuat Kartu Kuning di Kantor Disnaker

Jika semua dokumen sudah dipersiapkan, Anda tinggal datang ke kantor Disnaker setempat yang melayani pembuatan kartu kuning pencari kerja/ AK-1.

Anda harus datang sendiri, dengan berpakaian sopan dan rapi serta tidak boleh diwakili.

Saat Anda datang dikantor Disnaker atau kantor yang khusus membuat kartu AK-1 ini, Anda bisa melihat pamflet atau petunjuk yang ada disana, atau bertanya kepada petugas.

Periksa dan cek kembali kelengkapan persyaratan berkas yang harus Anda persiapkan.

Jika ternyata disana banyak yang membuat kartu kuning pencari kerja AK-1 ini, dan harus antri, segera ambil nomor antrian dan tunggu nomor antrian Anda dipanggil.

Setelah itu, Anda akan diminta untuk mengisi biodata atau data diri serta menyerahkan dokumen persyaratan yang diminta.

Kemudian akan dilakukan konseling atau wawancara langsung oleh petugas untuk mengetahui bakat, minat, dan kemampuan pencari kerja.

Selesai, dan Anda akan langsung dapat kartu kuning saat itu juga

Jangan lupa untuk memfotocopy dan melegalisir kartu kuning yang telah Anda terima, terlebih dulu sebelum Anda meninggalkan kantor disnaker tersebut.

Dari informasi yang dirilis Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnaker), membuat kartu kuning di kantor Disnaker hanya memakan waktu kurang dari 10 menit.

Dan tidak dikenakan biaya sepeserpun alias gratis.

Kalaupun ada biaya, paling untuk biaya fotokopi kartu kuning yang akan dilegalisir, dan itupun tidak seberapa.

Mendapatkan pekerjaan memang tidak mudah, apalagi buat Anda yang baru lulus (fresh graduates).

Butuh ketekunan dan perjuangan ketika melamar pekerjaan ke sana kemari sampai Anda mendapat panggilan.

Mendapat panggilan belum berarti Anda sudah diterima kerja, seringkali Anda harus mengikuti serangkaian tes, hingga akhirnya Anda dapat diterima bekerja.

Selain itu, manfaatkanlah momen-momen penerimaan CPNS seperti saat ini. Pelajari contoh soal CPNS yang ada, optimis bahwa Anda mampu.

Pelajari juga soal-soal psikotes masuk kerja untuk menghadapi seleksi penerimaan pegawai atau karyawan swasta jika Anda belum diterima sebagai CPNS.

Kuncinya jangan pernah menyerah, teruslah berusaha dan tetap optimis meskipun Anda harus mengalami penolakan berkali-kali.

TENTANG KAMI : Situs yang didedikasikan sebagai tempat untuk belajar Soal CPNS, Psikotes dan Blogging. Informasi terkini tentang Drakor terbaru, Loker, Lifestyle dan Teknologi. Terus ikuti kami untuk update artikel terbaru, atau ikuti kami di Facebook dan Twitter.


Awam Bicara
Awam Bicara Hanya orang awam yang hobby ngeblog

2 komentar untuk "Syarat dan Cara Membuat serta Memperpanjang Kartu Kuning Pencari Kerja (AK-1)"