Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Passing Grade SKD serta Penentuan Peserta Tes SKB dan Tahapan Seleksi CPNS 2019 Selanjutnya

Proses seleksi penerimaan CPNS 2019 masih dalam tahap Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD hingga 28 Februari 2020 yang akan datang.

penentuan peserta tes skb dan tahapan seleksi cpns 2019 selanjutnya

Tes seleksi SKD penerimaan CPNS 2019 menggunakan sistem computer assisted test atau CAT.

Sistem CAT CPNS 2019 itu sendiri dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara atau BKN sebagai ketua panselnas penerimaan CPNS 2019.

Adapun materi yang diujikan dalam tes SKD sistem CAT BKN tersebut terdiri dari tiga sub-materi tes yakni: Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK, Tes Intelegensi Umum atau TIU, dan Tes Karakteristik Pribadi atau TKP.

Ketiga sub-materi tes ini memiliki nilai passing gradenya masing-masing, yang mana telah diatur dalam Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019.

Baca: Kisi-kisi Soal Tes SKB CPNS 2019 Berdasarkan Formasi Jabatan

Perhitungan Passing Grade SKD CPNS 2019


Hingga saat ini, dari jumlah total pelamar cpns 2019 yang lolos seleksi administrasi dan yang telah mengikuti tes SKD CAT BKN hingga Minggu 16 Feruari 2020, mencapai 1,9 juta peserta.

Artinya melihat data dari BKN, masih ada jumlah peserta yang lolos seleksi administrasi dan belum mengikuti tes SKD CAT BKN sebanyak kurang lebih 2 juta peserta lagi.

Nah, bagi Anda yang telah mengikuti tes SKD CAT BKN, dan ingin tahu bagaimana perhitungan nilai yang lolos passing grade serta rangking untuk lolos ketahap selanjutnya, akan kami rinci dalam postingan kami kali ini.

Untuk bisa lolos seleksi cpns ketahap selanjutnya yakni tes SKB pada penerimaan cpns 2019, pertama sekali adalah para peserta harus lolos nilai ambang batas atau passing grade SKD yang telah ditentukan.

Yakni nilai passing grade untuk masing-masing sub-materi tes SKD sesuai dengan Permenpan RB nomor 24 Tahun 2019.

Para peserta tentunya harus bisa memenuhi atau melampaui nilai ambang batas tes SKD agar bisa mengikuti tahapan tes SKB dan akhirnya bisa menjadi PNS ditahun 2020 ini.

Berapakah passing grade CPNS 2019 berdasarkan Permenpan RB Nomor 24 tahun 2019 tersebut?

Berikut ini rincian passing grade CPNS tahun 2019, dalam Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019 telah ditandatangani pada bulan November 2019 tersebut:

1. Passing grade CPNS tahun 2019 formasi umum


Nilai ambang batas atau passing grade untuk:
  • Tes Karakteristik Pribadi atau TKP adalah 126
  • Tes Intelegensia Umum atau TIU adalah 80
  • Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK adalah 65

2. Passing grade CPNS tahun 2019 formasi cumlaude dan diaspora


Nilai kumulatif passing grade minimal untuk cum laude dan diaspora minimal 271. Skor TIU minimal adalah 85 dengan tidak ada nilai minimal untuk TKP dan TWK.

3. Passing grade CPNS untuk formasi penyandang disabilitas


Nilai kumulatif tes SKD untuk formasi penyandang disabilitas minimal 260. Nilai TIU paling rendah adalah 70 tanpa batas minimal untuk TKP dan TWK.

4. Passing grade CPNS untuk formasi putra/ putri Papua


Nilai kumulatif passing grade SKD CPNS 2019 yang berlaku untuk putra dan putri asal Papua serta Papua Barat minimal 260, dengan nilai TIU paling rendah 60.

5. Passing grade CPNS untuk formasi tenaga kesehatan dan instruktur penerbang


Nilai kumulatif passing grade SKD CPNS tenaga kesehatan yang berlaku untuk formasi dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis, dokter, dokter gigi dan formasi instruktur penerbang minimal 271, dengan skor TIU 80.

6. Passing grade CPNS untuk formasi tenaga perkapalan


Nilai kumulatif passing grade SKD tenaga perkapalan berlaku untuk formasi bosun, jenang kapal, juru mesin kapal, juru minyak kapal, juru mudi kapal, kelasi, kerani, oiler, nakhoda, mualim kapal, kepala kamar mesin kapal, masinis kapal, mandor mesin kapal, juru masak kapal, juga untuk jabatan rescuer dan pengamat gunung api minimal 260 dan skor TIU 70.

Nilai kumulatif ambang batas atau passing grade ini ditetapkan oleh pemerintah, untuk menentukan lulus tidaknya seorang peserta seleksi CPNS 2019 untuk selanjutnya mengikuti tahapan tes SKB.

Nilai passing grade dari Permenpan RB Nomor 24 tahun 2019 tersebut tidak menyebutkan secara khusus untuk formasi tenaga pendidik atau cpns guru, sehingga apabila tidak ada aturan lebih lanjut, maka nilai passing grade cpns guru masuk dalam kategori formasi umum.

Lihat: Syarat Lulus Tes SKD CPNS 2019 Berdasarkan Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019

Selain harus melampaui nilai passing grade yang telah ditentukan berdasarkan Permenpan RB nomor 24 tahun 2019, jumlah peserta yang bisa mengikuti tes SKB juga dibatasi, yakni sebanyak 3 kali dari jumlah yang tersedia untuk masing-masing formasi.

Artinya, apabila ternyata jumlah peserta yang lolos passing grade melebihi kuota 3 x jumlah formasi, maka penentuan peserta yang bisa mengikuti tes SKB akan diatur lebih lanjut oleh Kemenpan RB.

Penentuan Peserta Tes SKB CPNS 2019


Penentuan peserta yang bisa mengikuti tes SKB tersebut diatur lebih lanjut oleh kementerian PAN RB, melalui surat Nomor B/ III/ M. SM. 01. 00/ 2020 tentang Tambahan Pengaturan Penentuan Peserta Lulus SKD yang Berhak Mengikuti SKB.

Oleh karena itu, peserta yang lolos nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2019, tidak serta merta dapat mengikuti tes SKB CPNS 2019.

Ada syarat lain yang harus dipenuhi oleh peserta agar bisa lolos tes SKD dan lanjut ke tes SKB, yakni seperti yang dijelaskan lebih lanjut dalam Surat Menpan RB Nomor B/ III/ M. SM. 01. 00/ 2020 tentang Tambahan Pengaturan Penentuan Peserta Lulus SKD yang Berhak Mengikuti SKB, yakni sebagai berikut:
  1. Satu formasi akan diperebutkan oleh tiga peserta yang mengikuti tes SKB CPNS 2019.
  2. Peserta kategori P1/ TL ikut dalam seleksi penentuan calon peserta yang akan mengikuti SKB
  3. Apabila ada peserta yang memiliki Nilai Total SKD SAMA, maka penentuan lolos ketahap tes SKB didasarkan pada nilai mana yang lebih tinggi dari peserta yang memiliki nilai SKD SAMA tersebut yang dimulai dari nilai TKP, TIU, kemudian TWK.
  4. Apabila ada peserta dengan Nilai Total dan Sub-materi (TWK, TIU dan TKP) Tes SKD SAMA, maka seluruh peserta yang nilai total dan sub-materi nya sama tersebut berhak mengikuti tes SKB.

Contoh penentuan peserta yang lolos ke tes SKB CPNS 2019 berdasarkan surat Nomor B/ III/ M. SM. 01. 00/ 2020 tentang Tambahan Pengaturan Penentuan Peserta Lulus SKD yang Berhak Mengikuti SKB:

Contoh Hasil Nilai SKD CPNS 2019
No Nama TKP TIU TWK Total
1 Tony Stark 150 110135395
2 Steve Rogers 148 125 115 388
3 Natasha Romanoff 145 105 117 367
4 Bruce Banner 147 115 105 367
5 Carol Danver 146 112 109 367
6 Nebula 146 110 100 356
7 Valkyrie 146 115 95 356

Penjelasan:

Ketujuh peserta diatas lolos passing grade seperti yang telah ditentukan dalam Permenpan RB Nomor 24 tahun 2019.

1. Apabila ketujuh orang diatas mendaftar di instansi dan formasi yang sama, dimana hanya terdapat 1 formasi saja, maka peserta nomor 1, 2 dan 4 lah yang lolos dan ikut tes SKB.

Dengan penjelasan sebagai berikut:

Peserta nomor 1 dan 2 tidak dilihat lagi nilai tertinggi untuk sub-materi TKP, TIU dan TWK nya, karena mereka memiliki total nilai SKD lebih besar dibandingkan yang lainnya.

Sedangkan untuk peserta nomor 3 dan nomor 4, memiliki total nilai SKD yang SAMA, dimana selanjutnya akan dinilai dari total nilai sub-materi, secara berurutan yakni TKP, TIU dan TWK, dimana peserta nomor 4 mendapatkan nilai sub-materi TKP 147, sedangkan peserta nomor 3 hanya 145.

2. Apabila ketujuh orang diatas mendaftar di instansi dan formasi yang sama, dimana terdapat 2 formasi, maka peserta nomor 1, 2, 3, 4, 5, dan 7 lah yang lolos dan ikut tes SKB.

Dengan penjelasan sebagai berikut:

Jumlah peserta yang akan mengikuti tes SKB adalah sebanyak 2 formasi x 3 = 6 peserta.

Peserta nomor 6 (Nebula) tidak lulus dikarenakan untuk peserta yang memiliki nilai SKD sama dengannya yakni peserta nomor 7 dengan total nilai 356.


Sehingga untuk menentukan 1 kuota lagi ditentukan dari nilai sub-materi secara berurutan mulai dari TKP, TIU dan TWK.

Untuk nilai TKP, masing-masing peserta nomor 6 dan 7 adalah SAMA, jadi selanjutnya dilihat dari nilai sub-materi TIU.

Untuk nilai sub-materi TIU, peserta nomor 7 (Valkyrie) lebih besar nilainya dibandingkan  peserta nomor 6 (Nebula), walaupun Nebula lebih besar di TWK.

Sehingga dengan demikian 1 kuota tes SKB diisi oleh peserta nomor 7.

penentuan peserta skd yang lolos ke tahap skb cpns 2019

Lihat: Mekanisme Penentuan Peserta Tes SKB CPNS 2019

Contoh Hasil Nilai SKD CPNS 2019
No Nama TKP TIU TWK Total
1 Tony Stark 150 110135395
2 Steve Rogers 148 125 115 388
3 Natasha Romanoff 147 105 117 367
4 Bruce Banner 147 105 117 367

Penjelasan:

Keempat peserta diatas mendaftar pada instansi dan formasi yang sama. Formasi yang tersedia hanya 1 formasi.

Sehingga dengan demikian kuota yang tersedia untuk tes SKB adalah 1 formasi x 3 kuota = 3 Peserta.

Oleh karena peserta ke 3 dan ke 4 memiliki total nilai SKD yang sama, maka yang dilihat adalah nilai sub-materi untuk masing-masing materi SKD secara berurutan, yakni TKP, TIU dan TWK.

Dan ternyata, nilai sub-materi SKD secara berurutan TKP, TIU dan TWK untuk peserta nomor 3 dan 4 adalah SAMA, maka keduanya baik itu peserta nomor 3 maupun peserta nomor 4 sama-sama lolos ke tahap tes SKB.

Sedangkan untuk peserta nomor 1 dan nomor 2 sudah jelas memiliki nilai SKD yang tinggi, maka otomatis masuk ke dalam tahapan tes SKB, karena masih masuk dalam kuota 3 x formasi.

penentuan peserta skd yang lolos ke tahap skb cpns 2019

Tahapan Seleksi CPNS 2019 Setelah Tes SKB


Hasil tes SKD dan daftar nama peserta yang mengikuti tes SKB akan diumumkan pada tanggal 22 s.d 23 Maret 2020.

Sedangkan pelaksanaan tes SKB CPNS 2019 itu sendiri akan dilaksanakan pada tanggal 25 Maret s.d 10 April 2020, yang selanjutnya hasil seleksi tes SKB akan diumumkan pada tanggal 27 s.d 30 April 2020.

Integrasi nilai SKD dan SKB serta Penetapan NIP


Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh BKN, integrasi nilai SKD dan SKB akan berlangsung pada bulan April 2020.

Untuk selanjutnya pengintegrasian kedua nilai tes seleksi CPNS 2019 ini akan diumumkan serta penentuan peserta yang dinyatakan lolos seleksi CPNS dan menjadi CPNS akan ditetapkan.

Pengumuman hasil seleksi CPNS 2019, yakni yang lulus dan menjadi CPNS di tahun 2020 ini dijadwalkan pada tanggal 1 Mei 2020.

Selanjutnya masing-masing instansi yang menerima lowongan CPNS 2019 akan meminta kelengkapan berkas dari peserta yang berhasil jadi CPNS dilingkungannya, untuk kemudian akan diusulkan untuk ditetapkan NIP atau Nomor Induk Pegawai.

Pengusulan penetapan NIP ini dijadwalkan berlangsung pada bulan Mei s.d Juni 2020.

TENTANG KAMI : Situs yang didedikasikan sebagai tempat untuk belajar Soal CPNS, Psikotes dan Blogging. Informasi terkini tentang Drakor terbaru, Loker, Lifestyle dan Teknologi. Terus ikuti kami untuk update artikel terbaru, atau ikuti kami di Facebook dan Twitter.


Deddy's
Deddy's Seorang abdi negara yang aktif menulis blog dikala libur
Follow me: @deddy

Posting Komentar untuk "Passing Grade SKD serta Penentuan Peserta Tes SKB dan Tahapan Seleksi CPNS 2019 Selanjutnya"