Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Honorer yang Digaji dari MAK 51 Masuk Pendataan. Selebihnya?

Kalangan honorer harus tahu, mereka bisa masuk dalam aplikasi pendataan honorer jika digaji dari mata anggaran Akun 51.

honorer yang digaji dari akun 51 masuk pendataan
foto kompas. com

Sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran terbaru Menteri PAN-RB Nomor B/ I5II/ M SM. 01 . OO/ 2022 tertanggal 22 Juli.

Dalam surat edaran tersebut salah satu hal krusial yang diatur adalah syarat sumber gaji honorer.

Honorer yang akan didata adalah mereka gajinya bersumber dari APBN atau APBD, namun lebih spesifik lagi mereka yang digaji melalui belanja pegawai langsung.

Baca: Penerimaan CPNS dan PPPK 2022 

Honorer yang Digaji dari MAK 51 Masuk Pendataan. Selebihnya?

Bukan untuk honorer yang gajinya diambil dari pos anggaran lainnya, seperti pos anggaran belanja barang dan jasa ataupun belanja modal.

Jadi honorer yang nantinya akan masuk dan bisa didata dalam aplikasi pendataan honorer BKN, hanyalah honorer yang gajinya bersumber dari MAK belanja pegawai,

Nah, berdasarkan peraturan menteri keuangan (PMK), maka mata anggaran kegiatan (MAK) belanja pegawai tersebut dicatat dalam MAK akun 51.

Sementara itu, untuk belanja barang dan jasa dicatat dalam MAK akun 52, untuk belanja modal pada MAK akun 53.

Lalu bagaimana dengan honorer yang gajinya tidak bersumber dari belanja pegawai? walaupun berasal dari APBN/ APBD? 

Badan Kepegawaian Negara (BKN) kini telah menyelesaikan aplikasi pendataan honorer secara nasional.

Aplikasi ini dalam waktu dekat akan diluncurkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan BKN.

Namun, sembari menanti peluncuran aplikasi pendataan tenaga honorer dari BKN tersebut, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sudah bisa melakukan pendataan honorer.

BKD bisa melakukan pendataan honorer secara paralel sampai sistem pendataan di launching. 

Pendataan honorer oleh BKD tersebut haruslah berpatokan pada SE MenPAN-RB Nomor B/I5II/M SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli.

Yang mana dalam surat edaran tersebut salah satu poin krusial yang diatur adalah syarat sumber gaji honorer.

Honorer yang dapat didata adalah mereka yang sumber gajinya berasal dari APBN/ APBD dari belanja pegawai langsung, yakni MAK akun 51.

Bukan pos anggaran belanja barang dan jasa MAK 52, ataupun dari belanja modal MAK akun 53.

Baca: Honorer yang Tidak Bisa Jadi PNS maupun PPPK

Honorer yang gajinya dibayar dari akun 51 bisa masuk aplikasi pendataan tenaga non-ASN.

Bagi honorer yang gajinya dibayar dari akun 52 ataupun akun 53, maka tidak akan bisa masuk aplikasi pendataan tenaga honorer.

Sebenarnya hal ini menyangkut mekanisme pembayaran gaji saja. Namun, soal pertanggungjawaban anggarannya berdasarkan akun standar yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Masalah anggaran ini membuat was-was kalangan honorer, karena pada kenyataannya banyak dari mereka yang digaji dibayar dari pos belanja barang jasa akun 52, dana BOS, dan dana Komite Sekolah.


TENTANG KAMI : Situs yang didedikasikan sebagai tempat untuk belajar Soal CPNS, Psikotes dan Blogging. Informasi terkini tentang Drakor terbaru, Loker, Lifestyle dan Teknologi. Terus ikuti kami untuk update artikel terbaru, atau ikuti kami di Facebook dan Twitter.


Deddy's
Deddy's Seorang abdi negara yang aktif menulis blog dikala libur
Follow me: @deddy

Posting Komentar untuk "Honorer yang Digaji dari MAK 51 Masuk Pendataan. Selebihnya?"