Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Mengapa Hukum Bisa Tumpul Keatas dan Tajam Kebawah?

mengapa hukum tumpul keatas dan tajam kebawah

awambicara.id - Bicara tentang hukum yang adalah merupakan semua aturan (norma) yang harus dituruti dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup.

Dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu, yang akan membahayakan diri sendiri atau harta,

Umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya. Pengertian ini berdasarkan apa yang dikatakan M.H. Tirtaamidjata, S.H.

Sebagai orang awam, saya lebih mengartikannya kepada peraturan-peraturan yang berlaku dalam suatu masyarakat demi mewujudkan rasa aman, ketentraman serta kemaslahatan dalam hidup bermasyarakat.

Karena pada dasarnya manusia awam adalah mahluk sosial tidak dapat hidup sendiri, jadi manusia itu hidup saling membutuhkan antara yang satu dengan yang lainnya.

Jadi menurut menurut saya, hukum itu adalah peraturan-peraturan yang mengikat suatu kehidupan sosial manusia dalam bermasyarakat.

Mengapa hukum bisa tumpul keatas?


Melihat fenomena hukum yang terjadi saat ini, khususnya di negara kita, Indonesia, sebagai awam saya menilai bahwa kejadian-kejadian hukum yang terjadi di Indonesia ini seperti timpang, hanya tajam kebawah tapi tumpul keatas.

Mengapa demikian?

Mari kita lihat peristiwa-peristiwa besar yang terjadi di Indonesia ini yang bisa kita jadikan contoh dan bisa kita nilai sendiri dari kacamata orang awam.

1. Kasus Nenek Minah


Beliau mencuri 3 buah kakao di perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan (RSA) dan dikenakan hukuman selama 1 bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan 3 bulan.

Mungkin, nenek Minah memang bersalah, akan tetapi apakah memang harus begitu perlakuan hukumnya?

Bandingkan dengan kasus Gayus Tambunan.

Memang benar dia dihukum sesuai UU Tipikor jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Akan Tetapi perlakuan hukum yang terjadi pada Gayus justru menimbulkan rasa ketidak adilan, dia dapat menaruh barang – barang pribadinya, dilayani bagai seorang selebriti, dan dia dapat bebas untuk keluar masuk tahanan.

Padahal kasus korupsinya jumlahnya fantastis, milyaran rupiah.

Sebagai awam saya menilai, seharusnya ada perlakuan hukum yang berbeda antara Nenek Minah yang hanya mencuri 3 buah kakao dengan para koruptor dalam hal ini dicontohkan kasus Gayus Tambunan.

Kalo mau jujur, banyak sekali kasus-kasus koruptor yang hukumannya tidak sebanding dengan jumlah nilai rupiah dari kejahatannya, dan bahkan ada yang bebas.

Seharusnya, para penegak hukum dan ataupun para pelapor, lebih mengutamakan rasa kemanusian dan rasa keadilan.

Jikalau memang Nenek Minah bersalah, toh tidak akan rugi juga PT Rumpun Sari Antan (RSA) yang hanya kehilangan 3 buah kakao apabila memaafkan dan menyelesaikannya secara kekeluargaan.

Bahkan hal ini akan dinilai sebagai tindakan yang mulia, dikarenakan oleh faktor usia dan kefakiran nenek Minah.

2. Kasus Penistaan Agama oleh Ahok 


Contoh kedua yang ingin kami soroti adalah tentang kasus yang sedang memasyarakat kini, yakni kasus Penghinaan Agama oleh Basuki Tjahaja Purnama aka AHOK.

Kasus Ahok ini, sebagai orang awam saya nilai sangat-sangatlah memihak, bahkan terkesan dilindungi oleh Penguasa dan Aparat penegak hukum.

Semua dimula dari perkataan Ahok yang dinilai oleh sebagian besar umat islam adalah suatu penghinaan dan pelecehan terhadap kitab suci umat islam Al Qur-an.

Akan tetapi yang terjadi adalah, para penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian RI terkesan lambat dalam bertindak, bahkan terkesan tidak mau menindak.

Akan hal itu, para ulama, santri-santri, dan umat islam yang tersinggung dan marah akan ucapan Ahok ini, harus melakukan aksi secara besar-besaran dulu baru mau bertindak.

Itupun juga pihak kepolisian masih mau mengelak dengan mengatakan bahwa masih menunggu Fatwa dari MUI (Majelis Ulama Indonesia).

Setelah keluar Pandangan Keagamaan dari MUI, yang sering disalah artikan dengan fatwa, pihak Kepolisian pun masih terkesan menunda-nunda proses hukum terhadap saudara Ahok ini.

Yang pada akhirnya, setelah sekian lama dan dengan demo-demo yang besar, polisi baru menetapkan Ahok sebagai tersangka dan sekarang telah memasuki tahap persidangan.

Demi menjaga, dan mengawal kasus Ahok ini agar terhindar dari rekayasa dan permainan hukum, para ulama dan umat islam di Indonesia, beberapa kali melakukan demo secara besar-besaran.

Terakhir para demonstran meminta agar Ahok ditahan/ penjara, karena menurut hukum yang berlaku, dakwaan atau sangkaan tindak pidana yang dilakukan ahok hukumannya, sampai 5 tahun penjara, haruslah ditahan.

Tapi apa yang terjadi?

Sampai tulisan ini dibuat, Ahok masih dengan bebasnya berkeliaran bahkan masih tetap menjabat sebagai gubernur DKI jakarta.

Yang masih bisa kita anggap sebagai Hukum yang tumpul keatas, yakni status terdakwa ahok yang hukumannya maksimal 5 tahun penjara, menurut Undang-undang yang berlaku di Indonesia, haruslah diberhentikan dari Jabatan Politis, yakni Gubernur DKI jakarta.

Namun sekali lagi, hebatnya seorang Ahok, dan tumpulnya hukum terhadap Ahok, seorang Menteri Luar Negeri pun rela untuk dipersalahkan, rela menanggung semua akibatnya atas ketidak diberhentikannya Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Bahkan hebatnya lagi, seorang presiden yang dengan keterus terangannya, dengan sengaja, mempersilahkan dan memberikan tempat untuk Ahok, duduk bersama dengannya (Presiden RI) didalam mobil yang diperuntukkan bagi seorang Presiden.

Sebuah mobil yang menunjukkan keutamaan seseorang, yakni mobil dinas Presiden RI, RI-1.

Sebagai orang awam kita bisa menilai itu sebagai suatu pertunjukkan, suatu penegasan, ini AHOK, teman presiden, orang dekat presiden, teman dan kawan Penguasa di Negara ini, sahabat dan orang dekat orang yang paling berkuasa di negara ini, "JANGAN GANGGU".

Lagi-lagi sebagai orang awam yang menilai hal ini sebagai bentuk intimidasi terhadap para penegak hukum yang lain, seperti Kejaksaan, yang jelas-jelas dibawah Presiden, dan Para Hakim.

Bandingkan dengan kasus yang menimpa RUSGIANI, yang terjadi pada tahun 2013 silam, dimana Rusgiani yang juga dikenal sebagai Yohana, dihukum 14 bulan penjara, atas perkataannya yang dianggap menghina Agama Hindu.

Kejadian itu bermula saat Rusgiani, seseorang yang beragama kristen, yang tinggal dibali hanya 3 bulan, tiba dirumah Ni Nengah Suliati di Jimbaran untuk mendoakan ibu mertua Suliati, yang sedang sakit pada waktu itu.

Saat meninggalkan rumah, Rusgiani dilaporkan melihat Canang Sari tgergeletak di jalan.

Canang Sari adalah sesajian harian masyarakat Hindu Bali sebagai ungkapan rasa syukur kepada Sang Hyang Widhi Wasa.

"Tuhan tidak bisa memasuki rumah ini karena ada Canang disini," kata Rusgiani.

"Canang menjijikkan dan kotor. Tuhan kaya, Dia tidak membutuhkan persembahan," Ujarnya.

Kejadian ini terjadi pada tanggal 25 Agustus 2012, seperti diberitakan oleh Jakartainformer, media berbahasa inggris.

3. Kasus Islahudin Akbar


Mari kita lihat kasus yang menjerat Islahudin Akbar, yakni kasus Dana Yayasan Keadilan Untuk Semua. 

Kasus ini bermula ketika Umat Islam mau mengadakan demo Menuntuk Hukum terhadap Ahok agar ditegakkan.

Digunakanlah rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua, sebagai penampung dana sumbangan dari Umat Islam.

Yang mana pada saat itu, banyak umat islam yang mendonasikan dananya untuk digunakan dalam aksi demo tersebut, tidak pernah mempermasalahkannya atau melaporkannya. 

Sebagai orang awam kami menilai, Aparat Penegak Hukum terkesan mencari-cari kesalahan dan terkesan memaksakan hukum terhadap seseorang.  

Ada banyak kasus yang hampir serupa dengan Dana Yayasan Keadilan Untuk Semua ini, tapi perlakuan hukum serta tindakan hukumnya sangatlah berbeda. 

Sebagai contoh, Kasus Dana Sumbangan untuk Teman Ahok, kasus Dugaan Korupsi Dana Gereja Rp 4,7 Triliun.

Jemaat saling lapor seperti yang diberitakan oleh kompas.com

Dana sumbangan untuk kampanye dalam pemilihan presiden yang masuk ke pasangan Jokowi - JK, serta rekening gendut polisi, yang telah sangat lama sekali diberitakan.

Akan tetapi tidak ada suatu tindakan nyata apapun dari aparat kepolisian dalam upaya penegakan hukumnya, hingga saat ini.
Masih banyak kasus-kasus lain yang tidak mungkin kami tulis dan jabarkan semuanya disini, seperti Kasus Demo di Kediaman pribadi mantan Presiden RI (SBY), kasus Iwan Bopeng, dan lain sebagainya.

mengapa hukum tumpul keatas dan tajam kebawah

Kembali sebagai orang awam, kami ingin bertanya.

Mengapa Hukum di Indonesia ini begitu tajamnya apabila digunakan untuk kalangan bawah dan menengah?

Dan begitu tumpulnya apabila dipakai untuk menjerat kaum atau golongan atas, seperti penguasa ataupun orang-orang yang dekat dengan penguasa?

Sebagai orang awam, saya hanya bisa berpikir, hanya bisa berasumsi, hanya bisa beropini.

Iya.. hanya sebatas asumsi, pikiran dan opini sebagai awam dan orang kebanyakan.

Sebagai orang awam yang hanya bisa mengira-ngira, mengapa bisa tumpul keatas dan tajam kebawah?

Semua bisa saja karena disebabkan oleh ketidak pahaman masyarakat itu sendiri atas hukum yang berlaku, atau bisa juga karena, terlalu benyak celah-celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh para penegak hukum dan/ atau bisa juga karena integritas dan komitmen dari penegak hukum itu sendiri.

Jadi, apakah solusinya?

Menurut saya yang awam ini, untuk penegakan hukum itu diperlukan para penegak hukum yang berintegritas dan berkomitmen tinggi untuk melakukan penegakan hukum.

Artinya Polisi, Jaksa, dan Hakim nya juga harus benar-benar bersih terutama pimpinannya.

Karena penegak hukum yang bersih merupakan modal yang sangat kuat demi tegaknya hukum yang didambakan. Ibaratnya menyapu ruangan yang kotor tentulah harus dengan sapu yang bersih.

TENTANG KAMI : Situs yang didedikasikan sebagai tempat untuk belajar Soal CPNS, Psikotes dan Blogging. Informasi terkini tentang Drakor terbaru, Loker, Lifestyle dan Teknologi. Terus ikuti kami untuk update artikel terbaru, atau ikuti kami di Facebook dan Twitter.


Deddy's
Deddy's Seorang abdi negara yang aktif menulis blog dikala libur
Follow me: @deddy

Posting Komentar untuk "Mengapa Hukum Bisa Tumpul Keatas dan Tajam Kebawah?"