Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Pelaku yang Melakukan Tindak Pidana Namun Tidak Dapat Dipidana

Awambicara.id - Didalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ada alasan pembenar yang mana meskipun orang tersebut melakukan tindak pidana namun ia tidak dapat dipidana.

pelaku tindak pidana namun tidak di pidana

Yakni Pasal 48 KUHP yang berbunyi: “Orang yang melakukan tindak pidana karena pengaruh daya paksa, tidak dapat dipidana.”

Daya paksa dalam bahasa Belanda disebut overmacht

“Karena pengaruh daya paksa” harus diartikan, baik pengaruh daya paksaan batin, maupun lahir, rohani, maupun jasmani.

Daya paksa yang tidak dapat dilawan adalah kekuatan yang lebih besar, yakni kekuasaan yang pada umumnya tidak mungkin dapat ditentang.

Baca: Ancaman Pidana Bagi Pelaku Penganaiyaan

Pelaku Tindak Pidana Namun Tidak Dapat Dipidana


Mengenai kekuasaan ini dapat dibedakan dalam 3 macam seperti di bawah ini:

1. Yang Bersifat Absolut 


Contohnya orang itu tidak dapat berbuat lain. Ia mengalami sesuatu yang sama sekali tidak dapat ia elakkan.

Misalnya, seseorang dipegang oleh seseorang lainnya yang lebih kuat, kemudian dilemparkannya ke jendela kaca sehingga kacanya pecah dan mengakibatkan kejahatan merusak barang orang lain.

Dalam peristiwa semacam ini dengan mudah dapat dimengerti bahwa orang yang tenaganya lemah itu tidak dapat dihukum karena segala sesuatunya yang melakukan ialah orang yang lebih kuat.

Orang inilah yang berbuat dan dialah pula yang harus dihukum.

2. Yang Bersifat Relatif 


Contohnya si A ditodong dengan pistol oleh si B, lalu kemudian disuruh membakar rumah.

Apabila si A tidak segera membakar rumah itu, maka pistol yang ditodongkan kepadanya tersebut akan ditembakkan.

Dalam pikiran, memang mungkin si A menolak perintah itu sehingga ia ditembak mati.

Akan tetapi apabila ia menuruti perintah itu, ia akan melakukan tindak pidana kejahatan.

Walaupun demikian, ia tidak dapat dihukum karena adanya paksaan tersebut.

Perbedaan kekuasaan bersifat mutlak dan kekuasaan bersifat relatif ialah bahwa pada yang mutlak, dalam segala sesuatunya orang yang memaksa itu sendirilah yang berbuat semaunya.

Sedang pada yang relatif, orang yang dipaksa itulah yang melakukan karena dalam paksaan kekuatan.

3. Yang Merupakan Suatu Keadaan Darurat 


Misalnya dalam sebuah pelayaran dengan kapal laut telah terjadi kecelakaan.

Kapal itu meledak dengan mendadak, sehingga penumpangnya masing-masing harus menolong dirinya sendiri.

Seorang penumpang beruntung dapat mengapung dengan sebuah papan kayu yang hanya dapat menampung seorang saja.

Kemudian datang penumpang lain yang juga ingin menyelamatkan dirinya.

Padanya tiada sebuah alat pun yang dapat dipakai untuk menyelamatkan diri.

Ia lalu meraih papan kayu yang telah dipakai untuk mengapung oleh orang yang terdahulu dari dia.

Orang yang terdahulu itu lalu mendorong orang tersebut hingga tenggelam dan mati.

Karena dalam keadaan darurat, maka orang itu tidak dapat dihukum.

Contoh lain misalnya:

Untuk menolong seorang yang tersekap dalam rumah yang sedang terbakar, seorang anggota pasukan pemadam kebakaran telah memecah sebuah jendela kaca yang berharga dari rumah yang terbakar itu untuk jalan masuk.

Meskipun anggota pasukan pemadam kebakaran itu telah melakukan kejahatan merusak barang orang lain, ia tidak dapat dihukum karena dalam keadaan darurat.

Baca: Teori Keibaan Hukum di Indonesia

Pasal 49 KUHP yang berbunyi:


1. Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta Benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.

2. Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.

Pembelaan terpaksa dalam bahasa Belanda disebut noodweer bukan underwear

Unsur-unsur suatu pembelaan terpaksa (noodweer) adalah:

  1. Pembelaan itu bersifat terpaksa.
  2. Yang dibela ialah diri sendiri, orang lain, kehormatan kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain.
  3. Ada serangan sekejap atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu.
  4. Serangan itu melawan hukum

Pembelaan harus seimbang dengan serangan atau ancaman. Serangan tidak boleh melampaui batas keperluan dan keharusan.

Harus seimbang antara kepentingan yang dibela dan cara yang dipakai di satu pihak dan kepentingan yang dikorbankan.

Jadi, harus proporsional.

Menurut Pompe, jika ancaman dengan pistol, dengan menembak tangannya sudah cukup maka jangan ditembak mati.

Pembelaan terpaksa juga terbatas hanya pada tubuh, kehormatan kesusilaan, dan harta benda.

Tubuh meliputi jiwa, melukai dan kebebasan bergerak badan.

Kehormatan kesusilaan meliputi perasaan malu seksual.

Agar tindakan ini benar-benar dapat digolongkan sebagai “pembelaan darurat” dan tidak dapat dihukum, maka tindakan itu harus memenuhi tiga macam syarat, sebagai berikut:

1. Tindakan yang dilakukan itu harus benar-benar terpaksa untuk mempertahankan (membela) diri.

Pertahanan atau pembelaan itu harus demikian perlu sehingga boleh dikatakan tidak ada jalan lain yang lebih baik

2. Pembelaan atau pertahanan yang harus dilakukan itu hanya terhadap kepentingan-kepentingan diri sendiri atau orang lain, peri kesopanan, dan harta benda kepunyaan sendiri atau kepunyaan orang lain

3. Harus ada serangan yang melawan hak dan ancaman yang mendadak (pada saat itu juga).

Untuk dapat diatakan “melawan hak”, penyerang yang melakukan serangan itu harus melawan hak orang lain atau tidak mempunyai hak untuk itu.

Misalnya seorang pencuri yang akan mengambil barang orang lain, atau pencuri yang ketahuan ketika mengambil barang orang lain kemudian menyerang pemilik barang itu dengan senjata tajam.

Dalam keadaan seperti ini, kita boleh melawan untuk mempertahankan diri dan barang yang dicuri itu sebab si pencuri telah menyerang dengan melawan hak

Baca: Pengertian Advokat, Pengacara, Penasehat Hukum dan Konsultan Hukum

Disini pun harus ada serangan yang mendadak atau mengancam pada ketika itu juga.

Untuk dapat dikategorikan “melampaui batas pembelaan yang perlu” diumpamakan di sini, seseorang membela dengan menembakkan pistol, sedang sebenarnya pembelaan itu cukup dengan memukulkan kayu.

Pelampauan batas ini diperkenankan oleh undang-undang, asal saja disebabkan oleh guncangan perasaan yang hebat yang timbul karena serangan itu;

Guncangan perasaan yang hebat misalnya perasaan marah sekali yang biasa dikatakan “mata gelap”.

Pada akhirnya, setiap kejadian apakah itu merupakan lingkup noodweer, perlu ditinjau satu persatu dengan memperhatikan semua hal di sekitar peristiwa-peristiwa itu.

Rasa keadilanlah yang harus menentukan sampai dimanakah ada keperluan membela diri (noodweer) yang menghalalkan perbuatan-perbuatan yang bersangkutan terhadap seorang penyerang.

Dari uraian mengenai overmacht dan noodweer sebagaimana tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa overmacht itu berasal dari pengaruh luar (baik dari orang lain maupun keadaan yang memaksa seseorang di luar kemampuannya untuk melakukan tindak pidana).

Sedangkan noodweer lebih menekankan pada pembelaan atau pertahanan diri yang dilakukan oleh seseorang bersamaan ketika ada ancaman yang datang kepadanya.

Keberlakuan overmacht maupun noodweer keduanya diserahkan kepada hakim.

Hakimlah yang menguji dan memutuskan apakah suatu perbuatan termasuk lingkup overmacht atau noodweer dengan ditinjau berdasarkan pada satu-persatu peristiwa sebagaimana tersebut diatas. (Atok Lekeb/ RizalF)

TENTANG KAMI : Situs yang didedikasikan sebagai tempat untuk belajar Soal CPNS, Psikotes dan Blogging. Informasi terkini tentang Drakor terbaru, Loker, Lifestyle dan Teknologi. Terus ikuti kami untuk update artikel terbaru, atau ikuti kami di Facebook dan Twitter.


Rizal Firmansyah (Hakim/Jubir PN Muara Bungo)
Rizal Firmansyah (Hakim/Jubir PN Muara Bungo) Seorang Hakim yang pernah bertugas di PN Idi (Aceh Timur), kemudian bertugas di PN Muara Bungo (Jambi)

1 komentar untuk "Pelaku yang Melakukan Tindak Pidana Namun Tidak Dapat Dipidana"