Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Apa itu Konvensi, Rekonvensi, Eksepsi, dan Provisi ?

Awambicara.id - Rekonvensi diatur dalam Pasal 132a HIR yang maknanya rekonvensi adalah gugatan yang diajukan tergugat sebagai gugatan balasan terhadap gugatan yang diajukan penggugat kepadanya.

Konvensi, Rekonvensi, Eksepsi, dan Provisi

apa itu konvensi rekonpensi eksepsi dan provisi

Dalam penjelasan Pasal 132a HIR disebutkan, oleh karena bagi tergugat diberi kesempatan untuk mengajukan gugatan melawan,

Artinya untuk menggugat kembali penggugat, maka tergugat itu tidak perlu mengajukan tuntutan baru, akan tetapi cukup dengan memajukan gugatan pembalasan itu bersama-sama dengan jawabannya terhadap gugatan lawannya, M. Yahya Harahap menjelaskan didalam bukunya yakni "Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan".
Konvensi, Rekonvensi, Eksepsi, dan Provisi

Rekonvensi


Jadi Rekonvensi adalah gugatan kembali dari tergugat terhadap penggugat tanpa harus mengajukan tuntutan baru, atau gugatan baru akan tetapi cukup dengan mengajukan gugatan pembalasan bersama-sama dengan jawaban terhadap gugatan lawan. Dengan demikian, maka gugatan awal atau gugatan asli dari Penggugat dapat pula disebut dengan Konvensi.


Konvensi


Kata Konvensi ini memang jarang digunakan dibandingkan dengan istilah Gugatan, karena istilah Konvensi baru akan dipakai apabila ada gugatan Rekonvensi yakni gugatan balik tergugat terhadap penggugat. Yahya Harahap menjelaskan dalam bukunya, kita dapat menemukan bahwa ketika penggugat asal (P) digugat balik oleh tergugat (T) maka gugatan P disebut gugatan konvensi dan gugatan balik T disebut gugatan rekonvensi.

Eksepsi


Masih Menurut Yahya Harahap dalam bukunya "Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan", eksepsi secara umum berarti pengecualian, akan tetapi dalam konteks hukum acara, bermakna tangkisan atau bantahan yang ditujukan kepada hal-hal yang menyangkut syarat-syarat atau formalitas gugatan yang mengakibatkan gugatan tidak dapat diterima. Tujuan pokok pengajuan eksepsi yaitu agar proses pemeriksaan dapat berakhir tanpa lebih lanjut memeriksa pokok perkara. Eksepsi diatur dalam Pasal 136 HIR.

Provisi


Juga masih menurut Yahya Harahap dalam bukunya menjelaskan bahwa gugatan provisi merupakan permohonan kepada hakim, agar ada tindakan sementara mengenai hal yang tidak termasuk pokok perkara, misalnya melarang meneruskan pembangunan di atas tanah sengketa atau yang diperkarakan dengan ancaman membayar uang paksa. Apabila dikabulkan, maka disebut dengan putusan provisionil. Dan putusan provisionil merupakan salah satu jenis dari putusan sela.

Di dalam penjelasan Pasal 185 HIR disebutkan putusan provisionil yaitu keputusan atas tuntutan supaya di dalam hubungan pokok perkaranya dan menjelang pemeriksaan pokok perkara itu, sementara diadakan tindakan-tindakan pendahuluan untuk kefaedahan salah satu pihak atau ke dua belah pihak. Keputusan yang demikian itu banyak digunakan di dalam pemeriksaan singkat.

Sistem Pemeriksaan Gugatan Konvensi dan Gugatan Rekonvensi


Pengaturan mengenai sistem pemeriksaan penyelesaian gugatan konvensi dan rekonvensi diatur dalam Pasal 132b ayat 3 Herziene Inlandsch Reglement (HIR).

Terdapat 2 (dua) sistem pemeriksaan penyelesaian, yaitu:

1. Gugatan Konvensi dan Rekonvensi diperiksa serta diputus sekaligus dalam satu putusan.
Sistem ini merupakan aturan umum yang menggariskan proses pemeriksaan dan penyelesaian gugatan konvensi dan rekonvensi, dengan syarat:
  • Dilakukan secara bersamaan dalam satu proses pemeriksaan, sesuai dengan tata tertib ber acara yang digariskan undang-undang, yaitu adanya keterbukaan hak untuk mengajukan eksepsi, jawaban, replik, duplik, pembuktian dan konklusi baik pada konvensi dan rekonvensi. Proses pemeriksaan dituangkan dalam satu berita acara yang sama.
  • Selanjutnya, hasil pemeriksaan diselesaikan secara bersamaan dalam satu putusan, dengan sistematika:
  1. Penempatan uraian putusan konvensi pada bagian awal, meliputi dalil gugatan konvensi, petitum gugatan konvensi, uraian pertimbangan konvensi dan kesimpulan hukum gugatan konvensi.
  2. Kemudian, uraian gugatan rekonvensi yang meliputi hal-hal yang sama dengan substansi gugatan konvensi.
  3. Amar putusan sebagai bagian terakhir, terdiri dari amar putusan dalam konvensi dan dalam rekonvensi. 
Penerapan sistem yang demikian, sesuai dengan penyelesaian setiap perkara kumulasi. Oleh karena itu, harus diselesaikan secara bersamaan dan serentak dalam satu proses pemeriksaan yang sama, dan dituangkan pula dalam satu putusan yang sama di bawah nomor register yang sama dan pengucapan putusan dilakukan pada waktu dan hari yang sama pula.

2. Diperbolehkan dilakukan proses pemeriksaan secara terpisah
Pengecualian tata cara pemeriksaan konvensi dan rekonvensi secara bersamaan dan serentak, juga diatur dalam Pasal 132b ayat 3 HIR, dengan penerapan sebagai berikut:

a. Pemeriksaaan dilakukan secara terpisah tetapi dijatuhkan dalam satu putusan.
- Apabila antara konvensi dan rekonvensi benar tidak mengandung koneksitas sehingga dilakukan perlakuan pemeriksaan yang sangat berbeda dan berlainan, yaitu:

           1. Boleh dilakukan pemeriksaan yang terpisah antara konvensi dan rekonvensi.
           2. Masing-masing pemeriksaan dituangkan dalam berita acara sidang yang berlainan.
           3. Cara proses pemeriksaan:
  • Proses pemeriksaan gugatan konvensi dituntaskan terlebih dahulu, namun penjatuhan putusan sampai selesai pemeriksaan gugatan rekonvensi.
  • Menyusul penyelesaian pemeriksaan gugatan rekonvensi.
          4. Penyelesaian akhir dijatuhkan dalam satu putusan dengan register nomor perkara yang sama.
          5. Diucapkan pada waktu dan hari yag sama.

b. Pemeriksaan dilakukan secara terpisah dan diputuskan dalam putusan yang berbeda

Pada sistem ini, meskipun secara teknis yustisial nomor registernya sama dengan kode konvensi dan rekonvensi, terdapat 2 (dua) putusan yang terdiri dari putusan konvensi dan putusan rekonvensi.

Masing-masing penggugat konvensi dan rekonvensi dapat mengajukan banding terhadap putusan yang bersangkutan. Tenggang waktu untuk mengajukan banding tunduk pada ketentuan Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 yaitu 14 (empat belas) hari dari tanggal putusan dijatuhkan atau 14 (empat belas) hari dari tanggal putusan diberitahukan.

Adapun dasar alasan kebolehan melakukan pemeriksaan secara terpisah antara konvensi dan rekonvensi, tidak dijelaskan dalam undang-undang, dan sepenuhnya diserahkan pada penilaian pertimbangan hakim.

Namun, alasan yang dianggap rasional secara umum adalah apabila antara keduanya tidak terdapat keterkaitan yang erat, sehingga memerlukan penyelesaian dan penanganan yang terpisah.

TENTANG KAMI : Situs yang didedikasikan sebagai tempat untuk belajar Soal CPNS, Psikotes dan Blogging. Informasi terkini tentang Drakor terbaru, Loker, Lifestyle dan Teknologi. Terus ikuti kami untuk update artikel terbaru, atau ikuti kami di Facebook dan Twitter.


Deddy's
Deddy's Seorang abdi negara yang aktif menulis blog dikala libur
Follow me: @deddy

Posting Komentar untuk "Apa itu Konvensi, Rekonvensi, Eksepsi, dan Provisi ?"