Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Langkah-langkah Melakukan Perubahan Nama pada Akta Kelahiran di Pengadilan Negeri

awambicara.id - Nama merupakan identitas yang melekat pada diri seseorang sejak dia dilahirkan hingga akhir hayatnya. Identitas tersebut diberikan oleh setiap orang tua kepada anaknya sebagai doa yang mengiringi langkah hidup anak tersebut atau pula sebagai pengingat suatu kenangan tempat, waktu dan sebagainya.

Langkah-langkah untuk Melakukan Perubahan Nama pada Akta Kelahiran di Pengadilan Negeri


Negara mengatur legalitas pemberian nama bagi seseorang dalam Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor  23  tahun  2006  Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 yang tertuang dalam Pasal 27  pada  intinya dalam ayat (1)  bahwa Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran kemudian dipertegas dalam ayat (2) bahwa berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  Pejabat Pencatatan Sipil  mencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran. Dengan demikian penggunaan nama tersebut dapat dipertanggungjawabkan dalam setiap akses kehidupan sang empunya.


Permasalahan yang timbul dikemudian hari adalah orang tua yang kurang berkenan dengan nama anak yang dicatatkannya pada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ataupun seseorang yang telah dewasa merasa ada sesuatu yang kurang terhadap nama yang diberikan oleh orang tuanya. Masyarakat awam mulai bingung ketika hal  tersebut terjadi, apalagi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tidak serta merta dapat merubah akta yang dikeluarkannya melainkan Perubahan tersebut harus dengan Penetapan dari Pengadilan sesuai dengan pasal 52 ayat  (1) Undang – Undang  Republik Indonesia Nomor  23  tahun  2006 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 yang isinya memuat tentang Pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri tempat pemohon.

Setelah mendapatkan Informasi dari kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, masyarakat awam datang ke Pengadilan Negeri Setempat untuk mengajukan Perubahan Nama yang tercantum pada Akta kelahirannya dan disinilah kepanikan mulai terjadi. Masyarakat awam mulai bingung, resah, serta penuh tanda tanya tentang kemana, dimana, bagaimana, susah atau tidak, mahal tidaknya biaya, tentunya awam harus menghilangkan pikiran yang demikian, karena prosedur Pengajuan Permohonan Perubahan Nama pada Akta Kelahiran di Pengadilan Negeri tidaklah serumit seperti yang awam pikirkan.
Sebagai langkah awal kita harus memahami bahwa Perubahan Nama yang akan kita ajukan mempunyai tujuan yang baik, bukan untuk melakukan tindak kejahatan ataupun sebagai upaya menghindari kewajiban membayar hutang. Dalam hal ini setiap masyarakat yang mengajukan Permohonan Perubahan Nama pada Akta Kelahiran di Pengadilan Negeri akan disebut sebagai Pemohon. Berikut ini akan penulis jelaskan prosedur Pengajuan Permohonan Perubahan Nama pada Akta Kelahiran di Pengadilan Negeri yang antara lain :
1.    Siapa yang akan menjadi Pemohon.
2.    Pemohon datang ke Pengadilan Negeri di mana Pemohon berdomisili.
3.    Pemohon mengajukan Permohonan Perubahan Nama yang tertuang dalam surat Permohonan.
4.    Meminta informasi biaya panjar permohonan.
5.   Menyetorkan biaya panjar permohonan ke Bank yang ditentukan oleh Pengadilan Negeri yang dituju.
6.    Menyerahkan slip setoran bank ke loket kasir untuk ditukar dengan kuitansi.
7.    Permohonan Pemohon di register oleh Petugas Pengadilan.
8.  Pemohon dapat pulang dan selanjutnya menunggu panggilan dari Juru sita Pengadilan untuk menghadiri persidangan.
9.  Setelah mendapat Panggilan Sidang oleh Juru sita, Pemohon menghadiri persidangan sesuai dengan tanggal yang tertera dalam surat panggilan tersebut.
10.  Pemohon hadir di persidangan dengan membawa bukti surat dan saksi.
11.  Setelah Persidangan selesai Pemohon dapat mengambil salinan Penetapan Perubahan Nama pada Bagian Perdata Pengadilan Negeri tersebut. (jika permohonan dikabulkan)
 
Setelah awam mengetahui prosedur di atas, maka tidak perlu lagi ada rasa bimbang bagi awam dalam mengajukan permohonan Perubahan Nama di Pengadilan Negeri mengingat prosedur Pengajuan permohonan tersebut tidaklah rumit dan sulit. Selanjutnya masyarakat awam tidak perlu khawatir mengenai biaya permohonan Perubahan Nama tersebut, karena estimasi atau panjar biaya perkara sudah ditetapkan sesuai dengan radius domisili Pemohon yang biasanya sudah ditempel di papan pengumuman pada pengadilan atau dapat juga memperoleh informasi dari meja informasi yang telah disediakan oleh Pengadilan Negeri yang dituju.

Demikian prosedur pengajuan Perubahan Nama pada Akta kelahiran bagi awam di Pengadilan Negeri yang kiranya dapat memberikan gambaran jelas sehingga tidak ada lagi keraguan ataupun kebimbangan saat mengajukan permohonan tersebut.(lawpiew)
  

TENTANG KAMI : Situs yang didedikasikan sebagai tempat untuk belajar Soal CPNS, Psikotes dan Blogging. Informasi terkini tentang Drakor terbaru, Loker, Lifestyle dan Teknologi. Terus ikuti kami untuk update artikel terbaru, atau ikuti kami di Facebook dan Twitter.


Posting Komentar untuk "Langkah-langkah Melakukan Perubahan Nama pada Akta Kelahiran di Pengadilan Negeri"