Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

MA Tolak permohonan Calon Gubernur Bangka-Belitung

Awambicara.id - Mahkamah Agung menolak permohonan keberatan pasangan calon gubernur Bangka Belitung, Basuki Tjahaya Purnama dan Eko Tjahyono.

Akibanya, keputusan Komisi Pemilihan Umum Propinsi Bangka Belitung yang memenangkan Eko Maulana Ali dan Syamsudin Basari, tetap berlaku.


"Dalam pokok perkara, mengadili, menolak permohonan keberatan yang diajukan pasangan Basuki Tjahaya Purnama dan Eko Tjahyono" kata Ketua Majelis Hakim Paulus Effendi Lotulung, di Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (5/4). 

Majelis berpendapat, pemohon tidak dapat mempertahankan dalil-dalilnya berupa kesalahan perhitungan suara sehingga permohonan ditolak.

Dalam pertimbangannya, majelis mengatakan apa yang dimohonkan pemohon berada di luar kewenangan Mahkamah Agung, meski bukti dan saksi menunjukkan adanya fakta mengenai kecurangan pemilihan.

Sesuai Undang-Undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Mahkamah Agung hanya berwenang memeriksa permohonan keberatan terhadap hasil penetapan perhitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya pasangan calon.

"Kata 'hanya' dalam peraturan itu secara eksplisit tegas membatasi kewenangan MA, sehingga menghindarkan adanya multitafsir," kata hakim anggota lainnya, Djoko Sarwoko, saat membacakan putusan. Menurut Djoko, kewenangan MA hanya sampai pada mengadili sengketa hasil perhitungan suara tahap akhir.

Majelis berpendapat, kecurangan selama pemilihan seharusnya dilaporkan ke panitia pengawas pemilihan untuk ditangani. "Atas dasar surat-surat dan bukti yang diajukan pihak Komisi Pemilihan Umum Daerah sebagai termohon, majelis berpendapat tidak ada dasar untuk batalkan hasil perhitungan suara Provinsi Bangka Belitung," kata Djoko.

Pasangan calon Basuki Tjahaja Purnama dan Eko Tjahyono memperoleh suara di peringkat kedua dengan 166.561 suara, setelah pasangan Eko Maulana Ali dan Syamsudin Basari yang memperoleh 180.401 suara. Dalam permohonannya, pasangan Basuki-Eko menyatakan ada penghilangan suara secara sistematis pada pelaksanaan pemilihan 22 Feburari 2007 lalu. Akibatnya, terdapat 206.944 pemilih yang tidak menggunakan hak suaranya.

sumber : tempo

TENTANG KAMI : Situs yang didedikasikan sebagai tempat untuk belajar Soal CPNS, Psikotes dan Blogging. Informasi terkini tentang Drakor terbaru, Loker, Lifestyle dan Teknologi. Terus ikuti kami untuk update artikel terbaru, atau ikuti kami di Facebook dan Twitter.


Deddy's
Deddy's Seorang abdi negara yang aktif menulis blog dikala libur
Follow me: @deddy

Posting Komentar untuk "MA Tolak permohonan Calon Gubernur Bangka-Belitung"