Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Pengertian Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Indonesia

awambicara.id - Sebelum kita membahas lebih lanjut tentang pengertian Hukum perdata, khususnya Hukum perdata yang diterapkan dalam sistem hukum yang berlaku di Indonesia..,

pengertia hukum perdata dalam sistem hukum indonesia

...,ada baiknya kita mengenal dulu, sistem-sistem hukum yang dominan, dan dikenal dunia. ABI, sebagai orang awam, berpendapat, ada 4 (empat) sistem hukum yang dominan dikenal dunia, yakni:

1. Civil Law,

Civil  Law, atau disebut juga dengan Sistem Hukum Eropa Kontinental, adalah Sistem Hukum Eropa atau sering juga disebut dengan Sistem Hukum Romawi-Jerman (Romano Jermania) yang pada awalnya bersumber dari sistem hukum Romawi Kuno yang dikembangkan oleh negara-negara Portugis, Perancis, Spanyol dan yang lainnya.

Perkembangan dari Sistem Hukum Romawi-Jerman adalah berkat dari usaha Napoleon Bonaparte yang menyusun Code Civil atau Code Napoleon yang bersumber dari Hukum Romawi. Sistem Hukum Eropa Kontinental atau Civil Law banyak diterapkan di negara-negara eropa daratan dan negara-negara bekas jajahannya.

Dalam hal ini, Indonesia sebagai bekas negara jajahan Belanda, juga menerapkan Sistem Hukum Eropa Kontinental atau Civil Law. Berdasarkan hal tersebut diatas, Civil Law, dapat di definisi sebagai berikut, yakni hukum yang dibuat berdasarkan penyusunan kitab perundang-undangan yang dilakukan lembaga legislatif.

Civil Law sejak awal pembuatannya sudah merupakan sistem hukum tertulis. Dari sisi penggolongan, Civil Law dibagi lagi dalam 2 bidang, yakni bidang Hukum Publik dan Bidang hukum Privat.

Bidang Hukum Publik meliputi peraturan-peraturan hukum yang mengatur kekuasaan dan wewenang penguasa atau negara serta hubungan-hubungan antara masyarakat dan negara.

Pengertian Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Indonesia


Hukum Publik juga meliputi hukum tata negara, hukum administrasi negara dan hukum pidana. Sedangkan Hukum Privat meliputi peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan antara individu-individu dalam memenuhi kebutuhan hidup, juga meliputi hukum perdata, hukum sipil dan hukum dagang.

2. Common Law, 

Commont Law, disebut juga Case Law atau sistem hukum Anglo-Saxon dapat di definisikan sebagai berikut, yakni hukum yg dibuat berdasarkan adat/ tradisi yg berlaku dalam masyarakat dan putusan hakim, berbeda dengan sistem hukum Civil Law sejak awal sistem hukum ini sudah tertulis, sedangkan Common Law, awalnya merupakan sistem hukum tidak tertulis.

Sistem common law merupakan paham the rule of law yang bertumpu pada sistem hukum Anglo Saxon atau common law system. Yang diterapkan di inggris dan oleh negara-negara bekas jajahannya.

Common law lahir berdasarkan tradisi, kebiasaan dan berkembang dari hal-hal yang telah terjadi lebih dahulu dan dapat dipakai sebagai contoh, yang dipergunakan oleh hakim untuk menyelesaikan suatu kasus yang masuk dalam persidangan.

Sistem hukum Anglo Saxon yang sering disebut sebagai sistem Common Law dan sistem unwritten Law. Sumber Hukum dalam Sistem Hukum Common Law, adalah putusan-putusan hakim atau pengadilan.

Putusan-putusan hakim yang dapat mewujudkan suatu kepastian hukum, maka itu prinsip-prinsip dan asas-asas hukum dibentuk dan menjadi asas yang mengikat umum.

Selain putusan-putusan hakim, kebiasaan-kebiasaan, peraturan-peraturan tertulis dan undang-undang serta peraturan administrasi negara diakui.

Walaupun demikian, banyak landasan bagi terbentuknya kebiasaan-kebiasaan dan peraturan-peraturan tertulis itu berasal dari putusan-putusan di dalam pengadilan.

Putusan-putusan hakim, kebiasaan dan administrasi negara yang merupakan sumber-sumber hukum dari Sistem Hukum Common Law atau disebut juga dengan Anglo-Saxon, tidaklah tersusun dalam aturan-aturan tertentu seperti halnya dalam sistem Eropa Kontinental, yang tersusun secara sistematis dan Hirarki tertentu.

Sistem hukum Anglo-Saxon menganut suatu doktrin yakni, the doctrine of prcedent/ strate decisis, yang pada hakekatnya menyatakan dalam memutuskan suatu perkara, seorang hakim harus mendasarkan putusan nya pada prinsip hukum yang telah ada di dalam putusan hakim lain dari perkara sejenis.

Dalam hal tidak ada putusan hakim lain dari suatu perkara,  atau putusan hakim yang telah ada sebelumnya, apabila dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan zaman, maka hakim dapat menetapkan putusan baru berdasarkan nilai-nilai keadilan, kebenaran dan akal sehat yang dimilikinya.

Seperti Civil Law, didalam perkembanganny, Sistem Common Law, juga mengenal pula pembagian Hukum Publik dan Hukum Privat.

Hukum Publik dalam sistem hukum Common Law hampir sama pengertiannya dengan sistem Eropa Kontinental. Untuk Hukum Privat Common Law pengertiannya agak berbeda.

Dalam sistem Eropa Kontinental Hukum Privat lebih dimaksudkan sebagai asas-asas hukum perdata dan hukum dagang yang tercantum didalam himpunan peraturan perundang-undangan..,

...maka bagi Common Law pengertian Hukum Privat lebih ditujukan pada asas-asas hukum tentang hak milik, tentang orang, tentang perjanjian dan hukum tentang perbuatan melawan hukum yang tersebar di dalam peraturan-peraturan tertulis, putusan-putusan hakim dan hukum kebiasan.

3. Islamic Law, 

Hukum Islam adalah hukum yang berdasarkan pada Syariat Islam, dan Syariat Islam bersumber atau berdasarkan Kitabullah, yakni Al Qur'an dan Hadits. 

4. Socialist Law. 

Sistem Hukum Socialist Law adalah merupakan sistem hukum yang dianut oleh negara-negara yang memiliki Faham Komunis.

Berdasarkan uraian tersebut diatas, selain sistem hukum yang berasal dari Eropa, yakni sistem hukum eropa-kontinental atau sistem hukum Civil Law, Sistem Hukum Indonesia juga memberlakukan hukum adat yang merupakan hukum asli Indonesia.

Selain itu, di Indonesia juga berlaku Hukum Islam, tapi hanya sebatas bagi pemeluknya, seperti hukum waris bagi penganut agama islam, hukum perkawinan bagi penganut agama islam, hukum perceraian bagi penganut islam, dan lain sebagainya, akan tetapi hanya sebatas bagi penganut islam saja.

Penganut Agama Islam di Indonesia merupakan sebagai mayoritas di Indonesia, menyebabkan pemasukan ajaran Islam dalam kehidupan bangsa Indonesia banyak dipengaruhi oleh nilai-nilai dari ajaran Islam.

Bahkan untuk daerah tertentu sebagai contoh di Sumatera Barat dasar kehidupan bagi masyarakat Minangkabau ada istilah "adat basandi syara', syara' basandi kitabullah", yang artinya yakni adat itu berdasarkan pada Syariat Islam dan Syariat Islam berdasarkan pada kitab Allah Swt, yakni Al Qur'an dan Hadits.

Al Quran dan Hadits itu adalah sumber syariat atau ajaran atau tuntunan yang dipedomani bagi penganut agama Islam.

Perkembangan Hukum adat di Indonesia, berasal dari kebiasaan-kebiasaan sehari-hari dari masyarakat adat.

Apabila ada anggota masyarakat adat melanggar dari kebiasaan-kebiasaan sehari-hari dari masyarakat adat tersebut, maka akan mendapat kecaman dari anggota masyarakat adat yang lainnya.

Hal ini berlangsung secara terus menerus, dan diikuti oleh yang lainnya serta digunakan sebagai dasar pertimbangan bagi kepala adat atau pimpinan masyarakat adat atau ketua adat, atau pun dijadikan sebagai acuan bagi pemimpin adat untuk membuat peraturan bagi suatu persoalan lalu diterapkan dalam putusan nya oleh pemimpin adat atau melalui peradilan adat.

Menurut Ter Haar yang terkenal dengan "Beslissingenleer Theories" atau teori keputusan, mengungkapkan bahwa hukum adat mencakup seluruh peraturan-peraturan yang menjelma di dalam keputusan-keputusan para pejabat hukum yang mempunyai kewibawaan dan pengaruh, serta di dalam pelaksanaannya berlaku secara serta merta dan dipatuhi dengan sepenuh hati oleh mereka yang diatur oleh keputusan tersebut.

Keputusan tersebut dapat berupa sebuah persengketaan, akan tetapi juga diambil berdasarkan kerukunan dan musyawarah.

Ter Haar juga menyatakan bahwa hukum adat dapat timbul dari keputusan warga masyarakat. Kemudian diikuti oleh masyarakat lainnya karena memang dianggap patut, dan pantas untuk dijadikan sebagai pedoman hidup antar sesama masyarakat, sehingga lama kelamaan menjadi kebiasaan.

Kebiasaan-kebiasaan ini jika tidak dituruti oleh perseorangan atau individual, maka akan dikucilkan dari kehidupan bersama, kehidupan bermasyarakat.

Jika kebiasaan-kebiasaan ini dilanggar oleh anggota masyarakat jika dibawa ke lembaga musyawarah masyarakat yang dipimpin oleh ketua adat, putusan nya ini lalu dijadikan sebagai hukum adat yang hidup dan dijadikan sebagai peraturan kebiasaan dan dipertahankan didalam pergaulan kehidupan. 

Dari keempat sistem hukum tersebut diatas, setiap negara, yang berbeda-beda dasar falsafah hidupnya atau pun pandangan dan sikap hidupnya juga kebudayaan bangsanya, hukumnya pun berbeda-beda. Menurut Soetandyo Wignjosoebroto, hukum itu adalah sebagian besar tumbuh dari kebudayaan suatu bangsa.

Sistem Hukum Indonesia, banyak dipengaruhi oleh Sistem Hukum Belanda. Perkembangan dari cara berpikir turut menentukan hukum apa yang digunakan oleh suatu bangsa, misalnya dalam hukum perdata Belanda (cara berpikir abstrak) dalam pengertian levering (penyerahan) mengenai benda bergerak harus nyata (riil), yang juga mengenal penyerahan simbolis.

Dalam sistem Burgerlijk Wetboek voor Indonesie atau disingkat BW, jual beli itu hanya bersifat obligatoir, yakni belum berpindah hak milik, penyerahan barang adalah perbuatan hukum yang memindahkan hak milik yang sah.

Pengertian Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Indonesia adalah adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat Indonesia.

Berdasarkan uraian-uraian diatas, ABI sebagai orang awam dapat mengartikan Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Indonesia adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan-kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat Indonesia yang dalam praktek hukumnya, karena Indonesia, merupakan bekas negara jajahan Belanda serta mempunyai penganut agama Islam mayoritas, juga mempunyai kultur dan budaya yang beragam, banyak dipengaruhi dipengaruhi oleh tradisi hukum Eropa-Kontinental atau Civil Law, yakni hukum privat atau hukum perdata dan juga dipengaruhi oleh nilai-nilai ajaran Islam terutama bagi penganut agama Islam yakni Hukum Islam. 

TENTANG KAMI : Situs yang didedikasikan sebagai tempat untuk belajar Soal CPNS, Psikotes dan Blogging. Informasi terkini tentang Drakor terbaru, Loker, Lifestyle dan Teknologi. Terus ikuti kami untuk update artikel terbaru, atau ikuti kami di Facebook dan Twitter.


Deddy's
Deddy's Seorang abdi negara yang aktif menulis blog dikala libur
Follow me: @deddy

Posting Komentar untuk "Pengertian Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Indonesia"