Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Perbedaan HIR, RBg dan BRv dalam Hukum Perdata

awambicara.id - Melanjut dari artikel awam bicara sebelumnya, yakni HIR "Herzien Inlandsch Reglement" dan RBG "Rechtreglement voor de Buitengewesten" .....

perbedaan hukum acara perdata hir rbg dan brv

.....dapatlah diambil kesimpulan bahwa, perbedaan antara HIR "Herzien Inlandsch Reglement" dan RBG "Rechtreglement voor de Buitengewesten" yakni :

HIR adalah, yaitu hukum acara dalam persidangan perkara perdata maupun pidana yang berlaku di pulau Jawa dan Madura. Seperti tercantum di Berita Negara (staatblad) No. 16 tahun 1848. 
Perbedaan HIR, RBg dan BRv

RBG  yaitu hukum acara yang berlaku di persidangan perkara perdata maupun pidana di pengadilan di luar Jawa dan Madura. Seperti tercantum dalam Staatblad 1927 No. 227.

Perbedaan HIR, RBg dan BRv


Sedangkan BRv atau Rv singkatan dari Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering, merupakan Hukum Acara Perdata untuk golongan Eropa.

Dengan begitu, maka di Hindia Belanda terdapat tiga macam reglemen hukum acara untuk pemeriksaaan perkara di muka pengadilan gubernemen pada tingkat pertama, yaitu :

  1. Reglement op de Burgelijke Rechtvordering (BRv), untuk golongan Eropa yang berperkara di muka Raad van Justitie dan Residentie Gerecht.
  2. Herziene Inlandsch Reglement (HIR), untuk golongan Bumiputera dan Timur Asing di Jawa dan Madura yang berperkara di muka Landraad.
  3. Rechtreglement voor de Buitengewesten (RBg), untuk golongan Bumiputera dan Timur Asing di luar Jawa dan Madura (daerah seberang) yang berperkara di muka Landraad.

Dalam perkembangan bangsa ini, selama 72 tahun Indonesia merdeka, yang memiliki puluhan Menteri Kehakiman, berpuluh ribu Professor, serta jutaan Sarjana dibidang hukum, sampai saat tulisan atau artikel ini dibuat, Indonesia belum mampu untuk membuat suatu peraturan perundang-undangan Hukum Acara Perdata, sehingga sampai saat ini, produk hukumnya masih lah menyadur dan menggunakan produk hukum yang dibuat di zaman Penjajahan Belanda. Ironi memang, selain belum mampu membuatnya, meskipun statusnya setara dengan undang-undang, didalam praktiknya, peraturan ini sering dikalahkan oleh peraturan setingkat “Surat Edaran Mahkamah Agung” atau "SEMA" yang statusnya didala sistem perundang-undangan di Indonesia masih lah belum jelas. 

Saat ini, didalam praktik dunia peradilan, HIR "Herzien Inlandsch Reglement" dan RBG "Rechtreglement voor de Buitengewesten" telah dilengkapi oleh banyak sekali peraturan perundang-undangan lain, seperti Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009. Sehingga, hukum acara perdata diatur dalam berbagai peraturan yang terpisah.

Demikian, semoga bermanfaat.

TENTANG KAMI : Situs yang didedikasikan sebagai tempat untuk belajar Soal CPNS, Psikotes dan Blogging. Informasi terkini tentang Drakor terbaru, Loker, Lifestyle dan Teknologi. Terus ikuti kami untuk update artikel terbaru, atau ikuti kami di Facebook dan Twitter.


Deddy's
Deddy's Seorang abdi negara yang aktif menulis blog dikala libur
Follow me: @deddy

Posting Komentar untuk "Perbedaan HIR, RBg dan BRv dalam Hukum Perdata"