Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Apa itu Gugatan Sederhana? Pertanyaan Tentang Gugatan Sederhana (Update Perma No 4 Tahun 2019)

Gugatan Sederhana adalah terobosan baru dari Mahkamah Agung menyangkut tentang penyelesaian perkara perdata gugatan.

Terobosan Mahkamah Agung RI ini adalah dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung RI.

Pada prinsipnya tujuan diadakannya penyelesaian sengketa gugatan sederhana adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Serta untuk membuka akses yang seluas-luasnya bagi masyarakat dalam memperoleh keadilan.

yang harus diketahui tentang gugatan sederhana

Demi mencapai tujuan tersebut, gugatan sederhana diatur sedemikian rupa agar dapat “memangkas” tahapan prosedur penyelesaian sengketa perdata pada umumnya

Akan tetapi didalam prakteknya, Gugatan Sederhana banyak mengalami kendala-kendala dan banyak menimbulkan pertanyaan-pertanyaan.

Baik dari aparatur penyelengara peradilan itu sendiri ataupun dari masyarakat.

Yang Harus Diketahui Tentang Gugatan Sederhana


Berikut ini beberapa pertanyaan yang paling umum dan sering dipertanyakan, beserta penjelasannya menyangkut gugatan sederhana :

A. APA ITU GUGATAN SEDERHANA?


Gugatan sederhana merupakan gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian yang sederhana.

Catatan: Saat ini nilai materiil paling banyak telah berubah. Teruslah membaca postingan ini untuk perubahan-perubahan yang terjadi pada perma terbaru tentang gugatan sederhana.

Penyelesaian dengan gugatan sederhana hanya bisa digunakan untuk perkara ingkar janji (wanprestasi) dan/ atau Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Perkara ingkar janji (wanprestasi) merupakan perkara yang timbul akibat tidak dipenuhinya sebuah perjanjian, baik secara tertulis ataupun tidak tertulis.

Misalkan, A dan B melakukan jual beli terhadap suatu barang. Dalam perjalannyan, A telah menyerahkan sejumlah uang, namun B belum memberikan barang yang dijanjikan untuk diserahkan.

Perkara PMH adalah perkara yang timbul akibat dirugikannya satu pihak akibat tindakan pihak lain, tidak ada perjanjian sebelumnya.

Contoh kasus:

A ditabrak B pada suatu kecelakaan lalu lintas. Akibat perbuatan B, A mengalami cidera dan memerlukan biaya pengobatan rumah sakit, maka A dapat menggugat B untuk mengganti seluruh kerugian yang disebabkan oleh perbuatan B. Namun demikian, tidak semua perkara ingkar janji dan PMH dapat  diselesaikan  melalui  penyelesaian gugatan  sederhana.

Perkara yang tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme ini antara lain:

Perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan, seperti persaingan usaha sengketa konsumen dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Perkara yang berkaitan dengan sengketa hak atas tanah.

B. SIAPA YANG BISA MENGAJUKAN GUGATAN SEDERHANA?


Seluruh subyek hukum, baik orang perseorangan ataupun badan hukum, dapat mengajukan gugatan sederhana, asalkan tidak lebih dari satu kecuali memilki kepentingan hukum yang sama.

Istilah bagi orang yang memasukan gugatan adalah pengugat.

C. DALAM HAL APA PENYELESAIAN DENGAN GUGATAN SEDERHANA?


Penyelesaian melalui gugatan sederhana digunakan apabila telah memenuhi persyaratan. Persyaratan tersebut merupakan kriteria untuk menentukan masuk atau tidaknya sebuah perkara pada mekanisme gugatan sederhana, sebagai berikut :

1. Para Pihak, para pihak harus memenuhi kriteria sebagai berikut :
  • Masing-masing satu penggugat dan tergugat yang merupakan orang perseorangan atau badan hukum. Penggugat maupun tergugat dapat lebih dari satu apabila memiliki kepentingan hukum yang sama;
  • Penggugat dan tergugat berada dalam daerah hukum yang sama.

2. Jenis perkara berupa ingkar janji ataupun perbuatan melawan hukum, kecuali untuk perkara yang telah dikecualikan, sengketa atas tanah dan/atau perkara yang masuk yurisdiksi pengadilan khusus.

3. Nilai gugatan materiil paling banyak Rp 200.000.000,00

Apabila keseluruhan  persyaratan  tersebut  dipenuhi, maka perkara perdata yang diajukan ke pengadilan akan diselesaikan melalui penyelesaian gugatan sederhana.

Apabila ada persyaratan yang tidak terpenuhi, maka gugatan dikembalikan kepada penggugat.

D. BERAPA PIHAK YANG TERLIBAT DALAM GUGATAN SEDERHANA?


Penggugat atau tergugat tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama. Kepentingan hukum yang sama adalah kepentingan yang saling terkait antara sesama penggugat atau tergugat.

Sebagai contoh, dalam perjanjian kredit, suami yang menandatangani perjanjian kredit yang dilakukan oleh istri merupakan pihak yang masuk dalam kategori kepentingan hukum yang sama dalam sengketa perdata tersebut.

E. SIAPA YANG BISA DIGUGAT DALAM GUGATAN SEDERHANA?


Orang  perseorangan  atau  badan  hukum  merupakan  pihak yang dapat digugat dalam penyelesaian gugatan sederhana. Pihak yang digugat diistilahkan sebagai tergugat.

Untuk bisa diajukan dalam penyelesaian gugatan sederhana, pihak tergugat harus diketahui domisilinya dan berada dalam daerah hukum yang sama. Daerah hukum yang dimaksud adalah kabupaten atau kota di mana penggugat dan tergugat berdomisili.

F. BERAPA BIAYA YANG DIKELUARKAN DIDALAM GUGATAN SEDERHANA?


Besaran panjar biaya perkara ditetapkan oleh ketua pengadilan negeri setempat.

Panjar biaya tersebut dibayar oleh penggugat, sedangkan biaya perkara dibebankan kepada pihak yang kalah sesuai dengan amar putusan.

G. KAPAN ANDA BERTINDAK SEBAGAI TERGUGAT?


Setelah anda menerima panggilan dan salinan gugatan, maka anda bertindak sebagai tergugat.

H. APAKAH YANG ANDA LAKUKAN APABILA ANDA SEBAGAI TERGUGAT?


Setelah menerima gugatan, anda mempelajari gugatan dengan baik, mempersiapkan jawaban dan alat bukti, termasuk alat bukti tertulis yang telah dilegalisasi.

I. ADAKAH UPAYA HUKUM ATAS GUGATAN SEDERHANA?


Apabila anda menolak putusan yang dijatuhkan oleh hakim dalam penyelesaian gugatan sederhana ini, maka tersedia upaya hukum dengan mengajukan permohonan upaya hukum keberatan.

J. APAKAH PARA PIHAK DAPAT DIWAKILI OLEH KUASA HUKUM?


Para pihak tidak dapat diwakili oleh kuasa hukum. Namun, para pihak dapat didamping oleh kuasa hukum. Hal ini berarti bahwa pada setiap persidangan anda wajib untuk datang sendiri, walaupun kuasa hukum anda hadir dalam persidangan.

K. APA YANG HARUS DILAKUKAN SEBELUM MENGAJUKAN GUGATAN SEDERHANA?


Pertanyaan yang harus anda harus tanyakan pada diri sendiri sebelum memulai gugatan adalah apakah anda dapat membuktikan dalil dan dengan bukti yang anda miliki.

Bukti tersebut bisa berasal dari surat atau dokumen atau catatan, keterangan orang lain atau saksi, keterangan ahli, persangkaan, pengakuan, dan sumpah.

Catatan penting sebelum melakukan gugatan di pengadilan adalah bahwa pengadilan akan memenangkan gugatan anda yang sepenuhnya tergantung pada alasan/ dalil dan kekuatan bukti-bukti yang anda miliki.

Pengadilan akan memutus bahwa pihak yang kalah harus membayar biaya perkara dan melaksanakan perintah Pengadilan sesuai dengan isi amar putusan hakim, diantaranya, seperti membayar sejumlah uang memenuhi perjanjian atau menyerahkan suatu barang.

Pihak yang kalah dapat melaksanakan putusan secara sukarela, apabila tidak melaksanakan putusan secara sukarela, maka pihak yang menang dapat mengajukan permohonan pelaksanaan putusan (eksekusi) kepada ketua pengadilan.

Setelah anda mengetahui segala kemungkinan dan yakin ingin mengajukan gugatan sederhana, anda harus memastikan bahwa persyaratan untuk mengajukan gugatan sederhana terpenuhi.

Persyaratan tersebut antara lain:
  • Penggugat adalah orang perseorangan atau badan hukum
  • Adanya hubungan hukum yang menjadi dasar sengketa dengan pihak Tergugat 
  • Tergugat berada dalam domisili/ daerah hukum yang sama dengan anda (berubah)
  • Sengketa tersebut tidak berkaitan dengan hak atas tanah ataupun perkara lain yang diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan, seperti persaingan usaha sengketa konsumen dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial
  • Nilai gugatan yang anda ajukan atas kerugian tersebut paling banyak Rp 200.000.000,00

L. BAGAIMANA LEGALISASI ALAT BUKTI DILAKUKAN?


Sebelum anda mendaftarkan gugatan, pastikan anda memenuhi persyaratan dan siap dengan alat bukti anda untuk didaftarkan di pengadilan.

Setiap bukti surat yang anda miliki anda harus melakukan legalisasi terlebih dahulu.

Cara melakukan legalisasi adalah dengan cara menempel materai pada bukti surat/ dokumen anda, kemudian mendatangi Kantor Pos terdekat untuk mendapatkan pembubuhan stempel pos oleh pegawai Pos pada meterai tersebut (Pasal 2 ayat (1) UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai dan Permenkeu No.70/PMK.03/2014 tertanggal 25 April 2014).

M. DIMANA GUGATAN DIDAFTARKAN?


Gugatan didaftarkan di kepaniteraan pengadilan di daerah hukum anda, yang dibuktikan dengan kartu tanpa penduduk (KTP). Pastikan bahwa pihak tergugat berada di daerah hukum yang sama dengan anda dan jelas alamat tempat tinggalnya.

N. BAGAIMANA GUGATAN DIDAFTARKAN?


Anda dapat mengajukan gugatan secara mandiri dengan mengisi blanko gugatan berupa Formulir Gugatan Sederhana sebagaimana terdapat dalam Lampiran 3 Formulir Gugatan Sederhana yang tersedia di kepaniteraan pengadilan negeri setempat.

Selain mengisi blanko gugatan, anda juga sudah siap dengan bukti surat yang sudah dilegalisasi.

Petugas akan meneliti kelengkapan berkas pendaftaran anda dan menaksir jumlah panjar biaya perkara.

Petugas menyerahkan berkas tersebut ke kasir untuk menerima slip setoran yang berisi jumlah biaya yang harus anda bayarkan ke bank yang ditunjuk.

Apabila anda telah membayar, serahkan bukti setoran kepada petugas agar petugas   memberikan lembar Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) asli kepada anda.

O. BAGAIMANA PROSES SETELAH GUGATAN DIDAFTARKAN DAN MEMBAYAR BIAYA PANJAR PERKARA?


Terdapat beberapa hal yang anda harus perhatikan dan ketahui, setelah anda mendaftarkan perkara gugatan anda, sebagai berikut:

Setelah gugatan anda didaftarkan, anda menunggu panggilan dari pengadilan.

Petugas pengadilan akan mencatat gugatan anda dalam buku register khusus gugatan sederhana. Setelah dicatatkan, berkas anda akan diserahkan kepada ketua pengadilan.

Ketua pengadilan menunjuk hakim yang akan memeriksa dan memutus perkara yang anda ajukan.

Panggilan dilakukan oleh jurusita ke alamat yang tertera di dalam formulir gugatan.

Pemberitahuan terkait informasi sidang dapat juga dilakukan melalui pesan teks (SMS) ataupun surat elektronik (Email) yang anda cantumkan dalam formulir gugatan.

Hakim yang ditunjuk akan melakukan pemeriksaan atas perkara anda.

Apabila hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara setelah dipotong biaya-biaya yang dikeluarkan oleh pengadilan, di antaranya, biaya panggilan dan biaya-biaya lainnya yang sudah dikeluarkan kepada anda.

Jika gugatan anda dinyatakan bukan gugatan sederhana, bukan berarti hak anda untuk mendapatkan keadilan menjadi hilang. Anda dapat mengajukan gugatan ke dalam gugatan biasa.

Apabila hakim berpendapat bahwa gugatan yang diajukan penggugat adalah gugatan sederhana, maka hakim menetapkan hari sidang pertama. Baik penggugat maupun tergugat akan dipanggil oleh pengadilan untuk  hadir pada sidang pertama.

P. BAGAIMANA CARA MELAKUKAN PEMANGGILAN KEPADA PARA PIHAK?


Petugas pengadilan (jurusita) akan melakukan pemanggilan kepada para pihak (penggugat dan tergugat) berdasarkan data yang ada dalam Formulir Gugatan Sederhana. Pastikan bahwa data yang terdiri dari nama, umur dan alamat tergugat terisi dengan lengkap.

Q. DARI MANA ANDA MENDAPATKAN ALAT BUKTI?


Alat bukti adalah segala sesuatu yang dapat dipakai membuktikan dalil gugatan dan bantahan. Alat bukti disampaikan dalam tahap pembuktian.

Yang harus dibuktikan dalam sidang adalah segala sesuatu yang diutarakan ataupun dibantah oleh pihak lawan. Yang termasuk dalam alat bukti dalam gugatan sederhana antara lain:

• Bukti surat

Bukti yang berupa tulisan yang berisi keterangan tentang suatu peristiwa, keadaan, atau hal-hal tertentu. Yang menjadi contoh bukti surat adalah akta, perjanjian, kuitansi, catatan, dsb.

• Bukti saksi

Saksi adalah orang yang melihat, mendengar, mengetahui, dan mengalami sendiri suatu peristiwa. Saksi biasanya dengan sengaja diminta sebagai saksi untuk menyaksikan suatu peristiwa dan ada pula saksi yang kebetulan dan tidak sengaja menyaksikan suatu peristiwa.

Namun tidak semua orang dapat menjadi saksi. Ada juga orang-orang yang tidak dapat didengar keterangannya sebagai saksi yakni keluarga sedarah, suami atau istri salah satu pihak meskipun sudah bercerai, anak-anak, dan orang yang hilang ingatan.

• Persangkaan

Persangkaan adalah kesimpulan yang ditarik dari suatu peristiwa yang sudah terbukti ke arah peristiwa yang belum terbukti, baik persangkaan oleh hakim maupun oleh undang-undang.

• Pengakuan

Pengakuan adalah pengakuan yang diberikan oleh salah satu pihak dengan membenarkan/mengakui seluruhnya atau sebagian saja.

• Sumpah

Sumpah adalah pernyataan yang diucapkan dengan resmi dan dengan bersaksi kepada Tuhan oleh salah satu pihak yang berperkara bahwa apa yang dikatakan itu benar

Semua alat bukti yang anda kumpulkan harus mendukung dalil (gugatan dan bantahan) anda dalam persidangan.

Anda dilarang untuk menyampaikan alat bukti palsu atau yang tidak sesuai dengan fakta yang ada.

R. APAKAH SAYA DAPAT DIDAMPINGI KUASA HUKUM?


Pada prinsipnya, para pihak dapat memberikan kuasa dan mendapatkan bantuan hukum dari kuasa hukum. Namun demikian, perlu anda perhatikan beberapa hal sebagai berikut :
  • Pastikan kuasa hukum yang anda pilih berdomisili pada daerah hukum pengadilan yang mengadili perkara anda.
  • Seandainya anda didampingi oleh kuasa hukum, tidak berarti anda boleh untuk tidak hadir di persidangan.
  • Jika anda adalah badan hukum dan pimpinan badan hukum anda berhalangan untuk hadir. 
  • Pimpinan perusahaan dapat memberikan kuasa kepada salah satu karyawan perusahaan anda. 
  • Kewajiban hadir dalam setiap persidangan berlaku bagi karyawan anda, walaupun perusahaan anda memutuskan untuk didampingi oleh kuasa hukum.
  • Persidangan dapat anda ikuti secara mandiri tanpa harus ada kuasa hukum yang mendampingi anda. 
  • Anda tidak perlu khawatir apabila tidak ada kuasa hukum karena hakim akan aktif dalam memimpin sidang. 

Selama jalannya persidangan, hakim akan:
  • memberikan penjelasan mengenai acara gugatan sederhana secara berimbang kepada para pihak;
  • mengupayakan penyelesaian perkara secara damai termasuk menyarankan kepada para pihak untuk melakukan perdamaian di luar persidangan;
  • menuntun para pihak dalam pembuktian; dan
  • menjelaskan upaya hukum yang dapat ditempuh para pihak.

S. APA SAJA YANG TERJADI DALAM SIDANG PERTAMA?


Dalam persidangan hari pertama, hakim akan mengupayakan perdamaian  antara  para  pihak.

Perdamaian adalah ketika penggugat dan tergugat mencapai kesapakatan penyelesaian perkaranya secara sendiri oleh pihak, tanpa diputuskan oleh hakim.

Apabila perdamaian tercapai, maka hakim akan membuat Putusan Akta Perdamaian. Terhadap Putusan Akta Perdamaian yang bersifat final dan mengikat, baik tergugat ataupun penggugat tidak dapat mengajukan upaya hukum.

Apabila perdamaian tidak tercapai, maka hakim akan mulai mendengarkan gugatan yang disampaikan oleh penggugat dan jawaban dari tergugat.

Apabila tergugat tidak membantah gugatan yang diajukan, maka tidak akan ada proses pembuktian. Hakim akan memutus berdasarkan apa yang diajukan oleh penggugat.

Apabila tergugat membantah apa yang diajukan oleh penggugat, maka akan dilanjutkan dengan pembuktian.

Hakim tidak akan mendukung salah satu pihak, dalam artian hakim memberikan informasi secara seimbang kepada kedua belah pihak.

T. APAKAH YANG DIMAKSUD DENGAN PEMBUKTIAN ITU?


Pembuktian adalah upaya yang dilakukan para pihak dalam berperkara untuk menguatkan dan membuktikan dalil-dalil yang diajukan oleh para pihak.

Anda dapat mengajukan alat bukti yang sudah dipersiapkan sebelumnya.

Dalam tahap pembuktian, anda harus menjelaskan mengapa alat bukti yang anda ajukan itu penting. Tahapan pembuktian ini yang akan menentukan putusan yang dibuat oleh hakim.

Pada pembuktian, hakim dapat menentukan hal apa saja yang harus dibuktikan dari kedua belah pihak. Oleh karena itu, anda hanya perlu untuk mempersiapkan apa saja yang diminta oleh hakim untuk dibuktikan.

U. APAKAH YANG DIMAKSUD DENGAN PUTUSAN?


Setelah proses pembuktian selesai, hakim akan membuat putusan.

Putusan diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari yang sama dengan pembuktian atau pada persidangan berikutnya.

Pada saat hakim mengucapkan putusan, anda disarankan untuk menyimak dan mencatat isi putusan.

Beberapa hari setelah pengucapan putusan, anda berhak mendapatkan salinan putusan yang dibacakan oleh hakim.

Setelah mengucapkan putusan, hakim akan memberitahukan hak-hak para pihak antara lain menerima atau menolak putusan.

V. ADAKAH UPAYA HUKUM ATAS PUTUSAN?


Apabila anda menolak putusan hakim, maka anda dapat menggunakan upaya hukum dengan cara mengajukan permohonan keberatan kepada ketua pengadilan negeri setempat.

Keberatan adalah upaya hukum terakhir sehingga putusan hakim di tingkat keberatan bersifat final.

Artinya anda tidak dapat mengajukan upaya hukum apapun termasuk banding, kasasi, dan peninjauan kembali.

W. BAGAIMANA CARA MENGAJUKAN KEBERATAN?


Keberatan didaftarkan di pengadilan negeri yang sama di mana perkara anda disidangkan.

Keberatan dapat didaftarkan dengan mengajukan permohonan keberatan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan diucapkan atau setelah pemberitahuan putusan.

Anda dapat mengajukan permohonan keberatan dengan mengisi blanko permohonan keberatan berupa Memori Keberatan seperti contoh blanko dalam artikel Blanko-blanko Gugatan Sederhana di Pengadilan Negeri.

Isilah blanko tersebut sebagaimana arahan yang ada.

Petugas pendaftaran akan meneliti kelengkapan berkas permohonan keberatan anda. Setelah itu pihak pengadilan akan memproses permohohan keberatan anda.

Apabila anda mengajukan keberatan melampaui batas waktu 7 (tujuh) hari, maka permohonan keberatan anda tidak dapat diterima. Untuk itu anda akan mendapatkan penetapan ketua pengadilan.

X. BAGAIMANA CARA PEMBERITAHUAN KEBERATAN?


Jurusita memberitahukan perihal keberatan dan menyerahkan memori keberatan kepada termohon dalam waktu tiga hari sejak permohonan diterima.

Jurusita juga memberitahukan kepada termohon untuk mengajukan Kontra Memori Keberatan.

Termohon mengisi blanko Kontra Memori Keberatan sebagaimana terdapat dalam Blanko-blanko Gugatan Sederhana di Pengadilan Negeri.

Termohon menyampaikan blanko Kontra Memori Keberatan yang telah diisi ke pengadilan dalam waktu 3 (tiga) hari setelah pemberitahuan keberatan.

Jurusita kemudian akan menyampaikan Kontra Memori Keberatan kepada pemohon.

Y. BAGAIMANA CARA PEMERIKSAAN KEBERATAN?


Pemeriksaan keberatan dilakukan oleh majelis hakim yang ditetapkan oleh ketua pengadilan.

Pemeriksaan dalam tahap keberatan tidak dihadiri oleh para pihak. Dalam memutus permohonan keberatan, majelis hakim mendasarkan kepada:

• putusan dan berkas gugatan sederhana;
• permohonan keberatan dan memori keberatan; dan
• kontra memori keberatan.

Apabila ada pertanyaan-pertanyaan seputar gugatan sederhana di Pengadilan Negeri yang lain menyangkut tata cara persidangan sederhana, syarat-syarat serta formulir-formulirnya, silahkan hubungi kami atau tinggalkan komentar Anda dibawah.

Peraturan Mahkamah Agung RI (Perma) Nomor 4 Tahun 2019

Pelaksanaan PERMA 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (PERMA 02/2015) selama 4 (empat) tahun terakhir ini mendapat respons yang positif dari masyarakat dalam menyelesaikan sengketa dan mencari keadilan.

penanganan perkara sederhana, cepat, dan biaya ringan

Berdasarkan Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI 2018, terlihat bahwa pada tahun 2018 terdapat 6.826 perkara gugatan sederhana, yang mana jumlah tersebut melonjak sekitar 72% dari jumlah perkara tahun sebelumnya yakni sebesar 3.966 perkara.

Adanya penyelesaian sengketa gugatan sederhana juga secara nyata dirasakan oleh industri perbankan khususnya sehubungan dengan penanganan kredit mikro bermasalah.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Pengadilan Negeri di wilayah Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2018, sekitar 78% dari perkara gugatan sederhana diajukan oleh bank sebagai penggugatnya.

PERMA 02/ 2015 mendapatkan respons yang positif tidak terlepas dari keunggulan yang dimiliki dari penyelesaian sengketa gugatan sederhana, antara lain:

Penyelesaian gugatan sederhana paling lama 25 hari sejak sidang pertama;
Upaya hukum terhadap putusan gugatan sederhana adalah upaya hukum keberatan yang mana terhadap upaya hukum keberatan tersebut tidak tersedia upaya hukum banding, kasasi atau peninjauan kembali;

Atas respon yang tinggi dari masyarakat terhadap Perma Nomor 2 tahun 2015 tentang tata cara penyelesaian perkara gugatan sederhana ini, Mahkamah Agung terus melakukan perbaikan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Untuk itu, pada tahun 2019 ini, dikeluarkanlah perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.

Perma Nomor 4 tahun 2019 ini dihasilkan sebagai penyesuaian dengan sistem peradilan elektronik yang sedang dibangung oleh Mahkamah Agung RI saat ini.

Selain itu, terdapat beberapa perubahan-perubahan dalam tata cara penyelesaian gugatan sederhana.

Materi Perubahan Gugatan Sederhana dalam Perma No. 4 Th. 2019


Peraturan Mahkamah Agung terbaru tentang tata cara penyelesaian perkara gugatan sederhana, yakni perma nomor 4 tahun 2019 yang menggantikan perma nomor 2 tahun 2015, terdapat beberapa perubahan yang cukup siginfikan.

Cukup besar dampaknya bagi para pencari keadilan.

materi perubahan gugatan sederhana dalam perma nomor 4 tahun 2019

Adapun beberapa materi yang dilakukan perubahan didalam perma nomor 4 tahun 2019 tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana adalah sebagai berikut:

Batas Nilai Gugatan Maksimum


Pada Perma Nomor 2 tahun 2015 nilai maksimum dalam gugatan sederhana adalah Rp200.000.000,- (Pasal 3 Ayat 1).

Sedangkan pada Perma Nomor 4 tahun 2019 paling banyak Rp500.000.000,- (Pasal 3 ayat 1)

Domisili Hukum Penggugat dan Tegugat


Pada Perma Nomor 2 tahun 2015 Penggugat dan Tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum pengadilan yang sama (Pasal 4 Ayat 3)

Sedangkan pada Perma Nomor 4 tahun 2019 disebutkan "dalam hal penggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat, penggugat dalam mengajukan gugatan menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat di wilayah hukum atau domisili tergugat dengan surat tugas dari institusi penggugat. (Pasal 4 Ayat 3a)

Administrasi Perkara Secara Elektronik


Pada Perma Nomor 2 tahun 2015, Administrasi perkara gugatan sederhana secara elektronik tidak diatur.

Sedangkan pada Perma Nomor 4 tahun 2019 Penggugat dan tergugat dapat menggunakan administrasi perkara di pengadilan secara elektronik (Pasal 6A)

Upaya Hukum Verzet


Pada Perma Nomor 2 tahun 2015, upaya hukum verzet gugatan sederhana secara elektronik tidak diatur.

Sedangkan pada Perma Nomor 4 Tahun 2019, mengatur upaya hukum verzet yang diajukan dengan tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah pemberitahuan putusan verstek. (Pasal 13 Ayat 3 dan Ayat 3a)

Sita Jaminan


Pada Perma Nomor 2 tahun 2015, Sita Jaminan gugatan sederhana secara elektronik tidak diatur.

Sedangkan pada Perma Nomor 4 tahun 2019, Hakim dapat memerintahkan peletakan sita jaminan terhadap benda milik tergugat dan/ atau milik penggugat yang ada dalam penguasaan tergugat (Pasal 17A)

Jangka Waktu Aanmaning


Pada Perma Nomor 2 tahun 2015, jangka waktu Aanmaning tidak diatur secara rinci.

Sedangkan dalam Perma Nomor 4 Tahun 2019, jangka waktu Aanmaning, diatur secara rinci, yakni sebagai berikut:
  • KPN mengeluarkan Penetapan aanmaning paling lambat 7 (tujuh) hari setelah menerima permohonan eksekusi; (Pasal
  • 31 ayat 2a)
  • KPN menetapkan tanggal Pelaksanaan aanmaning paling lambat 7 (tujuh) hari setelah penetapan aanmaning. (Pasal 31 ayat 2b)
  • Ketentuan tersebut dapat disimpangi bila terdapat kondisi geografis tertentu. (Pasal 31 ayat 2c)

Selengkapnya, dapat Anda download Perma Nomor 4 tahun 2019 disini.

Gugatan sederhana merupakan salah satu upaya dan terobosan yang dibuat oleh Mahkamah Agung RI dalam rangka memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mencari keadilan.

Dengan sebuah peradilan yang cepat, ringkas dan biaya murah. Semoga bermanfaat!

TENTANG KAMI : Situs yang didedikasikan sebagai tempat untuk belajar Soal CPNS, Psikotes dan Blogging. Informasi terkini tentang Drakor terbaru, Loker, Lifestyle dan Teknologi. Terus ikuti kami untuk update artikel terbaru, atau ikuti kami di Facebook dan Twitter.


Deddy's
Deddy's Seorang abdi negara yang aktif menulis blog dikala libur
Follow me: @deddy

Posting Komentar untuk "Apa itu Gugatan Sederhana? Pertanyaan Tentang Gugatan Sederhana (Update Perma No 4 Tahun 2019)"