Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Terkait dengan Hukum, Begitu Menguras Tenaga, Pikiran, Waktu dan Uang

Awambicara.id – Kali ini, ABI ingin sedikit ber opini dan berpandangan tentang hukum pidana yang berlaku di Indonesia, sebagai orang awam dan orang kebanyakan.

Bicara mengenai proses hukum pidana, pastilah tidak sedikit diantara orang awam, yang beranggapan bahwa jikalau berhadapan dengan permasalahan hukum adalah hal yang sangat melelahkan.

Berkepanjangan, yang berasa begitu mengerikan, menguras tenaga, pikiran, waktu, bahkan yang sangat meresahkan adalah menguras uang.

Harus kita akui, bahwa dalam setiap proses hukum, yang berlaku bagi orang awam di negara kita adalah sangat berpotensi untuk terjadinya kesewenang-wenangan yang sangat merugikan bagi pencari keadilan dan bahkan bagi instansi penegak keadilan itu sendiri.

Mulai dari tahap Penyidikan, penuntutan, peradilan dan bahkan tahap pembinaan.

terkait hukum menguras tenaga pikiran dan uang

Menurut ABI yang awam ini, semua dikarenakan banyaknya celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh oknum penegak hukum itu sendiri.

Akibat dari tidak sempurnanya produk yang dihasilkan oleh Negara, dan produk hukum formil didalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Terkait dengan Hukum, Begitu Menguras Tenaga, Pikiran, Waktu dan Uang


Penyidik yang integritas pengabdiannya pada masyakrat awam, Bangsa dan Negara lemah, serta moral yang rendah, cenderung mudah untuk berperilaku sewenang-wenang.

Sehingga tujuan dari hukum itu sendiri tidak tercapai dan bahkan mencederai rasa keadilan masyarakat dan berakibat pada berkurangnya rasa kepercayaan masyarakat awam pada Hukum itu sendiri.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar ditangkap KPK di rumah dinasnya pada Rabu 2 Oktober 2013 lalu.

Dia diduga terlibat suap dalam penanganan gugatan Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Kabupaten Lebak, Banten.

Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Bengkulu, yang juga hakim tindak pidana korupsi Janner Purba dan dua rekannya, hakim adhoc Pengadilan Negeri Bengkulu Toton yang dijaring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa bidang penuntutan pidana khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Deviyanti Rochaeni disangka menerima suap dari terdakwa kasus korupsi dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kabupaten Subang.

AKBP Brotoseno ditangkap Satgas Saber pungli Polri lantaran diduga memeras pihak beperkara senilai Rp 3 miliar saat menangani kasus suap cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.

Adalah beberapa contoh dari aparat penegak hukum kita yang terlibat kasus korupsi dan suap. (dikutip dari berbagai sumber)

Untuk itu, ABI yang awam ini hanya dapat berharap, semoga para petinggi negeri dan bangsa ini, dapat memberikan suatu kepastian hukum, dengan membuat suatu produk hukum yang benar-benar berkualitas, benar-benar berpihak pada rasa keadilan masyarakat.

Sehingga tidak ada lagi celah-celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh oknum-oknum penegak hukum dalam memanfaatkan hukum itu untuk kepentingan dirinya sendiri. 

Untuk saat ini, ABI yang awam ini lebih percaya bahwa rasa keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum hanya dapat diwujudkan apabila para penegak hukum itu sendiri mempunyai integritas yang tinggi, rasa kebangsaan dan cinta tanah air yang besar, serta mempunyai moral dan akhlak yang mulia, sehingga tidak tergiur oleh keuntungan dunia yang sedikit.

Namun sekali lagi, moralitas, integritas haruslah disertai dengan professionalitas, pendalaman sekaligus penjiwaan para penegak hukum itu sendiri akan fungsi-fungsi yang ada pada mereka, seperti fungsi pelindung, pengayom, serta pelayan masyarakat. 

TENTANG KAMI : Situs yang didedikasikan sebagai tempat untuk belajar Soal CPNS, Psikotes dan Blogging. Informasi terkini tentang Drakor terbaru, Loker, Lifestyle dan Teknologi. Terus ikuti kami untuk update artikel terbaru, atau ikuti kami di Facebook dan Twitter.


Deddy's
Deddy's Seorang abdi negara yang aktif menulis blog dikala libur
Follow me: @deddy

Posting Komentar untuk "Terkait dengan Hukum, Begitu Menguras Tenaga, Pikiran, Waktu dan Uang"