Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Makar yang dipaksakan demi melayani Penguasa

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) makar 1/ ma·kar/ n (kata benda) 1 akal busuk; tipu muslihat:

2 perbuatan (usaha) dengan maksud hendak menyerang (membunuh) orang, dan sebagainya:

3 perbuatan (usaha) menjatuhkan pemerintah yang sah.

Akhir-akhir ini, kata makar begitu sering kita dengar, setelah penangkapan sejumlah tokoh menjelang aksi 212 yang menuntut penangkapan atas kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahja Purnama alias  Ahok.

Diantaranya: musisi Ahmad Dhani, aktivis Ratna Sarumpaet dan Sri Bintang Pamungkas, dan politisi Rachmawati Soekarnoputri ditangkap Mabes Polri.

makar yang dipaksakan demi menjilat penguasa

Dan yang terakhir, penangkapan Sekjen Forum Umat Islam (FUI), KH Muhammad Al Khaththath menjelang Aksi 313.

Makar yang dipaksakan demi melayani Penguasa


Kata makar dapat disimpulkan sebagai sebuah istilah yang dipakai untuk pihak yang telah menyusun rencana tipu daya atau makar untuk menghancurkan, menghilangkan nyawa, menggulingkan pemerintah, melepaskan wilayah atau daerah, meniadakan atau mengubah secara tidak sah bentuk pemerintahan negara atau daerahnya yang lain, dan sebagainya.

Makar Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):

1. Pasal 107 KUHP Kejahatan Terhadap Keamanan Negara


(1) Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

(2) Para pemimpin dan pengatur makar tersebut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

2. Pasal 107 a (UU No.27/99)


Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dan atau melalui media apa pun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/ Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan perwujudannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

3. Pasal 107 b (UU No.27/99)


Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dan atau melalui media apa pun, menyatakan keinginan untuk meniadakan atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara yang berakibat timbulnya kerusuhan dalam masyarakat, atau menimbulkan korban jiwa atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

4. Pasal 107 c (UU No.27/99)


Barang siapa yang secara melawan hukum di muka umum. dengan lisan, tulisan dan atau melalui media apa pun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/ Marxisme-Leninisme yang berakibat timbulnya kerusuhan dalam masyarakat, atau menimbulkan korban jiwa atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima betas) tahun.

5. Pasal 107 d (UU No.27/99)


Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dan atau melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/ Marx isme Leninisme dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

6. Pasal 107 e (UU No.27/99)


Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun:

a. barangsiapa yang mendirikan organisasi yang diketahui atau patut diduga menganut ajaran Komunisme/ Marxisme-Leninisme atau dalam segala bentuk dan perwujudannya; atau

b.  barangsiapa yang mengadakan hubungan dengan atau memberikan bantuan kepada organisasi, baik di dalam maupun di luar negeri, yang diketahuinya berasaskan ajaran Komunisme/Marxisme Leninisme atau dalam segala bentuk dan perwujudannya dengan maksud mengubah dasar negara atau menggulingkan Pemerintah yang sah.

7. Pasal 107 f (UU No.27/99)


Dipidana karena sobotase dengan pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 (dua puluh) tahun:

a.  barangsiapa yang secara melawan hukum merusak, membuat tidak dapat dipakai, menghancurkan, atau memusnahkan instlasi negara atau militer; atau

b.  barangsiapa yang secara melawan hukum menghalangi atau menggagalkan pengadaan atau distribusi bahan pokok yang menguasai hajat hidup orang banyak sesuai dengan kebijakan Pemerintah.

Bagi polisi, untuk mendapatkan dua alat bukti permulaan itu sangat mudah, akan tetapi jangan karena mudah polisi dengan arogansinya menggunakannya dengan sembarangan .

Tuduhan makar terhadap para tokoh tersebut diatas, tentulah harus berdasarkan pasal-pasal dalam KUHP yang telah disebutkan diatas.

Dari 7 pasal KUHP diatas, dan jangan sampai akibat alat bukti yang susah dikumpulkan, Polisi terpaksa mencocok-cocok kan pada pasal-pasal KUHP diatas.

Sehingga apabila pada akhirnya ada masyarakat awam menilai akan situasi dan fenomena yang terjadi dengan beranggapan bahwa apa yang dilakukan oleh pihak kepolisian adalah salah satu bentuk kesewenang-wenangan penguasa melalui lembaga kepolisian sebagai alatnya, adalah sangat wajar dan sangat beralasan.

Bagaimana tidak, dengan semua gejolak-gejolak penegakan hukum yang terjadi saat ini, dimana seorang penista agama yang telah ditetapkan sebagai terdakwa, yang telah mempunyai begitu banyak yurisprudensi hukum atas kejadian serupa, sampai saat ini masih dibiarkan dan berkeliaran bebas tanpa tersentuh oleh ketegasan hukum sama sekali.

Bahkan sampai saat ini masih menjabat sebagai gubernur dan tidak ada tindakan administratif apapun terhadap sang penista agama, yang mengindikasikan seolah-olah sang penista agama kebal hukum dan tidak tersentuh hukum.

Sedangkan pada mereka yang baru di sangkakan, baru diduga, hukum yang diterapkan kepada mereka begitu tegasnya, sehingga seakan-akan keadilan hanya berlaku bagi mereka yang berkuasa atau dekat dengan penguasa.

Seandainya saja hukum diberlakukan sama terhadap semua warga negara, tentulah pihak penegak hukum dalam hal ini kepolisian akan memberikan perlakuan hukum yang sama pula, bahkan termasuk terhadap seorang presiden sekalipun.

Kalaupun harus memaksakan pasal-pasal KUHP tentang makar, wacana Jokowi tentang pemisahan antara politik dengan agama merupakan salah satu bentuk makar terhadap negara.

Karena jelas sekali apa yang diwacanakan tersebut merupakan salah satu upaya dalam mengganti dasar negara, yakni Pancasila. Dalam sila pertama Pancasila jelas disebutkan, "Ketuhanan yang Maha Esa" yang artinya bahwa negara ini tidak bisa dipisahkan dengan agama.

Apabila ada upaya mau memisahkan agama dengan politik, itu sama saja dengan salah satu bentuk makar terhadap negara.

TENTANG KAMI : Situs yang didedikasikan sebagai tempat untuk belajar Soal CPNS, Psikotes dan Blogging. Informasi terkini tentang Drakor terbaru, Loker, Lifestyle dan Teknologi. Terus ikuti kami untuk update artikel terbaru, atau ikuti kami di Facebook dan Twitter.


Deddy's
Deddy's Seorang abdi negara yang aktif menulis blog dikala libur
Follow me: @deddy

Posting Komentar untuk "Makar yang dipaksakan demi melayani Penguasa"