Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Si Penista yang Tak Tersentuh Hukum

Hari ini Selasa 4 Maret 2017, sidang kasus penistaaan agama yang dilakukan Ahok memasuki sidang ke-17, dengan agenda Pemeriksaan diri Terdakwa, yakni sdr. Basuki Tjahja Purnama Alias Ahok.

Selain menghadirkan Ahok, persidangan kali ini juga mengagendakan pemeriksaan barang bukti. Seperti yang dikatakan oleh Hakim Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto saat penutupan sidang ke-16, Selasa 29 Maret 2017 minggu yang lalu.
Ahok Penista Agama

Pada sidang sebelumnya, enam orang saksi yang dihadirkan merupakan yang terakhir yang dihadirkan oleh pihak terdakwa.

Yang tadinya tim pengacara hukum Ahok telah menyiapkan ada banyak saksi yang dapat meringankan Calon Gubernur DKI Jakarta yang diusung oleh partai PDIP sebagai partai penguasa saat ini. Namun, atas permintaan Ahok ke-12 saksi tak perlu dihadirkan untuk mempercepat jalannya persidangan.

Si Penista yang Tak Tersentuh Hukum


Setelah agenda pemeriksaan terdakwa dan barang bukti, jaksa penuntut umum (JPU) akan langsung mengajukan tuntutan pada sidang pemeriksaan terdakwa dan barang bukti atau pada agenda sidang berikutnya lagi.

Kasus penistaan agama yang terjadi di Indonesia bukan kali ini terjadinya. Dalam lebih dari 40 tahun terakhir banyak kasus Penistaan Agama yang terjadi, dan hampir semuanya terjadi dengan pola yang sama, selalu diawali dengan demonstrasi massa serta tuntutan penegak hukum menjadikan alasan keresahan masyarakat. 

Berikut beberapa kasus Penistaan Agama yang menjadi perhatian masyarakat dalam kurun waktu 50 tahun terakhir :

Lia Aminudin, atau Lia Eden 

Lia Eden Penista Agama

Mengaku sebagai Imam Mahdi dan mendapat wahyu dari malaikat Jibril, yang mengaku pernah bertemu Bunda Maria dan dijebloskan ke penjara sebanyak dua kali. Pertama pada Juni 2006, divonis dua tahun karena terbukti menodai agama dan tiga tahun kemudian pada 2009 juga dengan alasan yang sama setelah polisi menyita ratusan brosur yang dinilai menodai agama.

Arswendo Atmowiloto

Arswendo Atmowiloto si Penista Agama

Seorang penulis yang dijebloskan ke penjara karena survei tabloid Monitor, pada tahun 1990. Penulis dan wartawan Arswendo Atmowiloto dipenjara selama empat tahun enam bulan, keputusan banding di Pengadilan Tinggi dan Mahkahmah Agung, terkait survei untuk tabloid Monitor dengan lebih 33.000 kartu pos dari pembaca. Dalam survei tokoh pilihan pembaca tersebut, Presiden Soeharto kala itu berada di tempat pertama sementara Nabi Muhammad di urutan ke-11.

HB Jassin


HB Jassin si Penista Agama

Seorang sastrawan yang banyak dikritik setelah menerbitkan cerita pendek Langit Makin Mendung karena penggambaran Allah, Nabi Muhammad dan Jibril pada tahun 1968. HB Jassin telah meminta maaf namun tetap diadili karena penistaan dan dijatuhi hukuman percobaan selama satu tahun.

Kasus-kasus di atas, dari HB Jassin, Arswendo, Lia Aminudin, bukan semata-mata dia memenuhi norma penodaan agama dalam pasal 156a KUHP akan tetapi menyebabkan keresehan didalam kehidupan bermasyarakat.

Dari beberapa contoh kasus penistaan agama tersebut diatas, semua terdakwa tersebut disangkakan melanggar pasal 156a KUHP yakni pasal tentang penodaan agama. Akan tetapi, terdapat perlakuan yang sangat berbeda sekali atas beberapa terdakwa seperti yang dicontohkan. Lia Aminuddin, Arswendo Atmowiloto dan HB yasin diperlakukan sebagaimana layaknya seorang warga negara yang melanggar hukum. Lain halnya dengan sdr. Ahok, terdapat suatu perlakuan yang sangat berbeda sekali dalam kasus penegakan hukumnya. Sebagaimana kita ketahui, kepolisian harus menunggu fatwa atau pendangan keagamaan dari MUI dulu dalam mengambil sikap. Itupun tidak langsung serta merta dilakukan penetapan sebagai tersangka terhadap Ahok setelah pandangan keagamaan atau fatwa MUI keluar. Akan tetapi penetapan tersangka terhadap diri Ahok, baru dilaksanakan setelah mendapat tekanan dari demonstrasi yang dilakukan oleh Kelompok Masyarakat yang menginginkan keadilan atas penistaan yang dilakukan oleh sdr Ahok terhadap keyakinan yang dianut Kelompok Masyarakat tersebut.

Atas perlakuan hukum yang dilaksanakan oleh Kepolisian ini, mengindikasikan seolah-olah ada tekanan besar dari pemerintah yang sedang berkuasa sehingga untuk melakukan tindakan hukum terhadap diri terdakwa Ahok ini, terkesan setengah-setengah.

Hal ini dapat kita lihat dari lambannya aparat kepolisian dalam menangani kasus Ahok ini, berbanding terbalik dengan cepatnya aparat kepolisian dalam menangkap dan memenjarakan serta menjadikan tersangka terhadap mereka yang diduga MAKAR, seperti musisi Ahmad Dhani, Aktivis Ratna Sarumpaet, Sri Bintang Pamungkas dan yang terakhir penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka terhadap KH. Muhammad Al Khathtath sekjen FUI (Forum Umat Islam), yakni forum yang mengawal dan menuntut penegakan hukum terhadap si Penista Agama Ahok ini.

Begitu cepat dan tegasnya aparat kepolisian dalam menangkap, memenjarakan dan menetapkan sebagai tersangka bagi mereka-mereka yang dikenal berseberangan dengan pemerintah yang berkuasa sekarang ini. Hal ini sangat mengindikasikan adanya tekanan dari penguasa atas penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian.

Contoh yang sangat jelas sekali terlihat adalah, bagaimana hasil audit dari BPK yakni lembaga yang semenjak dari negara ini berdiri menjadi lembaga Audit yang terpercaya mengungkapkan hasil audir Sumber Waras. Yang secara terang benderang menjelaskan adanya indikasi kerugian negara dan korupsi dari kasus Sumber Waras tersebut, pemerintah yang berkuasa melalui alat penegakan hukum untuk kasus korupsinya yakni KPK dengan enteng dan santainya mengatakan bahwa Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta yang terlibat dalam kasus tersebut "Tidak Ada Niat Jahat" atas tindakan yang merugikan negara tersebut. Belum lagi dengan kasus yang saat ini sedang hangat-hangatnya menjadi perbincangan dimasyarakat yakni kasus e-KTP, yang juga melibatkan Ahok (pada waktu itu sebagai anggota dewan yang menangani proyek e-KTP), dan juga banyak melibatkan anggota dari Partai yang berkuasa saat ini, dengan santainya KPK mengatakan Ahok tidak ikut turut serta secara langsung atas kasus korupsi e-KTP tersebut. 

Dari contoh kasus diatas, sangatlah jelas ketidakadilan yang dirasakan oleh masyarakat atas perlakuan hukum terhadap diri Ahok ini. Apabila menyangkut dengan orang atau partai yang berseberangan dengan mereka begitu cepat dan tegasnya dalam melakukan suatu tindakan hukum. Akan tetapi apabila menyangkut dengan mereka yang dekat atau partai yang berkuasa, begitu lambat dan terkesan ditutup-tutupi dalam penegakan hukumnya. 

Ironi memang, disatu sisi, negara ini merupakan negara yang berdasarkan atas Hukum, Negara Hukum yang bertujuan menciptakan rasa keadilan dalam mewujudkan kemakmuran rakyat, akan tetapi penegakan hukum yang dilakukan masih jauh dari rasa keadilan yang didamba-dambakan masyarakat.

TENTANG KAMI : Situs yang didedikasikan sebagai tempat untuk belajar Soal CPNS, Psikotes dan Blogging. Informasi terkini tentang Drakor terbaru, Loker, Lifestyle dan Teknologi. Terus ikuti kami untuk update artikel terbaru, atau ikuti kami di Facebook dan Twitter.


Deddy's
Deddy's Seorang abdi negara yang aktif menulis blog dikala libur
Follow me: @deddy

Posting Komentar untuk "Si Penista yang Tak Tersentuh Hukum"