Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Eksistensi Tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia

Menurut Pasal 1 angka 7 KUHAP, penuntutan didefinisikan sebagai tindakan Penuntut Umum untuk melimpahkan perkara pidana ke Pengadilan Negeri yang berwenang.

Eksistensi Tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia

Dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh Hakim di sidang Pengadilan.

Dalam kaitannya dengan tugas yang diemban oleh Jaksa Penuntut Umum, maka eksistensi surat tuntutan (requisitoir) merupakan bagian yang penting dalam proses hukum acara pidana.

Surat tuntutan (requisitoir) dibuat secara tertulis dan dibacakan di persidangan sebagaimana dimaksud oleh Pasal 182 ayat (1) huruf c KUHAP.

Eksistensi Tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia

Sebelum mengajukan tuntutan Jaksa Penuntut Umum terlebih dahulu harus mengajukan rencana tuntutan kepada atasannya secara berjenjang, rencana tuntutan (rentut) telah mulai dikenal dan diberlakukan serta diterapkan oleh Kejaksaan sejak tahun 1985.

Yaitu berdasarkan Surat Edaran Jaksa Agung (SEJA) Nomor 09/ 1985, istilah resmi dari rentut berdasarkan Surat Edaran tersebut adalah Pedoman Tuntutan Pidana.

Eksistensi Tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia


Khusus untuk perkara tertentu  yang mendapat perhatian masyarakat, rentut harus dilaporkan kepada Kejaksaan Agung.

Dalam prosesnya bisa jadi ada pengambilan alihan perkara, itu bagian dari tugas dan wewenang Jaksa Agung, bukan intervensi. 

Kejaksaan merupakan satu dan tidak terpisahkan, hal ini sudah ditegaskan dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 16 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Yang secara eksplisit menyebutkan kewenangan Jaksa Agung yaitu:

"menetapkan dan mengandalikan kebijakan penegakan hukum dan keadilan dalam ruang lingkup dan wewenang Kejaksaan". Salah satu ruang lingkup tersebut adalah penuntutan.

Adapun tujuan penuntutan dari hukum acara pidana adalah untuk mencari dan mendapatkan atau setidak-tidaknya mendekati kebenaran materiil.

Yaitu kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menempatkan ketentuan hukum acara pidana secara jujur dan tepat dengan tujuan untuk mencari siapakah pelaku yang didakwakan melakukan tindak pidana.

Selanjutnya meminta pemeriksaan dan putusan dari Pengadilan guna menentukan apakah orang yang didakwa itu dapat dinyatakan salah.

Disamping hukum acara pidana khususnya dalam penuntutan juga bertujuan untuk melindungi hak asasi tiap individu baik yang menjadi korban si pelanggar hukum.

Berdasarkan tugas yang diemban oleh Jaksa sebagai Penuntut Umum dalam proses peradilan pidana yang demikian,

Maka eksistensi surat tuntutan (requisitoir) merupakan bagian yang penting dalam proses hukum acara pidana.

Surat tuntutan (requisitoir) yang mencantumkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa, baik berupa penghukuman atau pembebasan dan disusun berdasarkan pemeriksaan saksi, ahli, alat bukti, dan keterangan Terdakwa akan menjadi bahan bagi Hakim dalam membuat putusan. 

Berbeda dengan surat dakwaan yang disampaikan diawal persidangan, belum ada ancaman pidananya dan disusun berdasarkan Berita Acara Polisi.

Tuntutan Penuntut Umum menjadi dasar bagi Hakim untuk menjatuhkan putusan dan bilamana putusan Hakim tanpa adanya tuntutan Penuntut Umum berakibat putusan batal demi hukum.

TENTANG KAMI : Situs yang didedikasikan sebagai tempat untuk belajar Soal CPNS, Psikotes dan Blogging. Informasi terkini tentang Drakor terbaru, Loker, Lifestyle dan Teknologi. Terus ikuti kami untuk update artikel terbaru, atau ikuti kami di Facebook dan Twitter.


Deddy's
Deddy's Seorang abdi negara yang aktif menulis blog dikala libur
Follow me: @deddy

Posting Komentar untuk "Eksistensi Tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia"