Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Surat Keterangan Tidak Pernah di Pidana dari Pengadilan Negeri

Memasuki tahun politik, Pilkada serentak 2018, dan tidak lama lagi menghadapi Pesta Demokrasi untuk Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) (DPR dan DPRD) serta Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 mendatang.

Surat Keterangan Tidak Pernah di Pidana dari Pengadilan Negeri


Para calon pun mulai mendeklarasikan diri untuk ikut ambil bagian dalam ajang lima tahunan bangsa yang besar ini.

Terkait dengan hal tersebut, banyak calon-calon yang akan bertarung pada pemilihan anggota legislatif (Pileg) baik di tingkat DPRD Kabupaten/ Kota, Provinsi dan tingkat pusat baik DPR RI dan DPD RI.
Surat Keterangan Tidak Pernah di Pidana

Apalagi dengan berdirinya beberapa partai baru yang akan ikut serta dalam pemilihan umum anggota legislatif tahun 2019 nanti, seperti partai Garuda, Partai Berkarya, PSI dan lain sebagainya.

Untuk itu, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para calon legislatif agar terdaftar dan bisa ikut serta menjadi peserta atau calon legislatif yang nantinya akan menjadi pilihan masyarakat Indonesia, baik ditingkat pusat, maupun tingkat provinsi, kabupaten/ kota.

Dari beberapa syarat tersebut, salah satu syarat yang terpenting adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pengadilan, yakni mengenai Surat Keterangan Tidak Pernah di Pidana.

Adapun mengenai Surat Keterangan Tidak Pernah di Pidana yang dikeluarkan oleh Pengadilan, tidak hanya dipersyaratkan bagi calon anggota legislatif saja, namun juga untuk pemilihan bupati/ walikota/ gubernur, dan yang lainnya, seperti:

Surat Keterangan Tidak Pernah di Pidana, digunakan sebagai syarat untuk:

  • Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR RI, DPRD Provinsi, Kabupaten/ Kota
  • Calon Anggota DPD RI
  • Calon Gubernur, Bupati/ Walikota
  • Anggota KPU, KPUD Provinsi, Kabupaten/ Kota
  • Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Kabupaten/ Kota
  • Calon Kepala Desa/ Pemilihan Kepala Desa

Yang selanjutnya, para calon anggota legislatif, DPD RI, KPU, Bawaslu, Kepala Desa disebut sebagai Pemohon.

Mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon pembuatan Surat Ketarangan Tidak Pernah di Pidana yang dikeluarkan oleh Pengadilan, adalah:

  • Surat Permohonan Tidak Pernah di Pidana dari Pemohon
  • Surat Pernyataan dari Pemohon (Surat Pernyataan Tidak Pernah di Pidana Penjara Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap Karena Melakukan Tindak Pidana Yang Diancam Pidana Penjara 5 (Lima) Tahun atau Lebih) bermeterai
  • Surat Keterangan dari Kelurahan
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  • KTP/ Surat Keterangan Domisili
  • Pas Photo

Surat Ketarangan Tidak Pernah di Pidana yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri dan diajukan oleh pemohon yang ber KTP, atau berdomosili di wilayah hukum Pengadilan Negeri setempat.

Untuk itu, admin Awam Bicara ID ingin membantu anda dengan memberikan contoh-contoh surat permohonan tidak pernah dipidana dari pemohon, surat pernyataan dari pemohon.

Bagi anda yang akan ikut serta dalam pesta demokrasi dalam tahun politik ini, dalam memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai calon anggota legislatif, calon anggota KPU, calon anggota Bawaslu, DPD RI, dan calon Gubernur, bupati, walikota serta calon Kepala Desa, terutama mengenai syarat Surat Ketarangan Tidak Pernah di Pidana dari Pengadilan Negeri.

Berikut ini adalah contoh surat-surat persyaratan Permohonan Tidak Pernah di Pidana dari Pengadilan Negeri:

Contoh Surat Permohonan Tidak Pernah di Pidana dari Pemohon


Contoh Surat Permohonan Tidak Pernah di Pidana

Koba, 25 Juni 2018

Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat
Di - Sungailiat

Lampiran : 1 (satu) berkas
Perihal     :  Permohonan Surat Keterangan Tidak Pernah di Pidana dari Pengadilan Negeri  
Dengan Hormat, 

Yang bertandatangan dibawah ini:

Nama                                 : WAHYU FIRDAUS
Tempat/ Tanggal Lahir     : Koba, 32 Januari 1980
NIK                                    : 190xxxxxxx0002
Jenis Kelamin                    : Laki-laki
Kebangsaan                       : Indonesia
Pekerjaan                           : Wiraswasta
Agama                               : Islam
Alamat                               : Jl. 007 Rt. 007/ 007 Kel. Koba, Kec.Koba, Kab. Bangka Tengah

Dengan ini mengajukan permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana Penjara Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap Karena Melakukan Tindak Pidana Yang Diancam Dengan Pidana Penjara 5 (lima) Tahun Atau Lebih, memenuhi ketentuan Pasal 117 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sebagai bukti pemenuhan persyaratan administrasi calon anggota Dewan Perwakila Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Tengah.

Bersama surat ini dilampirkan:
1. Surat Pernyataan dari Pemohon
2. Surat Keteranga dari Kelurahan
3. Surat Keterangan Catatan Kepolisian
4. Pas Photo

Demikianlah surat permohonan ini disampaikan, atas perhatian dan bantuannya diucapkan terimakasih.

Pemohon


WAHYU FIRDAUS

Anda dapat mendownload atau mengunduh versi dokumen word nya disini: Contoh Surat Permohonan Tidak Pernah di Pidana dari Pemohon.


Contoh Surat Surat Pernyataan Tidak Pernah di Pidana dari Pemohon.

Contoh Surat Pernyataan Tidak Pernah di Pidana


SURAT PERNYATAAN
TIDAK PERNAH DIPIDANA PENJARA BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH MEMPEROLEH KEKUATAN HUKUM TETAP KARENA MELAKUKAN TINDAK PIDANA YANG DIANCAM PIDANA PENJARA 5 (LIMA) TAHUN ATAU LEBIH
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Yang bertandatangan dibawah ini:

Nama                                 : WAHYU FIRDAUS
Tempat/ Tanggal Lahir     : Koba, 32 Januari 1980
NIK                                    : 190xxxxxxx0002
Jenis Kelamin                    : Laki-laki
Kebangsaan                       : Indonesia
Pekerjaan                           : Wiraswasta
Agama                               : Islam
Alamat                               : Jl. 007 Rt. 007/ 007 Kel. Koba, Kec.Koba, Kab. Bangka Tengah
Pendikikan Terakhir          : S1 Hukum (Sarjana Hukum)

Menyatakan dengan sebenarnya bahwa saya tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.  Jika dikemudian hari terbukti sebaliknya, saya bersedia menerima segala konsekuensi hukum.

Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya, untuk digunakan sebagai syarat permohonan memperoleh Surat Ketarangan Tidak Pernah Dipidana Penjara Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap Karena Melakukan Tindak Pidana Yang Diancam Dengan Pidana Penjara 5 (lima) Tahun Atau Lebih, yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri, sebagai bukti pemenuhan persyaratan administrasi calon anggota Dewan Perwakila Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Tengah.

Koba, 25 Juni 2018
Yang membuat pernyataan,


WAHYU FIRDAUS

Anda dapat mendownload atau mengunduh versi dokumen word nya disini: Contoh Surat Pernyataan Tidak Pernah di Pidana dari Pemohon

Adapun mengenai redaksi surat permohonan dan surat pernyataan seperti contoh diatas, ada kemungkinan berbeda antara Pengadilan Negeri yang satu dengan Pengadilan Negeri didaerah lainnya.

Untuk lebih lanjut dan selengkapnya, anda dapat melihat di Portal/ situs resmi dari Pengadilan Negeri dimana anda bertempat tinggal/ berdomisili.

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung RI tertanggal 4 Juli 2018, Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2016 Terhadap Semua Jenis Surat Keterangan, jangka waktu penyelesaian permohonan terhadap Surat Keterangan Tidak Pernah di Pidana dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri paling lama 2 (dua) hari kerja semenjak permohonan diterima oleh Pengadilan.

Serta pengadilan tidak memungut biaya alias GRATIS pembuatan Surat Keterangan Tidak Pernah di Pidana ini.

Demikianlah, syarat pengajuan Surat Keterangan Tidak Pernah di Pidana dari Pengadilan, beserta contoh surat permohonan dan surat pernyataan dari pemohon mengenai Surat Keterangan Tidak Pernah di Pidana. Semoga bermanfaat, terimakasih.

TENTANG KAMI : Situs yang didedikasikan sebagai tempat untuk belajar Soal CPNS, Psikotes dan Blogging. Informasi terkini tentang Drakor terbaru, Loker, Lifestyle dan Teknologi. Terus ikuti kami untuk update artikel terbaru, atau ikuti kami di Facebook dan Twitter.


Deddy's
Deddy's Seorang abdi negara yang aktif menulis blog dikala libur
Follow me: @deddy

Posting Komentar untuk "Surat Keterangan Tidak Pernah di Pidana dari Pengadilan Negeri"