Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Prosedur dan Tata Cara Pembayaran e-Tilang

Selalu ada kemungkinan bagi setiap pengendara kendaraan bermotor untuk mengalami atau melakukan sebuah pelanggaran lalu lintas.
prosedur pembayaran e tilang

Jadi apabila sewaktu-waktu terjadi penilangan, maka sangat penting bagi Anda, khususnya pengendara kendaraan bermotor untuk memahami dan mengikuti semua prosedur penyelesaian tilang yang berlaku (baik online ataupun manual).

Karena dengan memahami semua prosedur dan tata cara penyelesaian dan pembayaran tilang maka akan mempermudah setiap pengendara/ pelanggar dan jugag akan menghemat banyak waktu.

Tata Cara Pembayaran e-Tilang


Penerapan e-tilang telah mulai diberlakukan sejak tahun 2016 dan 2017 yang lalu.

e- tilang info hanya terbatas pada beberapa wilayah tertentu saja di Indonesia, terutama Jakarta, yakni Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Barat dan Jakarta Pusat.

Namun memasuki tahun 2018, e-Tilang tidak hanya di wilayah Jakarta saja, namun telah hadir diwilayah seperti di Jawa Tengah, Jawa Barat, Bangka Belitung, dan sebagainya.

Untuk Magelang, jajaran Polresnya bahkan sudah menjalankan sistem e-tilang info ini sejak pertengahan tahun 2017 di dalam operasi penertiban jalan raya.

Lihat: Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) - eTilang di Sudirman-Thamrin

Dan menjelang akhir tahun ini, sistem e-tilang telah diterapkan di hampir seluruh wilayah di Indonesia.

Melalui sistem e-tilang info ini, proses tilang bisa berjalan dengan lebih cepat, sehingga kedua belah pihak baik polisi sebagai penilang, dan pengendara kendaraan bermotor sebagai pelanggar tidak lagi membuang banyak waktu untuk menyelesaikan permasalahan hukum lalu lintas ini.

Sistem yang menggunakan aplikasi elektronik (aplikasi android) ini juga akan lebih memudahkan proses selanjutnya dari tilang, sehingga pelanggar dapat lebih mudah dalam menyelesaikan perkara tilang yang sedang dijalaninya.

Sedangkan bagi kepolisian, dengan diterapkannya sistem e-tilang ini, maka pihak kepolisian menjadi lebih transparansi lagi di dalam proses tilang itu sendiri.

Sehingga akan lebih meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi yang paling rendah tingkat kepercayaannya dimata masyarakat Indonesia.

Hal ini akan jauh lebih baik jika dibandingkan sistem tilang manual, di mana kemungkinan kesalahan prosedur dan bahkan kelalaian lainnya bisa saja terjadi.

Bahkan mungkin, akan meminimalisir pungutan-pungutan liar yang kerap kali terjadi ketika ada pelanggaran lalu lintas.

Semua data pelanggar serta proses yang akan dilaluinya ketika menyelesaikan pelanggaran hukum tilang ini akan tercatat secara otomatis pada sistem e-tilang info.

Sehingga setiap tilang akan berjalan dengan lebih transparan, dan sesuai dengan seluruh prosedur serta ketentuan resmi yang berlaku.

Jika melihat cara kerja dari sistem e-tilang ini, e-tilang telah mendapat cukup banyak respon positif dari para pengguna kendaraan bermotor di indonesia.

Sistem Kerja e-Tilang


Penerapan e tilang info ini memberikan banyak kemudahan yang dapat dinikmati oleh semua stake holder, baik itu kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.

Bahkan juga dapat dirasakan oleh para pelanggar yang memiliki kewajiban untuk menyelesaikan proses tilang yang dijalaninya.

Hal ini akan lebih semua pihak untuk menyelesaikan tanggung jawabnya masing-masing, terkait dengan perkara tindak pidana tilang yang terjadi.

Selama ini, pelangar lalu lintas yang ditilang akan menjalani sidang di Penggadilan Negeri, yang ketika mengikuti sidangnya terkadang cukup lama dan juga merepotkan.

Maka dengan adanya sistem e-tilang ini para pelanggar bisa mengatur waktu sidang dan menyesuaikannya dengan berbagai kesibukan mereka masing-masing.

Tentu saja hal ini akan sangat efektif, mengingat sebagian besar pelanggar dan pengguna lalu lintas pada umumnya memiliki kesibukan yang cukup tinggi selama jam kerja.

Dengan eTilang info ini juga pelanggar bisa melakukan pembayaran denda tilang melalui bank atau ATM terdekat.

Namun, jika pelanggar memiliki waktu, dan ingin menghadiri sidang dan melakukan pembayaran denda tilang secara langsung di pengadilan, maka ia dapat mengikuti sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh pihak pengadilan.

Akan tetapi, jika pelanggar berhalangan untuk hadir, maka ia dapat menitipkan denda tilang tersebut kepada petugas yang berwenang.

Tak hanya memudahkan para pelanggar, hal ini juga akan lebih membuat pekerjaan para penegak hukum menjadi lebih mudah dan efektif dari sebelumnya.

Karena itu, supaya Anda bisa lebih memahami lagi bagaimana sistem yang terjadi di dalam proses e-tilang atau tilang online ini, maka simak prosedur e-tilang berikut ini:

Prosedur e-Tilang


Berikut ini adalah prosedur dan alur proses e-tilang yang berlaku:

  • Polisi memasukkan data pelanggar dan jenis pelanggaran pada aplikasi e-tilang sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan. 
  • Setelah pengisian data selesai, notifikasi nomor pembayaran tilang akan keluar dan bisa dipergunakan oleh pelanggar.
  • Pelanggar akan mendapatkan notifikasi nomor pembayaran tilang dari petugas yang melakukan pendataan.
  • Pelanggar bisa melakukan pembayaran denda tilang sesuai dengan notifikasi yang telah didapatkannya dari petugas di lapangan. 
  • Proses pembayaran denda tilang ini bisa dilakukan melalui teller bank ataupun mesin ATM.
  • Pelanggar dianjurkan untuk membayar denda tilang dengan nominal denda terbesar, agar proses selanjutnya bisa berjalan dengan baik.
  • Setelah melakukan pembayaran denda tilang melalui layanan bank, pelanggar bisa segera mengambil barang bukti yang disita oleh petugas tersebut. 
  • Pelanggar mengambil barang bukti yang ditahan petugas dengan menunjukkan bukti pembayaran yang telah dilakukannya.
  • Jika telah melakukan pembayaran denda tilang dan pengambilan barang bukti di lokasi, pelanggar bisa saja memilih untuk tidak mengikuti sendiri sidang pelanggaran atau diwakilkan oleh pihak kepolisian. 
  • Pelanggar bisa melakukan rutinitasnya sebagaimana biasanya tanpa perlu menghadiri sidang tilang tersebut.
  • Di dalam persidangan, hakim akan memutuskan nominal denda yang harus dibayarkan oleh pelanggar.
  • Selanjutnya, keputusan denda tilang dari Pengadilan Negeri tersebut akan dieksekusi oleh petugas kejaksaan.
  • Pelanggar akan menerima notifikasi melalui SMS terkait dengan keputusan pengadilan mengenai denda tilang yang harus dibayarkannya.
  • Jika pelanggar telah menyetorkan denda tilang terbesar kepada Bank, maka informasi SMS yang diterima pelanggar tadi juga mengenai sisa denda titipan tilang yang masih ada pada pihak bank.
  • Setelah pemberitahuan tersebut, sisa dana denda tilang bisa diambil oleh pelanggar secara langsung atau menggunakan layanan transfer bank.

Proses dan alur tilang dengan menggunakan e-tilang ini tentu akan sangat mempermudah pelanggar, sebab semuanya bisa berjalan dengan mudah dan cepat. 

Dengan sistem tilang online ini, pengendara bisa menyelesaikan perkara tilangnya dengan lebih mudah dan dapat segera mengambil barang sitaan yang berada di tangan petugas (setelah melakukan pembayaran).

Namun jika pelanggar tidak ingin segera membayar denda tilang tersebut, yakni ketika kejadian tilang berlangsung, maka yang bersangkutan bisa saja melakukan pembayaran saat menghadiri sendiri persidangan tilang tersebut. 

Untuk dapat mengikuti sidang tilang, pelanggar harus datang sendiri ke pengadilan negeri setempat sesuai dengan jadwal sidang yang tertera di kertas tilang.

Selanjutnya pelanggar setelah mengikuti sidang dan menerima besaran denda yang telah diputuskan oleh pengadilan, maka ia dapat langsung membayar kepada petugas kejaksaan yang bertugas disana.


Petugas kejaksaan akan menerima denda tersebut secara langsung dari pelanggar dan akan menyerahkan barang bukti yang ditahan kepada pelanggar.

Untuk pembayaran denda tilang yang telah melewati masa sidang tilang, artinya pelanggar yang tadinya ingin mengikuti persidangan tilang, namun ternyata tidak hadir dan denda tilang diputus secara verstek (tanpa kehadiran pelanggar).

Maka pelanggar bisa langsung mendatangi kantor kejaksaan negeri setempat untuk membayar denda tilang yang diputus secara verstek dan mengambil barang bukti di sana.

Pelanggar bisa mengecek denda tilang nya disitus resmi pengadilan negeri setempat.

TENTANG KAMI : Situs yang didedikasikan sebagai tempat untuk belajar Soal CPNS, Psikotes dan Blogging. Informasi terkini tentang Drakor terbaru, Loker, Lifestyle dan Teknologi. Terus ikuti kami untuk update artikel terbaru, atau ikuti kami di Facebook dan Twitter.


Awam Bicara
Awam Bicara Hanya orang awam yang hobby ngeblog

Posting Komentar untuk "Prosedur dan Tata Cara Pembayaran e-Tilang"