Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Tenaga Honorer yang akan Dialihkan ke Outsourcing

Aplikasi pendataan tenaga honorer atau pendataan non-asn telah resmi diluncurkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Kategori Honorer yang Akan Dialihkan ke Outsourcing

Honorer dapat mengisi dan melengkapi data-datanya di aplikasi pendataan non-asn saat Badan Kepegawaian Daerah atau BKD sudah lebih dulu mendaftarkan data-data mereka di sistem aplikasi pendataan non-ASN. 

Ada beberapa ketentuan yang telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) bagi tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) saat akan mengisi aplikasi pendataan non-ASN.

Aplikasi pendataan honorer dapat dilakukan dengan mengakses situs pendataan-nonasn.bkn.go.id .

Ada 8 langkah pengisian aplikasi pendataan non-asn yang ditentukan oleh BKN, akan tetapi ada 3 kelompok pegawai non-asn yang tidak akan bisa menjadi ASN.

3 kelompok non ASN yang tidak akan bisa menjadi ASN tersebut adalah:

1. Pengemudi

2. Tenaga kebersihan

3. Satuan pengamanan atau SATPAM

Ketiga kelompok yang tidak dapat diangkat menjadi asn tersebut merupakan bukan tenaga non-asn pada instansi pemerintah.

Ketiga kelompok honorer itu akan dialihkan menjadi tenaga outsourcing atau alih daya. 

Selain itu, hanya ada dua kelompok tenaga non-ASN yang masuk pendataan, yakni:

1. Honorer K2 yang terdaftar dalam database BKN

2. Pegawai non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah

Walaupun demikian, kedua kelompok itu harus memenuhi beberapa ketentuan lainnya juga, yaitu pembayaran gaji langsung menggunakan APBN (instansi pusat) dan APBD (instansi daerah).

Bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu ataupun pihak ketiga, untuk dapat masuk dalam aplikasi pendataan non-asn.

Adapun syarat lainnya yang harus dipenuhi yakni:

- Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja

- Telah bekerja paling singkat selama setahun per 31 Desember 2021

- Berusia paling rendah 20 tahun dan maksimal 56 tahun per 31 Desember 2021

Selengkapnya persyaratan untuk dapat masuk dalam aplikasi pendataan non-asn dapat dilihat dalam SE MenPAN-RB Nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli.


TENTANG KAMI : Situs yang didedikasikan sebagai tempat untuk belajar Soal CPNS, Psikotes dan Blogging. Informasi terkini tentang Drakor terbaru, Loker, Lifestyle dan Teknologi. Terus ikuti kami untuk update artikel terbaru, atau ikuti kami di Facebook dan Twitter.


Deddy's
Deddy's Seorang abdi negara yang aktif menulis blog dikala libur
Follow me: @deddy

Posting Komentar untuk "Tenaga Honorer yang akan Dialihkan ke Outsourcing"