Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Perlawanan dalam Eksekusi Obyek Jaminan Hak Tanggungan Berdasarkan Titel Eksekutorial - Bagian 2

Ketua Pengadilan Negeri (KPN) setelah menerima permohonan itu segera memanggil debitor yang ingkar janji dan mengingatkan (aanmaning) debitor dalam jangka waktu 8 (delapan) hari untuk memenuhi kewajibannya yaitu membayar utangnya dengan sukarela dan sekaligus lunas.

Perlawanan dalam Eksekusi Obyek Jaminan Hak Tanggungan

Tenggang waktu aanmaning ditentukan oleh undang-undang paling lama 8 (delapan) hari terhitung sejak teguran itu dijalankan. Batas waktu 8 (delapan) hari merupakan batas waktu maksimal.

KPN dapat menentukan batas waktu yang lebih singkat sebelum 8 (delapan) hari jika dianggap waktu 8 (delapan) hari terlalu lama. Namun demikian KPN harus melihat sifat dan bentuk pemenuhan prestasi yang harus dilaksanakan.

Jika bentuk pelaksanaan prestasinya dianggap sulit misalnya  menyangkut pengosongan rumah yang dihuni oleh pihak tereksekusi, maka akan lebih bijaksana jika KPN dapat memberikan waktu yang maksimal, mengingat upaya pengosongan rumah memerlukan waktu yang cukup lama untuk memindahkan barang-barang milik termohon eksekusi.

Perlawanan dalam Eksekusi Obyek Jaminan Hak Tanggungan Berdasarkan Titel Eksekutorial - Bagian 2


Namun jika bentuk pelaksanaan prestasinya bersifat mudah dan sederhana, maka demi memberikan efisiensi waktu, KPN dapa menetapkan waktu kurang dari 8 (delapan) hari.

Dalam tahapan ini, menurut Sudikno Mertokusumo Pengadilan berperan untuk mempertahankan atau menjamin ditaatinya hukum materiil, sebagaimana diatur dalam hukum acara perdata yang berlaku.

Menurut Sunaryati Hartono, hukum acara perdata pada dasarnya adalah bersifat mengikat bagi Hakim dalam menjalankan tugasnya. 

Apabila terhadap peringatan itu tidak diindahkan dan atau pihak yang kalah dipanggil tidak datang menghadap meskipun telah dipanggil secara patut maka KPN karena jabatannya akan mengeluarkan surat perintah untuk menyita benda jaminan milik termohon eksekusi (debitor) yang telah dibebani Hak Tanggungan sesuai dengan permohonan eksekusi yang diajukan oleh pemohon eksekusi (kreditor).

Sehingga kiranya cukup untuk membayar jumlah yang disebutkan dalam keputusan itu dan biaya-biaya eksekusi (menjalankan keputusan).

KPN akan memerintahkan agar tanah objek Hak Tanggungan tersebut diletakkan sita eksekutorial. Sita eksekusi dijalankan berdasarkan surat perintah Ketua Pengadilan Negeri (KPN).

Jika pihak yang memiliki kewajiban untuk berprestasi tidak mau melaksanakannya secara sukarela, maka pelaksanaannya akan dilakukan oleh pengadilan melalui proses eksekusi berdasarkan permohonan dari pihak yang bersangkutan.

Perintah pelaksanaan sita eksekusi berbentuk penetapan yang isinya memerintahkan kepada Panitera atau Jurusita Pengadilan untuk meletakkan sita terhadap barang-barang milik termohon eksekusi. Sita eksekusi dilaksanakan pada proses eksekusi pembayaran sejumlah uang (verkoop executie).

Sita eksekusi memiliki peranan yang hampir sama dengan sita jaminan (Conservatoir Beslag) yaitu untuk menjamin suatu tuntutan dapat terpenuhi.

Dalam kaitannya dengan akta perdamaian, sita eksekusi memiliki peranan yang cukup penting karena peletakan sita eksekusi terhadap kekayaan milik termohon eksekusi akan dapat menghindari kekeliruan terhadap objek eksekusi ketika menjalankan proses penjualan lelang.

Prinsip sita eksekusi merupakan bentuk permulaan dari proses penjualan lelang. 

Dengan adanya Berita Acara Aanmaning maka KPN mengeluarkan Surat Penetapan yang berisi bahwa sebelum pelaksanaan eksekusi lelang dilaksanakan, terlebih dahulu harus diletakkan Sita Eksekusi terhadap barang-barang jaminan, dengan memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri atau jika ia berhalangan maka menunjuk penggantinya yang sah, dengan disertai oleh 2 (dua) orang saksi untuk melaksanakan Sita Eksekusi.

Tata cara dan syarat-syarat sita eksekusi diatur dalam Pasal 197 HIR atau pasal 209 RBG. Terbitnya surat perintah untuk Sita Eksekusi barang-barang jaminan tersebut, harus diawali dengan meneliti dan memeriksa adanya permohonan yang diajukan oleh pemohon eksekusi (kreditor), baik itu dilakukan sendiri maupun melalui kuasanya.

Hal inin mengandung maksud bahwa Pengadilan dapat mengetahui apakah dalam batas waktu yang telah ditetapkan tersebut pihak yang kalah sudah memenuhi atau mematuhi isi putusan. Setelah adanya penetapan eksekusi dari Ketua Pengadilan Negeri, selanjutnya panitera menentukan kapan eksekusi dilaksanakan.

Panitera akan membuat surat pembertiahuan tentang kepastian hari diadakannya eksekusi yang ditujukan kepada pemohon eksekusi, termohon eksekusi, Kepala Desa setempat, Kecamatan dan Kepolisian. 

Tujuan agar pihak Kelurahan setempat turut mengawasi terhadap barang-barang jaminan yang telah diletakkan Sita Eksekusi agar tidak dipindahtangankan, dijual, digadaikan kepada pihak lain sebelum termohon eksekusi (debitor) memenuhi kewajibannya untuk melunasi utangnya kepada pemohon eksekusi (kreditor).

Kemudian Kepala Kelurahan setempat dimintakan bantuannya agar Berita Acara Sita Eksekusi tersebut diumumkan menurut cara yang lazim digunakan di Kelurahan setempat sehingga dapat diketahui dan dibaca oleh umum.

Mengenai Sita Eksekusi ini juga telah dicatat/ didaftarkan di Kantor Pertanahan dalam buku register. 

Namun demikian dalam hal termohon eksekusi memenuhi panggilan sidang aanmaning maka KPN memberikan kesempatan kepada termohon untuk melaksanakan eksekusi secara sukarela serta diberikan pula kesempatan bagi para pihak, yaitu pemohon dan termohon, untuk menyelesaikan perselisihan secara damai.

Dalam praktiknya KPN memberikan waktu sekitar 10 (sepuluh) hari bagi para pihak terkait eksekusi untuk menyelesaikan secara damai.

Apabila dalam tenggang waktu yang diberikan tersebut telah lewat dan eksekusi secara sukarela juga belum dilaksanakan maka KPN akan memerintahkan jurusita untuk menyita obyek jaminan Hak Tanggungan.

Apabila setelah disita, debitor tetap lalai, maka tanah tersebut akan dilelang. Pelaksanaan tersebut terlebih dahulu akan diumumkan selama 2 (dua) kali berturu-turut dalam surat kabar yang terbit dikota dimaksud dengan tenggang waktu 15 (lima belas) hari antara pengumuman yang pertama dengan pengumuman yang kedua.

Uang hasil lelang akan dipergunakan untuk membayar tagihan dari bank tersebut, setelah terlebih dahulu dibayar biaya perkara, termasuk biaya lelang dan apabila masih terdapat kelebihannya, maka kelebihan tersebut akan dikembalikan kepada debitor.

Penyelenggaraan lelang atas objek Hak Tanggungan dapat dilaksanakan melalui bantuan balai lelang, namun demikian sesuai dengan Vendu Reglement (VR) lelangnya tetap harus dilaksanakan dihadapan pejabat lelang dari kantor lelang negara. 

Pasal 1 Peraturan Lelang (Vendu Reglement stb 1908-189) bahwa peraturan penjualan lelang dimuka umum di Indonesia (Reglement op de openbare verkoopengen in Indonesia) merumuskan bahwa penjualan dimuka umum termasuk dalam hal ini penjualan lelang dalam rangka eksekusi oleh Pengadilan Negeri harus dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Penjualan secara lelang memiliki kelebihan yang salah satunya adalah kepastian hukum dengan pengertian bahwa peaksanaan lelang yang dipimpin oleh pejabat lelang menghasilkan akta otentik yang disebut Risalah Lelang.

Risalah Lelang ini dapat dipergunakan oleh pemenang lelang sebagai bukti perolehan hak dan dan sebagai dasar untuk membalik nama objek lelang menjadi atas nama pemenang lelang, sehingga Risalah Lelang ini digolongkan sebagai Acte Van Trancport. 

Adapun persyaratan-persyaratan umum sebagai kelengkapan lelang eksekusi dalam rangka eksekusi oleh Pengadilan Negeri yang diminta oleh KPKNL adalah sebagai berikut :
  1. Surat Permohonan Lelang
  2. Salinan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri untuk melaksanakan lelang
  3. Berita Acara Sita Jaminan atau Sita Eksekusi 
  4. Salinan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri untuk melaksanakan sita
  5. Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung mengenai pokok perkara
  6. Sertifikat Hak Tanggungan dan Akta Hak Tanggungan 
  7. Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT)
  8. Rincian Utang Debitor (fixed)
  9. Pemberitahuan Lelang
  10. Bukti-bukti Kepemilikan, seperti buku tanah
  11. Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), apabila yang dilelang adalah Hak Atas Tanah
  12. Bukti Pengumuman Lelang
Pelelangan barang jaminan saat ini dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/ PMK. 06/ 2010 tertanggal 23 April 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. 

Menurut Pasal 1 angka 4 dinyatakan bahwa Lelang Eksekusi adalah lelang untuk melaksanakan putusan/ penetapan pengadilan, dokumen-dokumen lain yang dipersamakan dengan itu, dan/ atau melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. 

KPKNL adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Keuangan di masing-masing propinsi.

Dalam risalah lelang dapat diketahui siapa pemenang lelangnya serta harga jual objek jaminan Hak Tanggungan. Pemenang lelang dalam waktu yang segara akan menguasi objek lelang. Pada umumnya objek lelang masih dikuasai oleh debitor dan/ atau pihak lainnya. 

Dalam hal demikian maka pemenang lelang akan meminta bantuan pengadila  untuk mengosongkan objek jaminan dengan mengajukan permohonan aanmaning untuk pengosongan. 

KPN berdasarkan permohonan dimaksud akan mengeluarkan Penetapan Aanmaning untuk pengosongan dan berkoordinasi dengan seluruh pihak yang terkait dengan pengosongan objek jaminan, seperti aparat Polsek setempat, Babinsa, Petugas Kelurahan, Ketua RT/ RW setempat, dan pihak lainnya. 

Pengosongan ini akan dijalankan dengan memperhatikan nilai kemanusiaan dan keadilan. 

Jurusita pada kesempatan pertama akan mengupayakan pengosongan secara persuasif dengan meminta kepada pihak yang menguasai objek jaminan agar segera meninggalkannya dengan sukarela. 

Dalam hal upaya persuasif tersebut belum berhasil maka akan dilakukan upaya pengosongan secara paksa.

Berdasarkan uraian dari seluruh tahapan dalam eksekusi jaminan Hak Tanggungan melalui titel eksekutorial sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 195 sampai dengan pasal 200 HIR/ RBg tersebut diatas, maka dapat dijelaskan bahwa proses eksekusi ini dalam praktiknya membutuhkan waktu berkisar kurang lebih 3 (tiga) bulan, dengan rincian sebagai berikut :
  1. Aanmaning  8 (delapan) hari kerja
  2. Kesempatan untuk berdamai 10 (sepuluh) hari kerja
  3. Sita Jaminan 10 (sepuluh) hari kerja
  4. Lelang 29 (tiga puluh) hari kerja
  5. Aanmaning untuk pengosongan 8 (delapan) hari kerja
  6. Persiapan pengosongan (koordinasi dengan seluruh pihak terkait) sampai dengan eksekusi pengosongan riil 30 (tiga puluh) hari kerja
Total 96 (sembilan puluh enam) hari kerja

Eksekusi Penetapan Pengadilan terhadap objek jaminan Hak Tanggungan dalam praktiknya sering menimbulkan keberatan atau perlawanan atas penyitaan yang diletakkan terhadap objek jaminan. 

Salah satu penyebabnya adalah besarnya utang yang belum pasti, ketidakjelasan status hukum kepemilikan objek jaminan, bahkan ada pihak lain (pihak ketiga) yang masih berhak atas kepemilikan tanah tersebut. 

Dengan demikian dalam suatu proses penyelesaian perkara sengketa eksekusi jaminan Hak Tanggungan atas tanah tidak boleh menimbulkan kerugian pada pihak ketiga yang tidak ikut menjadi pihak dalam perkara. 

Dalam keadaan demikian maka Hakim wajib meneliti apakah objek Hak Tanggungan yang diajukan oleh kreditor untuk meminta penetapan eksekusi benar-benar milik debitor dengan melakukan pemeriksaan insedentil, yakni memerintahkan Jurusita untuk mengecek ke Kantor Pertanahan (BPN) dimana objek jaminan berada khususnya mengenai terdaftar atau tidaknya objek jaminan dimaksud atas nama debitor.

Dalam eksekusi hak tanggungan tidak sedikit debitor atau pihak ketiga yang melakukan upaya hukum untuk menghambat proses eksekusi yang hendak dijalankan oleh KPN. 

Debitor sengaja melakukannya untuk menghambat proses dan nasabah debitor merasa dirugikan oleh kecurangan kreditor dalam menghitung angsuran utang. 

Pihak bank kemudian membuat pengumuman lelang disurat kabar. Atas dasar pengumuman tersebut, pihak pelawan mengajukan perlawanan dengan alasan tanah yang akan dilelang tersebut adalah milik pelawan. 

Atas uraian tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa Perbankan dalam praktiknya memilih eksekusi berdasarkan titel eksekutorial sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b UUHT. 

Bentuk penyelesaian ini memberikan rasa keadilan bagi perbankan dalam upaya pengembalian dana yang telah disalurkan kepada debitor. 

Namun dari total permohohan eksekusi Hak Tanggungan yang diajukan ke Pengadilan Negeri, sekitar lebih dari 30 persennya mendapatkan perlawanan, baik dari debitor sendiri ataupun dari pihak ketiga. 

Dalam pemeriksaan gugatan perlawanan atas eksekusi HT di masa depan dapat ditetapkan prosedur pemeriksaan sederhana dimana Hakim hanya memeriksa adanya pembayaran lunas dari debitor selaku termohon eksekusi, maupun adanya bukti kepemilikan yang sah dari pihak ketiga lainnya. 

Untuk itu diharapkan agar Pemerintah untuk menyusun peraturan perundang-undangan yang mengatur gugatan perlawanan atas eksekusi HT melalui Pengadilan agar cukup diputuskan pada tingkat pengadilan negeri dan langsung berkekuatan hukum tetap sehingga dapat segera dieksekusi.

Sumber : Jurnal Hukum dan Peradilan Volume 3, Nomor 1 Maret 2014

TENTANG KAMI : Situs yang didedikasikan sebagai tempat untuk belajar Soal CPNS, Psikotes dan Blogging. Informasi terkini tentang Drakor terbaru, Loker, Lifestyle dan Teknologi. Terus ikuti kami untuk update artikel terbaru, atau ikuti kami di Facebook dan Twitter.


Deddy's
Deddy's Seorang abdi negara yang aktif menulis blog dikala libur
Follow me: @deddy

Posting Komentar untuk "Perlawanan dalam Eksekusi Obyek Jaminan Hak Tanggungan Berdasarkan Titel Eksekutorial - Bagian 2"