Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Keadilan Hukum di Indonesia - Akankah Terwujud?

Ada seorang teman, bertanya kepada saya kapan keadilan hukum di Indonesia ini akan terwujud??? 

Saya jawab selama memakai hukum buatan manusia maka keadilan tidak akan terwujud sampai kapanpun jua, bahkan hingga kiamat.
Keadilan Hukum di Indonesia 
Lalu hukum apa yang dipakai untuk mewujudkan keadilan? 

Saya jawab hanya hukum Allah SWT lah yang bisa mewujudkan keadilan, yaitu hukum berdasarkan Alquran dan Alhadist.

Lalu saya ditanya lagi, apakah itu tidak melanggar Pancasila? 

Baca: Hukum, Toleransi Beragama dan Ketidakadilan Hukum bagi Umat Islam

Saya jawab tidak, karena sila pertama Pancasila berbunyi "Ketuhanan Yang Maha Esa", yang paling tidak bermakna bahwa, negara ini mengakui adanya Tuhan. 


Keadilan Hukum di Indonesia - Akankah Terwujud?


Tentunya kalau mengakui adanya Tuhan berarti mengakui adanya Agama, dan ketika mengakui adanya Agama maka seharusnya pemeluk agama tersebut menjalankan apa yang telah menjadi aturan Agamanya tersebut, termasuk kalau melanggar maka akan dihukum sesuai ketentuan hukum agamanya bukan hukum buatan manusia. 

Lalu saya ditanya lagi, kalau begitu, mengapa Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam tidak mau menggunakan hukum Islam bagi pemeluknya? 

Saya menjawab, justru itulah yang menjadi pertanyaan besar di negeri ini, orang yang mengaku beragama Islam tapi tidak menjalankan syariat Islam secara kaffah, tidak menjadikan Alquran dan Alhadist sebagai sumber hukum pidana, apakah tidak terpikirkan oleh wakil rakyat di senayan yang mayoritas beragama Islam untuk menggunakan hukum Islam sebagai hukum pidana, atau mereka menganggap bahwa aturan yg mereka buatlah yang mewakili rasa keadilan di negeri ini??? 

Entahlah yang pasti bahwa sekarang ini kita masih memakai hukum buatan kita sendiri, wajarlah kalau tidak terwujud rasa keadilan di rakyat, karena wakil rakyat yang tinggal di negara inilah yang tidak "menghendaki" berlakunya hukum Islam.

Seandainya hukum pidana kita menggunakan pidana Islam (jinayah) berdasarkan Alquran, Alhadist, Ijma, Qiyas, dst... maka itu hanya berlaku untuk yang beragama/ pemeluk Agama Islam saja, lantas bagaimana bagi yang bukan beragama Islam/ non muslim? 

Maka hukum yang berlaku bagi mereka adalah Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan KUHP yang berlaku sekarang ini, karena negara ini multi agama, maka kita tidak bisa memaksakan pidana Islam/ jinayah bagi yang non muslim. 

Bahkan, tidak menutup kemungkinan ketika pidana Islam/ jinayah diterapkan, maka akan banyak non muslim pindah ke Agama Islam dan memeluk Agama Islam dikarenakan pidana Islam/ jinayah bisa memberikan keadilan bagi mereka atau bisa saja sebaliknya, ketika pidana Islam/ jinayah diterapkan maka banyak yang tadinya beragama Islam akan menjadi murtad!!! Wallahu'alam bis-shawab.

"Dan kami telah turunkan kepadamu Al-Qur’an dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian terhadap kitab-kitab yang lain itu, maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu."

"Untuk tiap-tiap umat di antara kalian, Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kalian dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kalian terhadap pemberian-Nya kepada kalian, maka berlomba-lomba­lah berbuat kebajikan."

"Hanya kepada Allah-lah kembali kalian semuanya, lalu diberitahukan-Nya kepada kalian apa yang telah kalian perselisihkan. dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan me­nimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebagian dosa-dosa mereka."

"Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik Apakah hukum Jahiliah yang mereka ke­hendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?" (Alquran Surat Al-Maidah ayat 48-50). (RizalF)

TENTANG KAMI : Situs yang didedikasikan sebagai tempat untuk belajar Soal CPNS, Psikotes dan Blogging. Informasi terkini tentang Drakor terbaru, Loker, Lifestyle dan Teknologi. Terus ikuti kami untuk update artikel terbaru, atau ikuti kami di Facebook dan Twitter.


Deddy's
Deddy's Seorang abdi negara yang aktif menulis blog dikala libur
Follow me: @deddy

Posting Komentar untuk "Keadilan Hukum di Indonesia - Akankah Terwujud?"