Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Honorer! Ini yang Dimaksud dengan Mak 51, 52, 53

Kalangan honorer jangan bingung, berikut penjelasan BKN mengenai MAK akun 51, 52, 53.

Sejak pemerintah mencanangkan untuk menghapus tenaga honorer di tahun 2023, membuat kalangan honorer galau dan gundah gulana.

maksud dari akun 51 52 53

Bagaimana tidak! Mereka sudah mengabdi puluhan tahun, digaji tidak seberapa dibandingkan pengabdian mereka.

Tiba-tiba, datang kebijakan yang menghapus keberadaan mereka.

Baca: Honorer yang Digaji dari MAK 51 Masuk Pendataan. Selebihnya?

Honorer harus Tahu! Ini yang Dimaksud dengan Akun 51, 52, 53

Untuk menghapus kegalauan kalangan honorer pemerintah memberikan harapan dengan kesempatan untuk didata agar bisa ikut tes ataupun diangkat langsung menjadi PPPK.

Namun lagi-lagi, semua hanya tinggal harapan, karena pemerintah membatasi honorer yang bisa didata, dengan keluarnya SE MenPAN-RB Nomor B/ I5II/ M. SM. 01. OO/ 2022 tertanggal 22 Juli 2022.

Sehingga kalangan honorer, apalagi bagi honorer guru yang lulus passing grade (PG) yang merupakan calon PPPK menjadi bertambah galau.

Mereka bingung apakah mereka masuk kategori pendataan honorer yang akan dilakukan pemerintah atau tidak. Sebab sumber pembayaran gaji mereka berbeda-beda. 

Ada yang dari akun 52, 53, dana BOS dan bahkan komite sekolah.

Menindaklanjuti kegalauan tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan penjelasan. 

Menurut  Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen, dalam pendataan honorer, pemda harus berpatokan pada  SE MenPAN-RB Nomor B/I5II/M. SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli. 

Dalam surat edaran tersebut salah satu hal krusial yang diatur adalah syarat sumber gaji honorer.

Intinya, honorer baru bisa masuk kedalam aplikasi pendataan honorer BKN jika gaji mereka diambil dari mata anggaran belanja pegawai.

Honorer yang masuk aplikasi pendataan honorer BKN adalah mereka yang gajinya bersumber dari APBN atau APBD, namun lebih spesifik lagi mereka yang digaji melalui belanja pegawai langsung.

Bukan untuk honorer yang gajinya diambil dari pos anggaran lainnya, seperti pos anggaran belanja barang dan jasa ataupun belanja modal.

Jadi honorer yang nantinya akan masuk dan bisa didata dalam aplikasi pendataan honorer BKN, hanyalah honorer yang gajinya bersumber dari MAK belanja pegawai,

Nah, berdasarkan peraturan menteri keuangan (PMK), maka mata anggaran kegiatan (MAK) belanja pegawai tersebut dicatat dalam MAK akun 51.

Baca: Honorer yang Tidak Bisa Jadi PNS ataupun PPPK!

Sementara itu, untuk belanja barang dan jasa dicatat dalam MAK akun 52, untuk belanja modal pada MAK akun 53.

Jadi, jika gaji honorer bersumber dari akun 51 berarti bisa masuk pendataan tenaga non-ASN BKN.

Sebaliknya, bila gaji honorer dibayar dari akun 52 (belanja barang dan jasa) dan 53 (belanja modal), maka tidak bisa masuk pendataan.

Lebih lanjut Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN menjelaskan bahwa ini hanyalah masalah mekanisme pembayaran saja.

Namun, bagaimana mempertanggungjawabkan anggarannya, tentu berdasarkan akun standar yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.


TENTANG KAMI : Situs yang didedikasikan sebagai tempat untuk belajar Soal CPNS, Psikotes dan Blogging. Informasi terkini tentang Drakor terbaru, Loker, Lifestyle dan Teknologi. Terus ikuti kami untuk update artikel terbaru, atau ikuti kami di Facebook dan Twitter.


Deddy's
Deddy's Seorang abdi negara yang aktif menulis blog dikala libur
Follow me: @deddy

Posting Komentar untuk "Honorer! Ini yang Dimaksud dengan Mak 51, 52, 53"