Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Untuk PNS, Ini Jadwal Kerja ASN 'New Normal' Sesuai SE Menpan RB No 58 Tahun 2020

New normal merupakan skenario yang diambil oleh pemerintah dalam mempercepat penanganan virus Corona COVID-19 dalam aspek kesehatan dan sosial-ekonomi.

jadwal kerja pns new normal

Tidak terkecuali berlaku juga bagi para ASN dan PNS, terutama dalam hal penyesuaian jam kerja.

Untuk itu, menteri pendayagunaan aparatur negara dan birokrasi Menpan RB mengeluarkan surat edaran mengenai sistem kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) dalam menghadapi "new normal".

Surat Edaran Menpan RB No 58/ 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru tersebut dikeluarkan tanggal 29 Mei 2020.

Baca: Pantau Link sscn.bkn.go.id untuk Jadwal Tes SKB CPNS TA 2019

Adapun tatanan normal baru atau "new normal" bagi PNS dan ASN baru akan berlaku dan dimulai tanggal 5 Juni 2020.

SE Menpan RB No 58 tahun 2020 tersebut memuat penyesuaian sistem kerja bagi ASN dalam melaksanakan tatanan normal baru atau new normal.

Agar keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi (tupoksi) penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik tetap produktif dan aman dari Covid-19.

Dimana akan ada fleksibilitas dalam pekerjaan yakni bisa dilakukan dari kantor atau work from office (WFO) maupun dari rumah atau work from home (WFH).

Adaptasi terhadap tatanan normal baru (new normal) di lingkungan kementerian/ lembaga/ pemda yakni meliputi:
  1. Penyesuaian sistem kerja
  2. Dukungan sumber daya manusia
  3. Dukungan infrastruktur
Dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus corona covid-19.

Untuk lebih jelasnya berikut ini detil Surat Edaran Menpan RB Nomor 58 Tahun 2020 tersebut:

1. Penyesuaian Sistem Kerja ASN

ASN tetap masuk kerja seperti biasa dan menaati ketentuan jam kerja yang berlaku.

Namun untuk beradaptasi dengan kondisi pandemi covid-19, perlu dilakukan penyesuaian sistem kerja dengan menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian.

Penyesuaian sistem kerja ini dapat dilaksanakan melalui fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja, yakni pelaksanaan tugas kedinasan di kantor atau WFO dan/ atau pelaksanaan tugas kedinasan di rumah atau WFH.

Baca: Kisi-kisi Soal SKB Berdasarkan Formasi Jabatan

2. Dukungan Sumber Daya Manusia Aparatur

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam manajemen SDM aparatur antara lain:
  • Penilaian kinerja oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK)
  • Pemantauan dan pengawasan oleh pimpinan unit kerja, dan 
  • PPK memastikan kedisiplinan pegawai.

3. Dukungan Infrastruktur untuk ASN

Dalam penyesuaian dengan tatanan normal baru "New Normal" PPK diminta untuk mempersiapkan dukungan sarana dan prasarana yang dibutuhkan ASN dalam pelaksanaan tugas kedinasan, dengan fleksibilitas lokasi bekerja.

Memastikan penerapan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan publik dilaksanakan dengan memperhatikan pedoman penggunaan teknologi informasi dan komunikasi dan keamanan informasi dan keamanan siber.

Selain itu, PPK agar menyesuaikan lingkungan kerja dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 sesuai dengan panduan yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK. 01. 07/ MENKES/ 328/ 2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Baca: Tips Super Lulus Semua Tahapan Seleksi Sekolah Kedinasan

Dijelaskan juga dalam SE Menpan RB No 58 tahun 2020 tersebut bahwa pelaksanaan sistem kerja ASN dalam tatanan normal baru atau new normal, disesuaikan dengan status penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Ketentuan pelaksanaan mengenai penyesuaian sistem kerja ASN diatur lebih lanjut oleh PPK masing-masing.

PPK bertanggungjawab dalam melakukan pelaksanaan dan pengawasan pelaksanaan SE Menteri PANRB No. 58/ 2020 ini pada setiap unit organisasi di bawahnya.

Pimpinan instansi melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaan SE tersebut dan melaporkannya kepada Menteri PANRB.

TENTANG KAMI : Situs yang didedikasikan sebagai tempat untuk belajar Soal CPNS, Psikotes dan Blogging. Informasi terkini tentang Drakor terbaru, Loker, Lifestyle dan Teknologi. Terus ikuti kami untuk update artikel terbaru, atau ikuti kami di Facebook dan Twitter.


Deddy's
Deddy's Seorang abdi negara yang aktif menulis blog dikala libur
Follow me: @deddy

2 komentar untuk "Untuk PNS, Ini Jadwal Kerja ASN 'New Normal' Sesuai SE Menpan RB No 58 Tahun 2020"

  1. Penilaian ASN oleh Pejabat Pembina Kepegawaian/PPK dan atau oleh masing-masing Pimpinan di tiap OPD, artinya tida ada birokrasi terstruktur yang kurang efektif di semua OPD,.....?

    BalasHapus