Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Enaknya Jadi PNS! Bulan Mei Dapat Gaji ke-14 (THR), Bulan Juni Dapat Gaji Ke-13!

THR dan Gaji Ke-13 PNS - Mungkin ini yang menjadi salah satu alasan mengapa banyak orang ingin menjadi PNS.

Memiliki penghasilan yang tinggi, dengan gaji pokok, tunjangan-tunjangan, dan ditambah lagi Gaji Ke-13 serta Gaji Ke-14 atau THR.

Tidak cukup puas menerima gaji setiap bulannya selama 12 bulan setahun, PNS dikasih gaji bulan ke 13.

Masih juga tidak cukup!

Tambah lagi dengan gaji ke-14 atau yang biasa dikenal dengan THR. Mantab jiwa!

Bisa Anda bayangkan, seorang PNS dinegeri ini dalam setahun yang jumlahnya hanya ada 12 bulan kalender, namun bisa mendapatkan gaji hingga 14 bulan setahunnya.

Luar biasa memang. Namun itulah yang terjadi dinegeri ini.

Baca: Mengapa Profesi PNS Selalu Jadi Primadona?

Enaknya Jadi PNS! Dapat Gaji Ke-13 dan Ke-14


enaknya jadi pns

Akan tetapi, jika Anda sudah menjadi PNS, dan merasakan beban kerja, serta pandangan-pandangan miring dari masyarakat tentang kinerja PNS, maka Anda akan memahaminya.

Betapa tidak mudah untuk menjadi PNS.

Untuk diangkat dan diterima sebagai CPNS saja, Anda harus bersaing dengan jutaan pelamar lainnya.

Belum lagi ketentuan yang menyatakan untuk siap ditempatkan dimana saja diseluruh wilayah nusantara.

Selain itu, mengapa semua tunjangan itu diberikan dengan mengacu pada penerimaan gaji bulanan hingga disebut dengan gaji ke-13 dan gaji ke-14 adalah semua karena tentang masalah legalitas.

Tentang payung hukum serta tata cara atau prosedur pemberian tunjangan dan kesejahteraan bagi PNS.

Sebenarnya, mengenai gaji ke-13 dan gaji ke-14 PNS ini diterapkan juga di perusahaan swasta maupun di BUMN, akan tetapi pemberian nama dan penyebutannya saja yang berbeda.

Tahun ini, sama seperti tahun 2018 yang lalu. THR atau Gaji Ke-14 PNS sebesar Gaji Pokok + Remunerasi.

Jika pada tahun 2018 kemaren, Gaji ke 13 dan THR atau Gaji ke 14 PNS dicairkan hampir serentak, yakni pada bulan Juni.

Dimana hari raya lebaran Idul Fitri bertepatan dengan hari libur panjang sekolah karena kenaikan kelas dan kelulusan.

Gaji ke 13 PNS diberikan agar beban pengeluaran PNS selama tahun ajaran baru anak-anak sekolah dapat lebih ringan.

Sedangkan Gaji ke 14 PNS diberikan agar beban pengeluaran PNS selama lebaran Idul Fitri juga akan lebih ringan.

Baca: Penerimaan CPNS 2019 Dibuka Bulan Oktober

Gaji 14 PNS - THR


Nah, tahun ini lebaran Idul Fitri Insyaallah akan dirayakan pada awal bulan Juni 2019, tepatnya tanggal 5-6 Juni 2019.

Jadi, pada tahun 2019 ini, Gaji diluar Gaji bulanan yang ada dikalender, yakni Gaji ke 13 dan Gaji ke 14 yang pertama kali dicairkan dan dibayarkan oleh pemerintah adalah Gaji ke 14 atau THR.

Tunjangan Hari Raya/ THR atau Gaji 14 PNS 2019,  ini akan dicairkan mulai tanggal 24 Mei mendatang.

THR/ Gaji 14 ini diberikan kepada PNS, TNI/ Polri, Pejabat Negara beserta Pensiunan.

Jadi, untuk Gaji 14/ THR ini para pensiunan juga akan menikmatinya.

BKN memastikan bahwa pembayaran THR PNS 2019, TNI/ Polri, pejabat negara dan pensiunan dilakukan tanggal 24 Mei nanti.

Sebagai payung hukum pembayaran Gaji 13 dan Gaji 14 PNS ini, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah - PP Nomor 35 tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiunan atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Adapun besaran yang diterima sama dengan THP (Take Home Pay) yang diterima oleh PNS/ TNI/ Polri/ Pejabat Negara/ Pensiunan untuk setiap bulannya.

Take Home Pay (THP) ini,  terdiri dari:
  • Gaji Pokok 
  • Tunjangan Keluarga 
  • Tunjangan Jabatan (Struktural/ Fungisonal)
  • Tunjangan Umum
  • Tunjangan Kinerja
Selain itu, yang menerima Gaji 14 atau THR ini adalah:
  • PNS
  • Anggota TNI
  • Anggota POLRI
  • Pejabat Negara 
  • Pensiunan 
Selanjutnya dari PP Nomor 35 Tahun 2019 ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksana (juklak) terkait pencairan Gaji 13 dan Gaji 14 ini.

Baca: Tips Super Lulus Seleksi Penerimaan CPNS

Gaji 13 PNS


Sedangkan untuk pencairan gaji ke-13 akan dilaksanakan pada bulan Juni 2019, tidak lama setelah PNS menerima Gaji 14/ THR 2019.

Berdasar pertimbangan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan perkembangan zaman, pemerintah memandang perlu melakukan perubahan.

Atas pertimbangan tersebut pada hari Senin tanggal 6 Mei 2019,  PP Nomor 35 Tahun 2019 telah resmi di tandatangani, seperti yang kami lansir dari setkab.go.id.

Dalam PP No 35 tahun 2019 tersebut, disebutkan bahwa gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni.

Pada Pasal 3 ayat (2) PP Nomor 35 tahun 2019, dijelaskan tentang Rapel Gaji 13 dan Gaji 14, apabila ada kekurangan gaji yang diakibatkan oleh kenaikan gaji pokok atau kenaikan gaji berkala.

Lengkapnya Pasal 3 ayat (2) PP No 35 tahun 2019 berbunyi sebagai berikut:

"Dalam hal penghasilan pada bulan Juni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan penghasilan ketiga belas."

Adanya perubahan penghasilan ini biasanya terjadi karena adanya kenaikan gaji pokok PNS atau Gaji berkala, dan selisih kekurangan gaji atau penghasilan tersebut, dibayarkan dengan jalan di rapel.

Selain itu, Gaji 13 dan Gaji 14 tersebut tidak dikenakan potongan iuran dan/ atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Pasal 3 ayat 5)

Penghasilan sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

CPNS 2018 Tidak Dapat THR?


Itulah tadi pembahasan singkat mengenai PP Nomor 35 tahun 2019 tentang payung hukum pemberian Gaji 13 dan Gaji 14/ THR PNS.

Lalu bagaimana dengan CPNS yang baru diangkat dari seleksi penerimaan CPNS 2018 yang lalu?

Apakah CPNS 2018 juga mendapatkan Gaji 13 dan Gaji 14/ THR?

Atau hanya mendapatkan salah satunya saja?

Nah, untuk Anda yang baru diterima dan diangkat sebagai CPNS, dari pengangkatan seleksi penerimaan CPNS 2018 yang lalu, maka Anda harus menerima kenyataan pahit bahwa Anda tidak menerima Gaji 13 maupun Gaji 14/ THR pada tahun 2019 ini.

Hal ini dapat dilihat dari ketentuan-ketentuan yang ada dalam PP Nomor 35 tahun 2019 diatas.

Yang mana menerangkan bahwa yang menerima Gaji 13 dan Gaji 14 tahun 2019 menurut PP Nomor 35 tahun 2019 ini adalah sebagai berikut:
  • PNS
  • Anggota TNI
  • Anggota POLRI
  • Pejabat Negara 
  • Pensiunan 
Jadi jelas, disana tidak disebutkan CPNS juga ikut menerima Gaji 13 dan Gaji 14/ THR.

Hal ini juga telah dijelaskan dan disebutkan pada laman twitter resmi BKN, @BKNgoid.

BKN menyampaikan bahwa CPNS 2018 yang baru saja diterima tidak ikut mendapat Gaji 14/ THR PNS 2019 dan Gaji ke-13.

Baca: Ternyata Ini Alasan Mengapa Banyak Orang Ingin Jadi PNS

Hal ini disampaikan BKN untuk menjawab sejumlah pertanyaan apakah CPNS 2018 yang baru saja diterima ikut mendapatkan THR PNS 2019 dan gaji ke-13 atau tidak.
"Untuk kepastian di hatimu, lebih baik mimin sampaikan TIDAK TERIMA 😁🙏.

Begitu saja koq bingung, tak perlu berhayal. Kamu cukup bekerja dg baik & benar. Rejeki tak khan ke mana," kata @BKNgoid.

Selamat untuk PNS yang menerima Gaji 13 dan Gaji 14/ THR, selamat menjalankan ibadah puasa. Mohon maaf lahir dan bathin.

TENTANG KAMI : Situs yang didedikasikan sebagai tempat untuk belajar Soal CPNS, Psikotes dan Blogging. Informasi terkini tentang Drakor terbaru, Loker, Lifestyle dan Teknologi. Terus ikuti kami untuk update artikel terbaru, atau ikuti kami di Facebook dan Twitter.


Deddy's
Deddy's Seorang abdi negara yang aktif menulis blog dikala libur
Follow me: @deddy

Posting Komentar untuk "Enaknya Jadi PNS! Bulan Mei Dapat Gaji ke-14 (THR), Bulan Juni Dapat Gaji Ke-13!"