Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Petunjuk BKN tentang Ketentuan dan Cara Cetak Kartu Ujian CPNS 2019 Agar Valid

Tahapan selanjutnya setelah dinyatakan lulus seleksi administrasi cpns 2019 adalah tes seleksi kompetensi dasar atau SKD.

Namun, untuk dapat mengikuti ujian tes SKD CPNS 2019, para peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi wajib mencetak kartu ujian SKD.

Kartu ujian tes SKD inilah nantinya yang harus dibawa pada saat akan melaksanakan tes skd.

Seleksi Kompetensi Dasar atau tes SKD tersebut jika tidak ada hambatan, sesuai jadwal akan dilaksanakan pada mulai tanggal 27 Januari hingga 28 Februari 2020.

Hingga saat ini, banyak peserta seleksi CPNS 2019 yang mengeluhkan tidak bisa mencetak kartu ujian SKD, walaupun mereka telah dinyatakan lulus seleksi administrasi.

Mengenai hal ini, BKN melalui Kabiro Humasnya mengatakan bahwa bagi peserta yang belum bisa mencetak kartu ujian CPNS 2019 adalah dikarenakan instansi tempat peserta melamar cpns belum mengumumkan hasil sanggah administrasi.

Lihat: Penjelasan BKN Mengapa Ada Peserta yang Belum Bisa Cetak Kartu Ujian

Ketentuan dan Cara Cetak Kartu Ujian SKD CPNS 2019


Sehingga ketika peserta masuk atau login ke portal SSCN, dengan NIK dan password yang telah mereka buat, belum ada menu cetak kartu ujian SKD.

Sedangkan bagi pelamar di instansi yang telah mengumumkan hasil sanggah seleksi administrasi, dapat mengunduh kartu ujian di portal SSCN dengan cara login menggunakan akun masing-masing.

Nah, bagi Anda yang saat login ke portal SSCN dan disana telah ada menu cetak kartu ujian, ada beberapa ketentuan yang harus Anda lakukan saat akan mencetak kartu ujian.

ketentuan cetak kartu ujian skd cpns 2019

Apa saja ketentuan dan cara cetak kartu ujian SKD CPNS 2019 tersebut? Simak petunjuk dari BKN berikut ini!

BKN melalui Kabiro Humas nya mengatakan bahwa memang ada beberapa ketentuan dalam hal pencetakan kartu peserta ujian CPNS 2019 bagi peserta yang akan mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD.

Para peserta seleksi CPNS 2019 diharapkan memperhatikan ketentuan pencetakan kartu ujian tersebut.

Pada kartu peserta ujian SKD, ada dua kartu, yakni satu kartu untuk peserta ujian dan satu lembar kartu untuk panitia ujian CPNS.

Adapun, ketentuan dalam mencetak kartu ujian CPNS 2019 adalah sebagai berikut:
  • Dicetak dengan menggunakan tinta warna
  • Dipotong pada bagian garis putus-putus
  • Pada lembar Panitia Ujian CPNS peserta sudah menuliskan nama dan tanda tangan pada kolom yang disediakan dan diserahkan kepada panitia pada saat akan ujian
  • PIN peserta didapat pada saat akan mengikuti ujian dan mendapatkan tanda tangan panitia
  • Kartu peserta ujian jangan dilaminating
  • Kartu ujian yang cetak sebelum 1 Januari 2020, dinyatakan tidak valid

Itulah tadi beberapa ketentuan yang harus diperhatikan oleh setiap peserta ketika akan mencetak kartu ujian tes SKD CPNS 2019 nanti.

Baca: Ringkasan Materi Soal Pilar Negara - TWK CPNS 2019

Selain tentang ketentuan dalam mencetak kartu ujian, para peserta juga diharapkan untuk memperhatikan jadwal serta lokasi tes SKD CPNS 2019.

Apabila saat mencetak kartu ujian SKD CPNS belum tertera jadwal dan lokasi tes, maka para peserta diharapkan untuk terus memantau perkembangan informasi terkini terkait waktu, jadwal dan lokasi tes SKD CPNS 2019.

Para peserta dapat mengikuti perkembangan terkini tentang jadwal serta lokasi tes SKD di instansi masing-masing dimana peserta melamar.

Sebagai informasi, lokasi dan tanggal tes akan diumumkan pada minggu kedua bulan Januari 2020.

Passing Grade SKD CPNS 2019


Dalam tahapan ujian seleksi kompetensi dasar atau SKD nantinya yang akan diujikan ada tiga materi tes, yakni:

1. Tes Wawasan Kebangsaan - TWK
2. Tes Intelegensia Umum - TIU
3. Tes Karakteristik Pribadi - TKP

Masing-masing materi soal SKD diatas memiliki passing grade nya sendiri-sendiri, seperti yang telah dituangkan dalam peraturan menteri pendayagunaan aparatur sipil negara nomor 24 tahun 2019.

Adapun rincian passing grade atau nilai ambang batas ujian SKD tersebut adalah sebagai berikut:

Passing Grade Formasi Umum dan Tenaga Pengaman Siber:


Untuk formasi umum dan tenaga pengaman siber, total nilai ambang batas atau passing gradenya adalah 271 dengan nilai minimal untuk TWK 65, TIU 80 dan TKP 126.

Passing Grade Formasi Cumlaude dan Diaspora:


Nilai ambang batas untuk Cumlaude atau diaspora adalah 271 dengan nilai TIU minimal 85.

Passing Grade Formasi Disabilitas:


Untuk formasi penyandang disabilitas totoal nilai ambang batas atau passing gradenya adalah 260, dengan nilai TIU minimal 70.

Passing Grade Formasi Putra/ putri Papua dan Papua Barat:


Nilai ambang batas untuk Formasi Putra/ putri Papua dan Papua Barat 260 dengan nilai TIU minimal 60.

Passing Grade Formasi Dokter, Dokter Spesialis, dll:


Formasi dokter, dokter gigi, dokter pendidikan klinis, dokter spesialis, dokter gigi spesialis, instruktur penerbang dengan total nilai ambang batas atau passing grade 271 dengan nilai TIU minimal 80.

Passing Grade Formasi Mualim Kapal, Pengamat Gunung Api, dll:


Formasi rescuer, bosun, jenang kapal, juru mesin kapal, juru minyak kapal, juru mudi kapal, kelasi, kerani, oiler, nakhoda, mualim kapal, masinis kapal, kepala kamar mesin kapal, mandor mesin kapal, juru masak kapal, dan pengamat gunung api total nilai ambang batasnya adalah 26 dengan nilai TIU minimal 70.

Nah, bagi Anda yang akan bersiap-siap menghadapi tes ujian seleksi kompetensi dasar, kini saatnya Anda mempersiapkan diri Anda sebaik-baik mungkin agar lulus tahapan seleksi SKD.

Untuk itu, ada baiknya mulai sekarang Anda belajar semua materi yang akan diujikan dalam tahapan tes skd tersebut, seperti materi TWK, TIU dan TKP.

Kami dari awambicara cpns, telah memberikan ratusan contoh soal TWK, contoh soal TIU dan contoh soal TKP sebagai bahan pembelajaran untuk Anda.

Selain itu, kami juga telah menyediakan simulasi yang dapat Anda ikuti dalam mengasah kemampuan dan pengetahuan Anda tentang materi tes SKD.

Anda juga bisa mengikuti simulasi CAT dari BKN dengan mengakses http://cat.bkn.go.id/simulasi.

Namun, untuk bisa mengikuti simulasi CAT BKN dan mengerjakan soal-soal SKD pada simulasi CAT tersebut, Anda harus mendaftarkan diri Anda terlebih dahulu.

Berikut ini cara mendaftar untuk ikut tes Simulasi CAT BKN secara mandiri:
  1. Buka link http://cat.bkn.go.id/simulasi
  2. Klik daftar gratis
  3. Isi data diri di form pendaftaran (Pastikan email Anda aktif)
  4. Ceklis kode captcha
  5. Buka email Anda dan cek kode yang dikirimkan BKN
  6. Aktivasi email dengan memasukan kode tersebut
  7. Log in kembali ke http://cat.bkn.go.id/simulasi dan mulai lakukan simulasi CAT SKD BKN.

Baca: Bimbingan Belajar Menghadapi Ujian SKD CPNS 2019 - Gratis

Kurang lebih ujian tes SKD sesungguhnya nanti, mirip dengan Simulasi CAT BKN diatas, jadi akan lebih baik jika Anda memanfaatkan fitur yang telah diberikan oleh BKN tersebut.

Itulah tadi petunjuk BKN tentang ketentuan dan cara cetak kartu ujian SKD CPNS 2019 agar valid dan diterima saat akan mengikuti ujian SKD CPNS nantinya. Semoga bermanfaat! Terimakasih.

TENTANG KAMI : Situs yang didedikasikan sebagai tempat untuk belajar Soal CPNS, Psikotes dan Blogging. Informasi terkini tentang Drakor terbaru, Loker, Lifestyle dan Teknologi. Terus ikuti kami untuk update artikel terbaru, atau ikuti kami di Facebook dan Twitter.


Awam Bicara
Awam Bicara Hanya orang awam yang hobby ngeblog

Posting Komentar untuk "Petunjuk BKN tentang Ketentuan dan Cara Cetak Kartu Ujian CPNS 2019 Agar Valid"